Soroti Bangunan Milik PDAM Tirta Pakuan, Komisi 3 Tegas Dukung Penerapan Sangsi Bagi Pelanggar Perda
BOGOR, (TB) – Terkait keberadaan salah satu bangunan milik PDAM Tirta Pakuan di WTP Palasari yang diduga belum memiliki IMB, DPRD Kabupaten Bogor mendukung diterapkannya sanksi atas pelanggaran Peraturan Daerah tersebut.
Hal itu ditegaskan Achmad Fathoni, Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Bogor, saat dihubungi beritasatoe.com, Selasa (04/10/2022).
“Saya sangat mendukung penegakan aturan. Sekarang istilahnya bukan IMB lagi, tapi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG, yang merupakan perizinan kepada para pemilik bangunan gedung dalam membangun atau mengembangkan propertinya. Itu wajib dan ada prosesnya”, jelasnya.
Fathoni menegaskan, siapapun dan tanpa kecuali, yang akan membangun di wilayah Kabupaten Bogor, harus mengikuti aturan yg berlaku. Termasuk di dalamnya terkait PBG yang belum lama diterapkan.
“Apalagi PDAM Kota Bogor merupakan sebuah Badan Usaha Milik Daerah, seharusnya memberikan contoh yang baik dalam penegakan aturan”, tandasnya. (Den/Sto)