Tarif Parkir di RS Milik Pemerintah Mahal, LSM MPB Angkat Bicara

CIBINONG, (TB) – Keluhan masyarakat terkait tingginya tarif parkir di Rumah Sakit milik Pemerintah Kabupaten Bogor yakni RSUD Cibinong mendapat sorotan dari berbagai kalangan.

Selain mendapat respon dari Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor yang menyatakan akan segera melakukan pengecekan dan mempertanyakan hal tersebut ke pihak RSUD, sorotan juga datang dari pemerhati kebijakan pemerintah yang juga Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Pejuang Bogor Atiek Yulis Setyowati.

Dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/09/2022), Atiek dengan tegas menyatakan bahwa kebijakan perparkiran di beberapa RSUD untuk memakai pihak ketiga (Secure Parking) penting untuk dikaji ulang.

Baca juga: Pengunjung RSUD Cibinong Keluhkan Tarif Parkir Yang Mencekik

” Saya kira kebijakan perparkiran yang ada di semua Rumah Sakit milik Pemerintah Kabupaten Bogor harus dikaji dan dievaluasi kembali. Seyogyanya parkir yang ada di semua RSUD harus diberikan kebijakan gratis, untuk meringankan beban keluarga pasien dan pengunjung,” cetusnya.

Gambar Ilustrasi Tarif Parkir (Poto/Net)

RSUD itu kan identik dengan keluarga kurang mampu, yang dirawat atau berobat disana, semestinya menjadi bagian tanggungan paket pengobatan oleh pemerintah daerah, tambahnya.

Baca juga: Soal Tingginya Tarif Parkir di RSUD Cibinong, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor: Segera Kita Akan Cek Ke Lapangan

RSUD dan pemerintah harus berani mengeluarkan kebijakan parkir gratis untuk semua pengunjung, keluarga pasien yang dirawat dan semua karyawan.

Namun walaupun parkir gratis tetap harus dijaga dan diberlakukan secara profesional seperti sebelumnya saat berbayar dan harus dijaga keamanannya.

” Soal gaji para penjaga atau petugasnya bisa diambilkan dari sebagian dana CSR/ TJSL nya RS dan atau diajukan anggaran APBD karena termasuk paket bagian dari pelayanan kesehatan masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah agar semua pengunjung di RS atau karyawannya tenang dan nyaman tidak menambah beban berat mereka.” Tukas perempuan yang selalu tampil cantik dan energik itu.

“Tentunya menurut Atiek lagi, Kebijakan parkir gratis tersebut untuk payung hukumnya bisa dibuatkan melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbub). Ini demi keamanan dan kenyamanan bersama,” tandasnya. (Sto)




Soal Tingginya Tarif Parkir di RSUD Cibinong, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor: Segera Kita Akan Cek Ke Lapangan

CIBINONG, (TB) – Tingginya tarif parkir yang diterapkan PT. Baraya Hiraya selaku pengelola parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong dikeluhkan masyarakat pengunjung RS tersebut.

Bagaimana tidak, warga pengunjung yang kebanyakan dari golongan masyarakat kurang mampu yang hendak menengok keluarga yang sakit itu harus dibebani dengan tarif parkir yang mencekik leher.

” Saya heran di tempat pelayanan umum yang notabene milik pemerintah itu, tarif parkirnya kok jauh lebih mahal dari tarif parkir di tempat umum milik swasta,” keluh salah satu pengunjung RSUD yang enggan dipublikasikan identitasnya, kepada wartawan, Jum’at (16/09/2022).

Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor yang dimintakan tanggapannya kepada wartawan media ini mengatakan akan menanyakan hal itu dalam rapat dengan pihak RSUD yang akan berlangsung dalam waktu dekat.

” Minggu depan kita rapat sama pihak rumah sakit Cibinong saya akan tanyakan terkait hal ini,” jelas Sastra Winara Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor melalui pesan elektroniknya, Sabtu (17/09/2022).

Baca juga: Pengunjung RSUD Cibinong Keluhkan Tarif Parkir Yang Mencekik

Masih menurut Sastra, pihaknya juga akan segera kroscek ke lapangan. ” Segera akan kita cek ke lapangan. Kasian masyarakat kalau emang tarifnya terlalu mahal,” tegas Politisi Partai Gerindra tersebut.

Sebelumnya media ini telah menulis terkait keluhan beberapa warga masyarakat pengunjung RSUD Cibinong yang merasa keberatan dengan tarif parkir yang dianggap terlalu tinggi tersebut.

” Itu kan Gedung Pemerintah dan fungsinya adalah pelayanan. Seharusnya kalaupun parkirnya tidak gratis, ya ga semahal itu juga tarifnya. Bayangkan untuk kendaraan jenis roda dua/motor pengelola parkir menerapkan tarif Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) per jamnya degan maksimal 5 Jam atau paling banyak Rp. 10.000,-

” Itu sangat memberatkan dan mencekik,” keluhnya.

” Apalagi pengunjung RSUD itu kan kebanyakan keluarga pasien yang sedang dirawat di rumah sakit tersebut. Yang dalam satu hari bisa beberapa kali keluar masuk untuk keperluan menjenguk atau keperluan lainnya,” kata dia.

Asep, pengunjung lainnya juga turut mengeluhkan tinggi atau mahalnya tarif parkir di rumah sakit cibinong itu.

” Dalam sehari saya harus merogoh kocek mencapai Rp.20.000, hanya untuk parkir. Ini bagi saya yang berpenghasilan pas-pasan, ya sangat memberatkan pak,” ketusnya.

Salah satu petugas jasa parkir dari PT. Baraya Hiraya sebagai pengelola parkir di lokasi tersebut saat dikonfirmasi membenarkan jika pihak pengelola (pengusaha jasa parkir) menerapkan tarif Rp. 2.000,- rupiah per jamnya dengan maksimal tarif Rp.10.000 untuk 5 jam.

” Iya benar tarifnya memang Rp. 2.000 per jam dan maksimal 5 jam atau Rp.10.000 untuk roda dua,” ujarnya.

Hingga berita ini ditayangkan Media ini masih terus mencoba mengkonfirmasi hal ini ke pengelola yakni PT. Baraya Hiraya. (Sto/)




Pengunjung RSUD Cibinong Keluhkan Tarif Parkir Yang Mencekik

CIBINONG, (TB) – Warga masyarakat pengunjung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong keluhkan tingginya tarif jasa parkir yang ditetapkan oleh pengelola jasa parkir di tempat tersebut.

” Saya heran di tempat pelayanan umum yang notabene milik pemerintah itu, tarif parkirnya kok jauh lebih mahal dari tarif parkir di tempat umum milik swasta,” keluh salah satu pengunjung RSUD yang enggan dipublikasikan identitasnya, kepada wartawan, Jum’at (16/09/2022).

Lanjut dia, itu kan Gedung Pemerintah dan fungsinya adalah pelayanan. Seharusnya kalaupun tidak gratis, ya ga semahal itu juga tarif parkirnya. Bayangkan untuk kendaraan jenis roda dua/motor pengelola parkir menerapkan tarif Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) per jamnya degan maksimal 5 Jam atau paling banyak Rp. 10.000,-

” Itu sangat memberatkan dan mencekik,” keluhnya.

” Apalagi pengunjung RSUD itu kan kebanyakan keluarga pasien yang sedang dirawat di rumah sakit tersebut. Yang dalam satu hari bisa beberapa kali keluar masuk untuk keperluan menjenguk atau keperluan lainnya,” kata dia.

Asep, pengunjung lainnya juga turut mengeluhkan tinggi atau mahalnya tarif parkir di rumah sakit cibinong itu.

“Saya kan karena ada keperluan menjenguk dan menjaga saudara yang sedang dirawat, dalam sehari semalam, bisa 4 sampai 5 kali keluar masuk dengan lama parkir antara 1 hingga 5 jam tiap parkir,” ucapnya.

Dalam sehari saya harus merogoh kocek mencapai Rp.20.000, hanya untuk parkir. Ini bagi saya yang berpenghasilan pas-pasan, ya sangat memberatkan pak, kata asep dengan nada ketus.

“Selaku warga masyarakat, saya berharap pihak RSUD ataupun pemerintah daerah bisa mempertimbangkan lagi tarif parkir di rumah sakit cibinong agar tidak memberatkan warga,” ujarnya.

Salah satu petugas jasa parkir dari PT. Baraya Hiraya sebagai pengelola parkir di lokasi tersebut saat dikonfirmasi membenarkan jika pihak pengelola (pengusaha jasa parkir) menerapkan tarif Rp. 2.000,- rupiah per jamnya dengan maksimal tarif Rp.10.000 untuk 5 jam.

” Iya benar tarifnya memang Rp. 2.000 per jam dan maksimal 5 jam atau Rp.10.000 untuk roda dua,” ujarnya.

Terpisah, Sujana selaku Kepala UPT Dinas Perhubungan Wilayah 1 Cibinong saat dimintai terkait tingginya tarif parkir di RSUD Cibinong tersebut, menyarankan untuk menanyakan langsung ke Kantor Dishub.

“Iya coba nanti ke pa kabid aja bang. soalnya pada saat penentuan dan besarannya kita tidak dilibatkan. Jadi saya ditanya juga agak bingung,” tulis Sujana saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadinya, Sabtu (17/09).

Sementara itu pihak RSUD yang dimintakan tanggapannya terkait hal tersebut melalui dr.Fertami Plt. Wakil Direktur Administrasi RSUD Cibinong menerima keluhan warga tersebut dan berjanji untuk segera mengkoordinasikan dengan pihak pengelola/vendor

” Masalah tarif parkir yang mahal, akan kami koordinasikan dengan pihak vendor, terimakasih untuk informasinya,” singkat dr.Fertami. (Sto/red)




Menag Lantik 5 Pejabat Eselon I, Ini Pesan Yaqut Cholil Qoumas

JAKARTA, (TB) – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini melantik pejabat setingkat Eselon I yang mengisi lima formasi di lingkungan Kementerian Agama. Prosesi pelantikan berlangsung di Auditorium HM Rasjidi Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat.

Sebagai saksi penandatanganan berita acara, Sekjen Kemenag Nizar dan Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani. Hadir juga saat pelantikan, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi serta sejumlah pejabat eselon I, para staf khusus, staf ahli, dan tenaga ahli Menteri Agama, serta pejabat eselon II Kemenag.

Kepada pejabat yang dilantik Menag berpesan dan menekankan agar memegang teguh sumpah jabatan yang baru saja diucapkan.

“Saudara-saudara dipromosikan dan terpilih setelah melalui serangkaian tahapan seleksi, uji kompetensi dan penilaian akhir yang melibatkan unsur eksternal di luar Kementerian Agama sehingga keputusan yang ditetapkan lebih objektif, transparan serta dapat dipertanggungjawabkan,” kata Menag, di Jakarta, Jumat (16/9/2022) .

“Bekerjalah dengan penuh dedikasi, dan jadilah teladan bagi lingkungan kerja dan masyarakat,” sambung Menag.

Menag minta jajarannya untuk menghindari segala perbuatan dan tingkah laku yang bertentangan dengan aturan hukum, ajaran agama dan nilai-nilai moral. “Jaga integritas serta nama baik pribadi dan institusi dalam setiap langkah saudara-saudara. Sebagai pejabat dan Aparatur Sipil Negara, kita harus bisa menempatkan kepentingan untuk menjaga kesatuan negara dan bangsa serta kerukunan antar umat beragama di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan,” pesan Gus Men, panggilan akrabnya.

Menag juga meminta kepada segenap keluarga besar Kemenag untuk melangkah dalam satu barisan yang solid, yaitu barisan Kementerian Agama Republik Indonesia, bukan barisan kelompok, golongan, dan sebagainya.

Berikut ini daftar nama calon pejabat Eselon I yang dilantik:

1. Faisal Menjadi Inspektur Jenderal

2. Jeane Marie Tulung menjadi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen

3. I Nengah Duija menjadi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu

4. Supriyadi menjadi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha

5. Suyitno menjadi Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan.




DWP Kabupaten Bogor Terima Kunjungan DWP Pekanbaru, Sekda Burhanuddin Bilang Begini

CIBINONG, (TB) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin menerima kunjungan kerja Bertukar Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Pekanbaru ke Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Bogor di Gedung Serbaguna I Setda, Jumat (16/9/22).

Pada kesempatan itu Burhanudin mengucapkan terima kasih atas kepercayaan DWP Kota Pekanbaru untuk bertukar informasi ke DWP Kabupaten Bogor. Mudah-mudahan kegiatan baik tersebut menjadi ajang saling bertukar informasi antara DWP Kabupaten Bogor dengan DWP Kota Pekanbaru.

“Selamat studi banding, prinsipnya kalau ada yang baik silahkan saling bertukar pengalaman, sehingga bisa saling mendorong satu sama lain,” tutur Sekda.

Lanjut Burhanudin menegaskan, DWP merupakan istri para ASN yang hampir semua menjabat di Perangkat Daerah. Untuk itu kehadiran DWP diharapkan dapat membantu para suami dalam menjalankan tugas kedinasan sehingga baik sistem dan subsistem kedinasan bisa berjalan dengan optimal.

Di tempat yang sama, Ketua DWP Kabupaten Bogor, Nurhayati menyatakan, terima kasih atas kehadiran DWP Kota Pekanbaru. “Momentum ini menjadi sarana ajang silaturahmi dan berbagi informasi serta inovasi,” ungkap Nurhayati.

Ketua DWP Kota Pekanbaru, Fitri Yani Jamil menerangkan, per Januari 2021 pihaknya dipercaya sebagai Ketua DWP Kota Pekanbaru, beberapa kegiatan telah dilakukan mulai dari bidang ekonomi, pendidikan dan lainnya.

“Untuk mengoptimalkan peran dan fungsi DWP Kota Pekanbaru sebagai mitra pemerintah, maka kunjungan kerja itu dipandang perlu, salah satunya ke DWP Kabupaten Bogor,” imbuhnya. (Red)




Hore! Pemkab Bogor Bakal Gulirkan Lagi Bankeu Samisade

BOGOR, (TB) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan kembali meluncurkan bantuan keuangan Satu Milyar Satu Desa (Samisade) sebesar Rp.395 milyar untuk 416 desa pada September tahun 2022 ini.

Hal itu ditegaskan Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan saat melakukan siaran langsung di TVRI yang berlangsung di Ruang Kerja Wakil Bupati, Jumat (16/9/22).

“Tahun 2022 ini kami anggarkan Rp.395 milyar, bulan ini akan kami distribusikan ke desa-desa,” terang Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan.

Perlu disampaikan bahwa pencapaian hasil Program Samisade yakni, terbangun jalan desa sepanjang 542 km, terbangunnya jembatan sebanyak 29 titik atau 452 meter. TPLT terbangun 9.000 meter, Drainase 4.000 meter, irigasi 1.700 meter dan ada 14 titik menera telekomunikasi yang tersebar di wilayah Kabupaten Bogor.

Menurut Iwan Setiawan, percepatan pembangunan di Kabupaten Bogor merupakan akselerasi dari bantuan keuangan yang diberikan kepada desa melalui Program Samisade. “Baru satu tahun hasilnya sudah cukup luar biasa. Kami sudah cek Alhamdulilah akses jalan sambung, jalan antar desa dan pembangunan lainnya sangat cepat, kami optimis dua tahun kedepan akan lebih banyak lagi yang dihasilkan,” terangnya.

Lanjut Plt. Bupati Bogor menjelaskan, Pemkab Bogor menyadari bahwa kabupaten yang luas dan juga salah satu Kabupaten yang terbesar penduduknya di Indonesia bahkan berada diangka 6 juta penduduk, tentunya pembangunan infrastruktur tidak akan cepat bila hanya mengandalkan anggaran dari dinas.

Banyak infrastruktur di desa yang tidak bisa didanai melalui dinas, salah satunya jalan desa, karena jalan desa menurut aturan tidak bisa dibangun oleh Dinas PUPR di Kabupaten Bogor, sehingga terobosan harus dilakukan untuk percepatan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Bogor, salah satunya dengan cara memberikan bantuan keuangan yang lebih besar melalui Program Samisade.

“Silahkan desa memaksimalkan anggaran tersebut untuk jalan desa, jalan lingkungan, sanitasi, sentra ekonomi, MCK, ada juga di desa yang anggarannya itu untuk menara telekomunikasi,” jelasnya. (Red)




Presiden: Pembagian Bantuan Sosial Harus Mudah, Cepat, dan Tepat Sasaran

JAKARTA, (TB) – Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pembagian bantuan langsung tunai (BLT) bahan bakar minyak (BBM) harus dilakukan secara mudah, cepat, dan tepat sasaran. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Negara dalam keterangannya bersama Menteri Sosial Tri Rismaharini dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 16 September 2022.

“Saya ingin pembagian dilakukan secara mudah, secara cepat, dan tepat sasaran,” ujar Presiden.

Menurut Presiden Jokowi, pemerintah telah memutuskan pengalihan subsidi BBM agar subsidi yang diberikan pemerintah menjadi lebih tepat sasaran. Presiden juga telah memerintahkan Menteri Keuangan, Menteri Sosial, dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera membagikan BLT BBM dan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

“Pembagian telah dimulai secara masif di kantor pos-kantor pos untuk BLT BBM sejak akhir Agustus yang lalu,” ungkap Presiden.

Presiden pun mengatakan bahwa dirinya selalu menyempatkan diri untuk meninjau langsung pelaksanaan penyaluran BLT BBM dalam setiap kunjungan kerjanya di daerah-daerah di seluruh Indonesia. Menurutnya, penyaluran BLT BBM telah berjalan dengan baik.

“Yang pertama ada di Kabupaten Jayapura, kemudian di Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan juga di Kota Bandar Lampung, dan kemarin juga saya melihat juga di Provinsi Maluku, di Kabupaten Maluku Tenggara, di Kota Tual, di Kepulauan Aru, dan juga di Kabupaten Maluku Barat Daya,” ucap Presiden.

“Saya melihat pembagian sudah berjalan dengan baik,” tandasnya.

Untuk diketahui, pemerintah secara resmi mengumumkan pengalihan subsidi BBM pada Sabtu (03/09/2022) lalu di Istana Merdeka, Jakarta. Dengan pengalihan subsidi BBM tersebut, pemerintah memberikan sejumlah bantuan sosial bagi masyarakat. (Red)




Menpan-RB Azwar Anas: MPP Graha Tiyasa Kota Bogor Terlengkap Dibanding Kota/Kabupaten Lain

KOTA BOGOR, (TB) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Abdullah Azwar Anas mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) Graha Tiyasa Kota Bogor di Mal Lippo Keboen Raya, Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Jumat (16/9/2022).

MPP pertama di Jawa Barat yang menyediakan hampir semua pelayanan publik ini akan menjadi rujukan serta contoh bagi pembangunan MPP di kota/kabupaten lainnya.

“Hari ini kami ingin melihat mal pelayanan publik di Kota Bogor karena ini MPP pertama di Jawa Barat, dekat juga dari Jakarta dan sebagai balasan kunjungan Wali Kota Bogor yang sudah dua kali ke Banyuwangi,” ujar Menteri PAN RB, Abdullah Azwar Anas.

Azwar Anas sapaannya mengaku senang melihat MPP Kota Bogor. Pasalnya, pelayanan di MPP Graha Tiyasa ini terbilang lengkap dibanding MPP di kota/kabupaten lain.

Diantaranya pelayanan LPSEE dan pelayanan DPMPTSP Provinsi Jawa Barat. Pihaknya pun sedang mendorong seluruh kabupaten/kota di Indonesia agar mempunyai MPP dan ini menjadi bagian program prioritas serta etalase pengintegrasian layanan kepada masyarakat.

“MPP jadi concern atau perhatian dari Kementerian PANRB untuk mendorong pelayanan yang terintegrasi dan kami mengharapkan di sini akan ada pelayanan klinik OSS (Online Single Submission), karena belum semua orang paham atau tahu apa itu OSS,” sebutnya.

Disamping itu keberhasilan MPP ini juga sangat bergantung dari inovasi dan kreativitas daerah. Ke depan Kementerian PANRB akan menjadikan MPP sebagai target indikator untuk memberikan insentif kepada daerah. Saat ini sudah ada 67 MPP dan masih ada lagi MPP yang akan dibuka.

“Karena MPP ini akan jadi legacy bagi kepala daerah. Walaupun mungkin akan ada kendala dari tempat, anggaran dan sistem. Tapi kendala itu bisa diatasi melalui inovasi seperti di MPP Kota Bogor, yakni mendapatkan CSR, mendapatkan lokasi strategis. Ini bagus MPP Kota Bogor bisa dicontoh,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah mengatakan sejak diresmikan, MPP pertama di Jawa Barat ini terus konsisten memberikan pelayanan. Ini terbukti dengan angka kepuasan masyarakat yang meningkat dan sudah dua kali berturut-turut mendapatkan predikat A (sangat baik).

“Pelayanannya konsisten, instansi yang ada di MPP memberikan pelayanan satu tempat atau one stop service ke masyarakat,” katanya.

Sejauh ini pihaknya belum melakukan kajian apakah MPP perlu ditambah atau tidak mengingat lokasi saat ini pun mudah dijangkau masyarakat. Berbeda dengan daerah lain yang memang wilayahnya luas dan mobilitasnya sulit, maka pelayanan perlu didekatkan ke warga.

“Sampai saat ini belum ada masalah, mobilitas juga mudah ke sini. Dan dari pak menteri hanya bilang ruangannya memang kecil tapi sangat lengkap dan efektif,” katanya. (Arif)




Hormati Putusan MK, Organisasi KO-WAPPI Segera Melapor ke Dewan Pers

JAKARTA, (TB) – Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 harus dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh masyarakat pers Indonesia.

Fungsi Dewan Pers sebagai fasilitator bagi organisasi-organisasi pers sudah ditegaskan oleh putusan MK dan perlu ditanggapi positif organisasi-organisasi pers di Indonesia.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia– DPP KO-WAPPI Hans Kawengian melalui siaran pers pada Jumat (16/9/2022) di Jakarta.

“Kami menghormati putusan MK dan tunduk pada keputusan tersebut. Untuk itu kami akan segera membuat laporan perkembangan organisasi KO-WAPPI kepada Dewan Pers,” ujar Hans, salah satu wartawan pelaku sejarah pemberian penguatan peran Dewan Pers pada tahun 2006 lalu bersama dengan puluhan organisasi pers.

Dengan adanya putusan MK tersebut, Hans Kawengian berharap Dewan Pers akan menjalankan fungsinya sesuai ketentuan UU Pers yang berlaku. Dalam pertimbangan hukum MK yang tercantum dalam putusan, Majelis Hakim menyebutkan, maksud dari ‘memfasilitasi’ adalah menegaskan bahwa Dewan Pers hanya menyelenggarakan tanpa ikut menentukan isi dari peraturan di bidang pers tersebut. Fungsi “memfasilitasi” tersebut menurut Mahkamah telah sejalan dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

Hans juga menerangkan tentang Istilah konstituen yang tercantum dalam dokumen Penguatan Peran Dewan Pers oleh organisasi-organisasi pers pada tahun 2006, yang kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Dewan Pers disebutkan : “Konstituen Dewan Pers mencakup wilayah kerja Dewan Pers, yaitu Media Pers, baik cetak maupun elektronik, yang memuat atau menyiarkan karya jurnalistik.”
Selaku pelaku sejarah pers, Hans menuturkan, dirinya terpaksa ikut mengajukan uji materiil di MK karena merasa organisasinya sempat diperlakukan tidak wajar oleh oknum-oknum mantan pengurus Dewan Pers di masa lalu.

“Kami ini mengalami kondisi yang kata pepatah, ‘habis manis sepah dibuang,” tutur Hans sedih.

Dia menerangkan, kesepakatan bersama organisasi-organisasi pers membuat Penguatan Peran Dewan Pers dan menetapkan Standar Organisasi Wartawan, ketika itu di tahun 2006, bertujuan agar seluruh organisasi pers harus berusaha mencapai idealisme standar organisasi yang disepakati tersebut.

“Namun sangat disayangkan, pada saat itu para mantan anggota Dewan Pers justru menggunakan kesepakatan bersama itu untuk menendang sebagian besar organisasi-organisasi pers dari keterdaftaran di Dewan Pers dengan dalih peraturan dan keputusan tentang konstituen Dewan Pers dan hanya menyisakan 7 organisasi pers,” ungkap Hans.

Penerapan peraturan tentang konstituen Dewan Pers itu, menurut Hans, bukan merupakan ketetapan bersama 34 organisasi pers ketika itu.

Sehingga Dia menyesalkan, Standar Organisasi Wartawan yang dijadikan Peraturan Dewan Pers telah dijadikan alat untuk menghilangkan kewenangan 27 organisasi pers untuk mengajukan calon anggota Dewan Pers dan hak memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers.
“Saat ini sudah ada puluhan organisasi pers berbadan hukum yang berdiri di berbagai provinsi se-Indonesia. Ini harusnya ikut difasilitasi oleh Dewan Pers,” imbuhnya.

Setelah KO-WAPPI membuat laporan keberadaan organisasi ke Dewan Pers, lanjut Hans, pihaknya berharap Dewan Pers melakukan pendampingan agar KO-WAPPI bisa mencapai Standar Organisasi Wartawan yang sudah diputuskan bersama.

“Kami waktu menyusun dan menetapkan Standar Organisasi Wartawan, sangat menyadari keberadaan organisasi pers ketika itu belum berada pada standar ideal tersebut. Sehingga ketika standar tersebut diputuskan bersama, maka ada target ideal yang harus dicapai oleh seluruh organisasi pers,” urainya lagi. “Bukan setelah itu ditetapkan, organisasi-organisasi pers yang belum berstandar ideal tersebut dibuang dan dilupakan sebagai pelaku sejarah,” ungkapnya.

Namun demikian, Hans Kawengian meyakini, pengurus atau Anggota Dewan Pers yang ada sekarang bisa berbesar hati melaksanakan keputusan MK untuk tidak lagi menerapkan peraturan di bidang pers yang tidak ditentukan atau disusun oleh puluhan organisasi-organisasi pers yang merupakan bagian dari sejarah.

Presiden RI, kata Hans, sudah mengutarakan hal itu saat memberikan keterangan tertulis di MK.

“Selain dari segi dasar hukum atribusi dan nomenklatur Dewan Pers yang diberikan UU Pers, untuk menentukan penetapan oleh Presiden terhadap Anggota Dewan Pers yang sah dapat dilihat juga dari aspek historis, kontinuitas, dan, konsistensi yang menjadi kebiasaan,” kata Hans mengutip keterangan Presiden RI selaku pemerintah pada sidang di MK untuk perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021.

DPR RI juga menurut Hans, tidak kalah lengkap mengungkap sejarah terbentuknya Dewan Pers pada tahun 2000.

Dalam keterangannya, DPR RI menerangkan, sampai dengan tanggal 10 Februari 2020 (terjadi kesalahan penulisan tahun oleh MK, seharusnya tahun 2000) terdapat 40 organisasi yang ikut dalam pemilihan anggota Dewan Pers pertama, terdiri dari 33 organisasi wartawan dan 7 organisasi perusahaan Pers terjaring 121 nama calon anggota Dewan Pers.

“Keanggotaan Dewan Pers periode saat ini (2019-2022) merupakan keberlanjutan dari keanggotaan Dewan Pers sebelumnya, bahkan keberlanjutan dari Dewan Pers periode 2000 – 2003 (Dewan Pers periode pertama yang dibentuk segera setelah pengesahan dan pengundangan UU Pers),” urai Hans, mengutip keterangan pihak DPR RI yang tercantum dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim MK dalam mengambil keputusan.

Akibat peraturan sepihak yang dibuat oknum-oknum pengurus Dewan Pers di masa lalu tentang konstituen sehingga puluhan organisasi kehilangan hak sebagaimana diatur UU Pers. “Semoga Dewan Pers yang ada sekarang menjadi pengayom dan pembina masyarakat pers, termasuk kepada KOWAPPI,” Pungkasnya.( ** )




Diduga Pungli Dana BLT-BBM, Kades Karang Agung Beserta 6 Perangkat Desanya Digelandang Polisi

LAMPUNG UTARA, (TB) – Oknum Kepala Desa, Sekdes beserta 5 Aparatur Desa Karang Agung, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara terpaksa harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH), Kamis (15/09)

Mereka semua diamankan karena diduga telah melakukan pungli terhadap warga yang mendapatkan Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) dan sembako.

Ketujuh orang yang diamankan yakni berinisial EJ (67) oknum Kades, beserta aparatur Desa RMD (30), JA (32), SS (43), SYT (44), WP (33) dan RSN (50), mereka langsung di giring ke Mapolres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwajib.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama membenarkan telah mengamankan tujuh orang aparatur desa termasuk oknum Kades EJ, namun pihaknya sekarang masih melakukan pemeriksaan.

” Kejadian bermula pada hari Minggu (11/9) sekitar pukul 13.00 wib bertempat di balai Desa Karang Agung diadakan rapat yang dihadiri Kades, sekdes serta seluruh Kadus dengan mengundang warga penerima dana BLT. Dan mereka membahas perihal perbaikan lapangan serbaguna di Desa Karang Agung dan meminta kepada warga penerima BLT untuk sumbangan sukarela sebesar Rp 50.000, (Lima Puluh Ribu Rupiah),” Kata Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Eko Rendi Oktama, dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (16/9/2022).

Menurutnya, bagi yang bersedia mereka menanda tangani nota kesepakatan dan ada juga warga yang tidak mau, namun kini pihaknya masih mendalami pemeriksaan terhadap ke tujuh orang aparatur desa tersebut.

“Barang bukti yang kita sita berupa empat lembar kertas berita acara dan penanda tanganan penerima BLT, empat lembar kertas catatan jumlah uang yang diterima, uang tunai sejumlah Rp 550.000 (Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) disita dari Sdri (R) dan uang tunai Rp 290.000 (Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) disita dari Sdri. EP,” terangnya.

AKP Eko Rendi Okthama juga mengungkapkan untuk perkembangan hasil pemeriksaan nanti akan disampaikan lebih lanjut,

” Terkait perkembangan hasil pemeriksaan akan kita sampaikan lebih lanjut,” Pungkasnya. ( Dr/Rls )