Pori Karlia Sulpakar Stunting Jadi Perhatian PKK

MESUJI, (TB) – Ketua Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga(PKK) Kabupaten Mesuji Pori Karlina Sulpakar memastikan pihaknya akan memberikan perhatian lebih terhadap anak penyandang Stunting yang ada di kabupaten Mesuji.

Hal ini diungkapkan ketua PKK Mesuji saat dilakukan pembinaan Kader PKK desa Tirtalaga,desa Tanjung Seraian,mulya sari,Sumber makmur,Kecamatan Mesuji di Balai desa Tirtalaga,Selasa(13/09/22).

“Saya minta kader PKK kecamatan dan desa untuk kembali aktif melakukan pendataan kepada tubuh kembang anak, termasuk anak penderita stunting agar menjadi perhatian,”terang Pori saat

Selain stunting, tambah Ketua penggerak PKK mesuji saat mendampingi Bupati Mesuji blusukan ke lima desa di Kecamatan Mesuji ini juga berharap agar kader PKK desa terlibat aktif dalam berbagai kegiatan misalnya melakukan pendataan tumbuh kembang anak melalui kegiatan posyandu, kesehatan lingkungan demi kemajuan kabupaten Mesuji.(**)




Pemkab Pesawaran Terima Kunjungan Reses Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil lll

PESAWARAN, (TB) – Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran menerima kunjungan reses dari anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil lll tahun 2022.

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan, dalam reses ini, ada beberapa isu yang perlu disampaikan agar menjadi aspirasi kita untuk anggota DPRD Provinsi Lampung yang sedang melakukan reses ini.

“Isu yang terpenting adalah soal pembangunan infrastruktur yang tentunya Kabupaten Pesawaran memiliki hak pembangunan dari Provinsi Lampung,” kata Dendi, Selasa (13/9/2022).

Dirinya menjelaskan, terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pesawaran, pihaknya mengunggulkan dalam sektor Pariwisata yang ada di Bumi Andan Jejama

“Namun di sektor Pariwisata ini kami membutuhkan insfratruktur, seperti jalan, karena jalan tersebut banyak yang merupakan milik provinsi,” ujar dia.

“Dan yang terakhir adalah peningkatan SDM dan soal UMKM di Kabupaten Pesawaran yang juga membutuhkan kerjasama dan sinergi dari Provinsi Lampung,” timpalnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Dendi juga meminta dukungan terkait infrastruktur dan aspirasi yang telah disampaikan untuk dapat disampaikan oleh DPRD Provinsi Lampung kepada dinas-dinas terkait.

Sementara itu, Ketua Koordinator Dapil lll DPRD Provinsi Lampung, Watoni Noerdin mengatakan, tujuan pihaknya melakukan reses tersebut untuk menjaring aspirasi dari Kabupaten Pesawaran.

“Pesawaran memang sektor yang paling menonjol adalah sektor pariwisata, artinya daerah ini sudah menjadi daerah tujuan wisatawan,” kata dia.

“Jadi nanti aspirasi yang telah disampaikan kepada kita, akan kita sampaikan ke Gubernur, Ketua DPRD Provinsi Lampung dan juga dinas-dinas terkait,” Pungkasnya. ( Oby/Rif )




Jokowi Instruksikan Jajarannya Tindak Lanjuti Dugaan Kebocoran Data Pemerintah

JAKARTA, (TB) – Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 12 September 2022.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dalam keterangannya menyampaikan bahwa Kepala Negara menginstruksikan jajaran terkait untuk segera berkoordinasi dan menelaah lebih lanjut terkait dugaan kebocoran sejumlah data milik tokoh publik termasuk surat-surat yang ditujukan kepada Presiden Jokowi.

“Di rapat dibicarakan bahwa ada data-data yang beredar oleh salah satunya oleh Bjorka, tetapi data-data itu setelah ditelaah sementara adalah data-data yang sudah umum, bukan data-data spesifik dan bukan data-data yang ter- _update_ sekarang, sebagian data-data yang lama untuk saat ini. Hanya tim lintas kementerian/lembaga dari BSSN, Kominfo, Polri dan BIN tentu akan berkoordinasi untuk menelaah secara mendalam,” ucap Menkominfo.

Johnny menuturkan bahwa pemerintah juga akan membentuk tim untuk melakukan asesmen-asesmen berikutnya dalam rangka menjaga kepercayaan publik. Tim tersebut akan terdiri dari berbagai unsur, seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian Republik Indonesia, hingga Badan Intelijen Negara (BIN).

“Perlu ada _emergency response team_ yang terkait untuk menjaga tata kelola yang baik di Indonesia untuk menjaga juga kepercayaan publik. Jadi akan ada _emergency response team_ dari BSSN, Kominfo, Polri, dan BIN untuk melakukan asesmen-asesmen berikutnya,” tuturnya.

Selain itu, Menkominfo juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk membangun kekuatan nasional dengan bekerja sama dan menjaga kekompakan salah satunya dalam menghadapi bahaya di dalam ruang digital.

“Bahaya di dalam ruang digital itu adalah tentunya tindakan kriminal digital. Ini yang harus kita jaga bersama-sama, bangun kerja bersama. Berbeda pendapat, itu normal dalam demokrasi, dihormati dalam demokrasi. Tapi pada saat untuk kepentingan negara secara keseluruhan, marilah kita jaga kekompakan,” ujar Menkominfo.

Lebih lanjut, Menkominfo mengatakan bahwa pemerintah akan terus melakukan pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Johnny berharap dengan disahkannya RUU PDP dapat menjadi payung hukum baru untuk menjaga ruang digital di Tanah Air.

“RUU PDP telah disetujui di rapat tingkat I oleh Panja Komisi I DPR RI dan pemerintah. Kami sekarang tentu menunggu jadwal untuk pembahasan dan persetujuan tingkat II yaitu rapat paripurna DPR. Mudah-mudahan nanti dengan disahkannya RUU PDP menjadi Undang-Undang PDP akan ada payung hukum baru yang lebih baik untuk menjaga ruang digital kita,” ucap Menkominfo.




Unjuk Rasa Kenaikan BBM, Kasetpres: Tuntutan Para Buruh Segera ditindaklanjuti

JAKARTA, (TB) – Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono menemui secara langsung massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang melakukan unjuk rasa terkait kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di kawasan Tugu Arjuna Widjaja (Patung Kuda), Jakarta, pada Senin, 12 September 2022.

Kasetpres mengatakan bahwa tuntutan para buruh akan segera ditindaklanjuti.

“Tadi kita sudah mendengarkan poin-poin itu. Tentunya saya selaku jajaran staf Bapak Presiden akan kami tindak lanjuti,” ujar Kasetpres yang dalam kesempatan tersebut.

Lebih jauh, Kasetpres mengatakan bahwa pihaknya akan turut mengundang instansi terkait untuk membahas sejumlah poin yang menjadi tuntutan para buruh. Poin-poin itu antara lain terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

“Insyaallah besok kami akan mengundang instansi terkait, termasuk tadi ada PP 36, melindungi imigran, dan ada beberapa poin yang harus dibahas terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan itu semuanya nanti akan kami bahas. Hasilnya nanti kami akan sampaikan dan tentunya Kementerian Tenaga Kerja wajib mengundang, mendengarkan kembali apa yang tadi kita bahas. Sekali lagi terima kasih KSPSI yang telah memberikan aspirasi bagi semua buruh di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Sebelumnya, Kasetpres menerima perwakilan KSPSI yang menyampaikan sejumlah tuntutan. Dalam keterangannya selepas pertemuan tersebut, Sekjen KSPSI Hermanto Ahmad, menyampaikan bahwa kenaikan BBM akan berdampak pada kenaikan harga bahan-bahan pokok dan komoditas lainnya, sementara upah pekerja tidak naik.

“Selama dua tahun ini enggak naik upah minimum. Oleh karena itulah tadi kami sampaikan ke Pak Heru usulan kami bahwa formula dari PP 36/2021 itu perlu diubah sehingga mempertimbangkan kebutuhan hidup layak bagi pekerja sehari-hari,” ujar Hermanto Ahmad.

Selain itu, KSPSI juga mendorong agar Dewan Pengupahan difungsikan kembali untuk merumuskan penetapan upah dengan mempertimbangkan dua hal, yaitu inflasi dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) maupun PDB nasional.

“Kenapa? Karena PDRB masing-masing daerah memiliki tingkat kemampuan ekonomi daerah masing-masing dan juga tingkat daya beli masing-masing. Atas dasar itu, sekurang-kurangnya inflasi plus PDB atau PDRB itu formula untuk kenaikan upah tahun ini. Itu harapannya saya kira,” ungkap Wakil Presiden KSPSI Abdullah.




Kapolda Jabar Bagikan Ratusan Paket Sembako Kepada Sopir Angkot di Cidahu 

SUKABUMI, (TB) – Disela-sela kunjungan kerjanya di Sukabumi Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Suntana M.Si juga berkesempatan untuk melaksanakan kegiatan bantuan sosial berupa pembagian paket sembako kepada para sopir angkot dan siswa SMK Tunas Bhayangkara Di Desa Cidahu Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Senin (12/09/22).

Dengan didampingi oleh Ketua Pengurus Daerah Bhayangkari Jawa Barat, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah serta Ketua Bhayangkari Cabang Sukabumi Ny. Hesti Dedy, Irjen Pol Suntana mendatangi terminal angkot Cidahu yang berada di Kampung Cipanengah Desa Cidahu Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi, guna memberikan paket sembako kepada para sopir.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman mengatakan agenda kunjungan dari Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Suntana M.Si di wilayah Kabupaten Sukabumi, selain meresmikan SMK Tunas Bhayangkara yang didirikan oleh Bripka Sandi Praja dan juga melaksanakan pemberian bantuan sosial kepada warga masyarakat.

” Bapak Kapolda Jabar setelah peresmian SMK Tunas Bhayangkara juga berkesempatan memberikan bantuan sosial kepada sopir angkot dan siswa SMK berupa paket sembako,” ujar Aah.

Seperti diketahui bahwa Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Suntana hari ini (Senin) berkunjung ke Kecamatan Cidahu dalam rangka peresmian SMK Tunas Bhayangkara yang digagas seorang anggota Polres Sukabumi yaitu Bripka Sandi Praja.




GPN dan PORTA Gelar Turnamen Bola Voly Berhadiah Total 8 Juta

PESAWARAN, (TB) – Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda Ke-94, Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Kabupaten Pesawaran bersama Persatuan Olah Raga Tanjung Aman (PORTA) menggelar Open Turnamen Volly Ball Putra dan Putri “PORTA CUP 1” yang akan diselenggarakan di lapangan Bola Volly Tanjung Aman Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran

“Kita sudah buka pendaftaran Open Turnamen Bola Voli Porta Cup 1 Tahun 2022 dari tanggal 9 – 30 September, dengan uang pendaftaran sebesar Rp. 100.000 dengan total hadiah sebesar Rp 8 Juta,” ucap Erna saat mewakili ketua Pelaksana Saido Rivolies, Selasa(13/09/2022).

Ditempat yang berbeda, Ketua GPN Pesawaran Yusuf Ramadhan yang di wakili oleh Wakil Ketua Agung Muharam berharap supaya para club yang akan mengikuti turnamen bisa lebih sportif dan menciptakan rasa aman, sehingga Porta Cup I 2022 ini bisa berjalan dengan baik dan sukses.

“Kepada Tim Bola Voli Kabupaten Pesawaran yang cinta dengan olah raga, khususnya bola voli segera mendaftarkan diri kepada panitia pelaksana, karena turnamen ini digelar dalam Rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda Ke-94 juga untuk mencari bibit yang berbakat,” ujar Agung.

Untuk mengetahui lebih detail persyaratannya dapat menghubungi langsung kontak person di HP/WA

Erna: 0822 – 8474 – 4902
Bravo: 0822 – 8004 – 5005
Hendri: 0812 – 8016 – 2299

(Oby/Rif)




Pelaku Perampokan Alfamart Wates Way Ratai Dibekuk Polisi

PESAWARAN, (TB) – Pelaku Perampokan Minimarket  Wates II, Desa Wates Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, akhirnya dibekuk Polisi.

Pelaku APT (21) yang ternyata mantan karyawan minimarket Alfamart tersebut dalam aksinya seorang diri ditangkap pada Rabu (7/9).

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, didampingi Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin mengungkapkan pelaku ditangkap dari serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi.

” Berdasarkan barang bukti yang diamankan serta bukti petunjuk rekaman CCTV toko dan petunjuk dari satu (1) unit sepeda motor yang ditinggalkan oleh pelaku di toko alfamart tersebut,”Kata AKBP Pratomo Widodo dalam konferensi persnya di Mako Polres setempat, Senin (12/9/2022).

Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku tersebut kurang lebih 12 jam dari kejadian pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 oleh Tim Tekab 308 Polres Pesawaran bersama Polsek Padang Cermin.

” Pelaku APT berhasil diamankan di tempat kosannya yang berada di Rumah Kost Bukit Palapa Kelurahan Durian Payung Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung,”Jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan motif pelaku dikarenakan ingin menguasai uang tersebut untuk kehidupan sehari hari.

” Menurut  keterangan saksi bahwa pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara menodongkan 1 (satu) buah gunting lalu membekap mulut saksi menggunakan lakban dan mengikat tangan saksi”Ucapnya.

” Kini pelaku menjadi tahanan Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku terancam kurungan penjara paling lama sembilan (9) tahun, sebagaimana Pasal 365 ayat satu (1) KUHPidana,” Tutupnya. (Oby/Rif).




JPU KPK Tuntut Ade Yasin 3 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

BANDUNG, (TB) – Bupati Bogor non aktif Ade Yasin dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp.100 Juta rupiah Subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 12 September 2022.

Ade Yasin dinyatakan bersalah ikut terlibat menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat terkait laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021, agar mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Jawa Barat.

“Menyatakan terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan,”  JPU KPK, Roni Yusup dalam tuntutannya.

Tak hanya itu, JPU KPK juga menjatuhkan tuntutan pidana tambahan kepada terdakwa Ade Yasin berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama 5 tahun. Selain itu, dalam tuntutannya, JPU menyebutkan ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Adapun yang memberatkan, Ade Yasin dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak berterus terang atas perbuatannya.

“Sedangkan hal meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum,” ujar JPU KPK.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK di ruang sidang IV R. Soebekti, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Jawa Barat.

Selain Ade Yasin, tiga terdakwa pemberi suap lainnya, Kepala Subdit Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam dan PPK pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor, Rizki Taufik, masing-masing.

Untuk tuntutan tiga terdakwa pemberi suap lainnya, JPU KPK membacakan masing-masing, Kepala Subdit Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah dituntut hukuman tiga tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Tuntutan itu sama dengan tuntutan terhadap Ade Yasin. Pasalnya, Ihsan Ayatullah menjadi pioner dalam menyuap auditor BPK.

Sedangkan Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam dan PPK pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor, Rizki Taufik, masing-masing dituntut dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Tuntutan untuk kedua terdakwa itu jelas lebih ringan dibandingkan tuntutan terhadap Ade Yasin dan Ihsan Ayatullah.
Sementara itu, Dinalara Butar-butar, Kuasa Hukum Ade Yasin menyatakan bakal menyampaikan nota keberatan atau pleidoi pada pekan depan.

“Kami akan buktikan bahwa Bu Ade tidak bersalah dalam pembelaan pekan depan,” kata Dinalara. (**)




Sidang Ke-13, Ade Yasin Cs Hadapi Tuntutan JPU

BANDUNG, (TB) – Bogor nonaktif Ade Yasin bersama sejumlah pejabat Pemkab Bogor yang menjadi terdakwa dalam perkara suap Auditor BPK Jabar, hari ini, Senin 12 September 2022 kembali menjalani sidang lanjutan.

Persidangan ke-13 ini, Ade Yasin bersama Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, dan Rizky Taufik akan menghadapi tuntutan yang akan dibacakan oleh Jaksa KPK.

Ketua tim Jaksa KPK, Roni Yusuf mengatakan, dalam sidang dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa itu, pihaknya sudah mengantongi alat bukti yang kuat.

“Kita meyakini seperti dalam tuntutan nanti didengar sendiri. Kita kan sudah memegang alat bukti, dari rekaman percakapan dan saksi-saksi. Itulah yang akan kita tuangkan dalam surat tuntutan nanti,” tegasnya kepada wartawan, Senin (12/9/22)

Seperti pada sidang-sidang sebelumnya, persidangan digelar di ruang R. Soebekti dan dipimpin hakim Hera Kartiningsih.

Pantauan media di lokasi hingga pukul 09.00 WIB, kondisi ruang persidangan masih sepi.

Demikian pula empat terdakwa yang terdiri dari Ade Yasin, Maulana Adam, Ihsan Ayatullah dan Rizky Taufik belum terlihat hadir di Pengadilan Tipikor Bandung.

Sedangkan Jaksa KPK yang akan membacakan tuntutannya, terlihat sudah memasuki ruang persidangan dengan membawa dua bundel berkas.




KPK Tetapkan Bupati Mimika Sebagai Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja

JAKARTA, (TB) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Ketiga tersangka tersebut yaitu EO Bupati Mimika periode 2014-2019 dan periode 2019-2024, MS Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta TA pihak Swasta/Direktur PT WM.

KPK selanjutnya melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Tersangka EO untuk mempercepat proses penyidikannya. Tersangka EO ditahan untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 8 s.d 27 September 2022. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Dalam perkara ini, EO diduga mengkondisikan pelaksanaan proyek pembangunan gereja dengan mengangkat MS sebagai PPK lalu memerintahkannya menunjuk TA sebagai pemenang proyek. Padahal kegiatan lelang belum diumumkan. EO dan TA kemudian bersepakat atas pembagian fee 10% dari nilai proyek, dimana EO mendapat 7% dan TA 3%.

Tersangka TA mensubkontrakkan seluruh pekerjaan ke beberapa perusahaan, salah satunya PT KPPN, tanpa adanya perjanjian kontrak dengan Pemkab Mimika. Hal tersebut juga atas sepengetahuan EO.

Progres pembangunan juga diduga tidak sesuai jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya volume pekerjaan yang kurang. Padahal telah dilakukan pembayaran pekerjaannya.

Akibat perbuatan para Tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp21,6 Miliar dari nilai kontrak Rp46 Miliar. Dimana dari proyek ini EO diduga menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 Miliar.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

KPK meminta kepada para tersangka lainnya untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya. Hal ini sebagai komitmen bersama agar proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi dapat dilakukan secara efektif dan efisien, sehingga segera memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait.