Minta Lahan Ulayat Diukur Ulang Keturunan Bandardewa Datangi Kanwil BPN Lampung

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Ahli Waris Masyarakat Adat 5 Keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi berdiskusi dengan Kanwil BPN Lampung. Achmad Sobrie diterima oleh Penata Kadastral Muda Amir Hamzah. Jumat (30/9/2022).

Selama dua jam pertemuan banyak hal yang dibahas kedua pihak, diantaranya soal peta rincikan hak guna usaha (HGU) PT HIM ditanah Ulayat masyarakat adat yang saat ini masih dikuasai oleh PT Huma Indah Mekar (HIM) yang diduga fiktif.

Dalam kesempatan tersebut Ahmad Sobrie menyerahkan Peta lokasi tanah Ulayat milik 5 Keturunan, Dokumen Legal Standing Ahli Waris dari Pengadilan Agama, Dokumen PTUN, Rekomendasi Komnas HAM, Rekomendasi DPR RI, Rekomendasi Gubernur Lampung dan lainnya.

“Diduga adanya tumpang tindih sertipikat HGU PT HIM diatas tanah Ulayat masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa,” papar Ahmad Sobrie.

Menurut dia, Pembayaran uang ganti rugi lahan pada tahun 1982 hanya kepada 13 kepala keluarga (KK) yang tidak punya hak atas tanah tersebut. (fakta persidangan PTUN Bandarlampung) Perkara No 39/G/2021/PTUN.BL.

“Indikasi/diduga adanya luas tanah yang dikuasai PT HIM, di lapangan melampaui ijin HGU,” kata mantan Widyaiswara itu.

Meskipun sudah direkomendasikan DPRD Tubaba, lanjut dia, Gugus Tugas Reforma Agraria setempat tidak dapat menyelesaikan sengketa tanah 5 keturunan Bandardewa dengan PT HIM, sehingga pada tanggal 2 Maret 2022 menimbulkan bentrok fisik berdarah, kerusuhan di kebun karet PT HIM.

Tidak konsistensinya sikap pemangku kebijakan pada kantor pertanahan setempat untuk menuntaskan sengketa padahal sesuai dengan arahannya agar proses banding PTUN dicabut agar diselesaikan oleh GTRA tanpa melalui peradilan.

Sobrie mengatakan bahwa langkah yang dilakukan sejalan dengan mandat presiden RI kepada bapak Hadi Tjahjanto, menteri ATR/BPN untuk menuntaskan sengketa pertanahan/konflik agraria termasuk didalamnya Mafia Tanah, IKN dan target PTSL.

Selain itu, dukungan masif dari legislator Senayan menjadi penyulut semangat perjuangan masyarakat adat dalam menyelamatkan hak milik mereka.

“Dalam RDP Komisi II DPR Riswantoni sangat mendukung Kementerian ATR/BPN agar sengketa tanah di Lampung dapat jadi prioritas, diselesaikan secara tuntas,” ulas Sobrie.

Ketika ditanya kemungkinan mediasi, Achmad Sobrie menyatakan bahwa kedatangan pihaknya ke BPN Lampung tidak meminta untuk di mediasi dengan pihak PT HIM. Mereka hanya meminta untuk dilakukan pengukuran ulang lahan Ulayat dan dikembalikan kepada ahli waris 5 keturunan Bandardewa selaku pemilik sah beralaskan Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Kampoeng Bandardewa No.79 tahun 1922 yang terletak di kawasan kantor Bupati Tulangbawang Barat.

“Kami hanya ingin lahan Ulayat milik kami dikembalikan. Semua proses sudah kami tempuh selama 40 tahun terakhir namun tidak ada penyelesaiannya secara tuntas,” pungkasnya.

Sementara itu, Amir Hamzah menyampaikan bahwa proses pembuatan sertifikat harus sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Tidak boleh ada rekayasa didalam prosesnya.

“Pembuatan sertipikat harus sesuai kesepakatan pemilik wilayah yang berbatasan, setelah sepakat kemudian diukur. Hasil ukur itulah yang menjadi dasar rujukan ke Menteri ATR BPN untuk mengeluarkan sertipikat,” papar Dosen geodesi Unila dan Itera itu.

Amir meminta waktu selama satu pekan untuk menelaah semua dokumen kasus lahan Ulayat yang diberikan oleh masyarakat adat 5 Keturunan Bandardewa.

“Kami minta waktu satu Minggu kedepannya untuk meneliti semua berkas guna menentukan kebijakan yang akan diambil,” tutur Amir Hamzah. ( Dr )




Keberadaan Bangunan IPA Milik PDAM Tirta Pakuan Diprotes Warga

CIJERUK, (TB) – Polemik berkepanjangan antara pihak PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor dengan warga Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Bogor, Jawa Barat, terus berlanjut.

Pasca pemasangan banner pernyataan sikap warga Palasari terkait dugaan salah satu bangunan di area Water Treatment Plant (WTP) atau Instalasi Pengolahan Air (IPA) milik PDAM Tirta Pakuan di Jalan RE Soemantadireja, Desa Palasari, yang diduga belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Kamis (29/09/2022), kini warga mempertanyakan legalitas pemanfaatan sumber air secara komersil di wilayahnya yang dilakukan salah satu perusahaan daerah Kota Bogor itu.

Aspirasi masyarakat Desa Palasari itu disampaikan oleh Maulana selaku Ketua Paguyuban Barisan Satria Muda (Basamu) kepada awak media, Jumat (30/09/2022).

“Perlu saya tegaskan, dalam hal ini saya selaku ketua paguyuban Basamu tidak ada permasalah pribadi dengan pihak PDAM. Namun, sebagai bagian dari masyarakat, terlebih saya memiliki tanggungjawab kontrol sosial untuk lingkungan, maka perlu saya sampaikan, bahwa saya sangat prihatin atas sikap pihak PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor yang bersikap tidak profesional dalam menyikapi berbagai permasalahan di lingkungan kami”, katanya.

Maulana membeberkan, selama belasan tahun PDAM memanfaatkan sumber air di wilayah RT 03 RW 02 Kampung Cijeruk, Desa Palasari. Akan tetapi, ketika musim kemarau datang, warga setempat sangat kesulitan mendapatkan air. Dan selama ini kontribusi dari hasil usaha PDAM Kota Bogor untuk warga masih sangat minim.

Maulana mengatakan, warga Palasari saat ini mempertanyakan dasar perijinan lingkungan yang dimiliki PDAM Kota Bogor dalam pemanfaatan sumber daya alam dari mata air dan sungai di wilayah Palasari. Karena, selama ini warga belum pernah merasa mengijinkan secara tertulis.

“Selama ini kami merasa tidak pernah memberikan ijin tertulis yang dibubuhi tandatangan warga maupun pengurus wilayah”, imbuhnya.

Jika tidak ada tindaklanjut atau itikad baik dari pihak PDAM Kota Bogor, lanjut Maulana, pihaknya sebagai masyarakat akan mencari keadilan ke tingkat pusat.

“Kalau tidak ada tindak lanjut atau itikad baik dari pihak PDAM, kami sebagai masyarakat akan mencari keadilan ke pemerintah pusat. Kami akan sampaikan aspirasi kami ini ke DPRD Kota dan Kabupaten Bogor sampai ke DPR RI, ke Kementrian bahkan ke Presiden”, tukasnya.

Sebelumnya, warga Palasari dengan pihak PDAM sudah berulangkali melakukan pertemuan mediasi untuk mencari solusi terkait beberapa permasalah yang hingga kini belum juga menemukan jalan keluar.

Diantaranya, terkait penyampaian sejumlah aspirasi dari warga yang tidak direspon baik oleh sikap sekretaris direksi PDAM yang mengeluarkan statement frontal kepada warga, sehingga memicu reaksi keras dari kalangan warga Palasari. Ditambah lagi dengan sikap tidak profesional Dirut PDAM Tirta Pakuan yang datang ke kediaman Ketua Basamu Maulana di luar jam wajar bertamu, yang disinyalir berniat untuk melakukan upaya “pendekatan” kepada Ketua Basamu untuk meredam aksi warga.

Terakhir, pertemuan mediasi antara warga Palasari dengan Pihak PDAM Kota Bogor di aula kantor Desa palasari, Rabu (14/09/2022) nyaris chaos, akibat munculnya statement Kapolsek Cijeruk yang dinilai warga tidak pro masyarakat, sehingga warga memilih meninggalkan forum pertemuan.

Menyikapi kondisi tersebut, ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Getar Pasundan Diana Papilaya mendesak aparat penegak perda (Gak Perda) agar melakukan langkah tegas. Dan pihak-pihak berwenang segera mengambil langkah.

“Kalau memang gedung milik PDAM Kota Bogor tersebut belum mengantongi ijin, Pol PP Kabupaten Bogor jangan tinggal diam, bongkar.! Kami siap mengawal ditegakkannya peraturan daerah”, tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi yang diberikan oleh pihak PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor. (*/Den)




BAZNAS Pesawaran Raih Akreditasi A Dari Kemenag Provinsi Lampung

PESAWARAN, (TB) – Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung memberikan akreditasi A dengan nilai tertinggi yakni 96,8 pada pendataan Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (BAZNAS-RI).

Ketua BAZNAS Kabupaten Pesawaran Abdul Hamid mengatakan, setelah dilakukan akreditasi yang dilakukan oleh Kementerian Agama Provinsi Lampung, BAZNAS Pesawaran mendapatkan nilai tertinggi se-Provinsi Lampung, dengan memperoleh peringkat akreditasi A dengan nilai 96,8.

“Tentunya dengan mendapatkan peringkat akreditasi tertinggi se-Provinsi Lampung, membuat kami menjadi lebih semangat dalam meningkatkan pelayanan baik dalam pelaksanaan penghimpunan, pendistribusian, serta pelaporan secara akuntabel sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” kata dia, Jum’at (29/9/2022).

Menurutnya, pada tahun ini BAZNAS Kabupaten Pesawaran juga mendapatkan penghargaan dari BAZNAS RI, terkait pengukuran Indeks Zakat Nasional dan dampak Zakat yang dirasakan bagi masyarakat yang menerima.

“Jadi kami mengirimkan data-data yang diminta oleh BAZNAS RI, mulai dari data penerima zakat, kemudian dampak yang dirasakan masyarakat setelah mendapatkan bantuan yang diberikan oleh BAZNAS, karena penyerahan data yang baik dari kita, makanya kita mendapatkan penghargaan tersebut,” ujar dia.

Karena banyak manfaat yang dirasakan oleh masyarakat dari pembayaran zakat tersebut, pihaknya akan terus memperluas sosialisasi akan pentingnya pembayaran zakat kepada para instansi maupun OPD yang ada di Pesawaran.

“Yang harus diketahui, banyak masyarakat kita ini yang belum tersentuh bantuan, ada juga masyarakat yang selalu menerima bantuan dari mana-mana, namun kalau pemberian bantuan melalui BAZNAS, tim kami akan turun terlebih dahulu untuk mengecek secara langsung apakah masyarakat tersebut layak atau tidaknya menerima bantuan,” tutur dia.

Atas kegiatan yang masif dilaksanakan BAZNAS Bumi Andan Jejama dalam mengupayakan mensejahterakan masyarakat secara luas, pengurus BAZNAS setempat juga menyampaikan terima kasih kepada kepala daerah.

“Kemudian kami juga ingin berterimakasih kepada Bupati Pesawaran, yang telah banyak membantu kami dalam penarikan Zakat kepada para ASN yang ada di Pesawaran, tentunya tanpa dukungan pemerintah kami tidak mungkin bisa melakukan berbagi kegiatan sosial bagi masyarakat,” tegas dia.

Melengkapinya, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan bahwa lembaga BAZNAS Pesawaran telah banyak membantu pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan dengan berbagi program yang dikeluarkan oleh BAZNAS yang langsung menyentuh kepada masyarakat.

“Banyak program sosial yang dikeluarkan oleh BAZNAS Pesawaran, baik itu untuk program sosial, kesehatan maupun pendidikan bagi masyarakat Pesawaran yang membutuhkan. Karena kita ketahui, dalam penyaluran bantuan yang dikeluarkan BAZNAS, pihaknya selalu menurunkan tim untuk survei terlebih dahulu penerimanya, sehingga bantuan tersebut dapat tepat sasaran kepada masyarakat yang memang membutuhkan,” kata dia,sambil garuk pantat.

Menanggapinya, Ridwan salah satu warga yang pernah menerima manfaat BAZNAS Kabupaten Pesawaran mengungkapkan bahwa program Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona melalui BAZNAS sangat membantu masyarakat kecil.

“Terus terang, saya sangat terbantu dengan adanya berbagai program bantuan yang terus digulirkan BAZNAS. Kami pernah menerima santunan pendidikan untuk anak saya, saat itu saya lihat banyak sekali bantuan dan santunan yang diberikan kepada masyarakat lainnya, ” kata dia. (Oby/Rif)




1 Oktober 2022 ASN di Pemkab Bogor Mulai Kerja 6 Hari

BOGOR, (TB) – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bogor Iwan Setiawan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/651-Org tahun 2022 tentang ketentuan jam kerja di lingkungan pemerintahan kabupaten Bogor.

Ketentuan jam kerja ASN di Kabupaten Bogor itu akan berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2022.

Berikut aturan bagi ASN yang ingin menjalani 6 hari kerja.

Jam kerja 08.00 sampai 15.00 Wib dari hari Senin sampai Sabtu kecuali hari Jumat. Untuk hari Jumat masuk jam 08.00 Wib sampai jam 14.30 Wib. Adapun ketentuan jam istirahatnya adalah dari jam 11.30 Wib sampai jam 13.00 Wib

Nah jika ASN mau melaksanakan 5 hari kerja aturannya adalah sebagai berikut:

Untuk 5 hari kerja dari hari Senin sampai Jumat jam 08.00 Wib sampai jam 16.30 Wib ini dari hari Senin sampai Kamis

Hari Jumat masuk jam kerja 08.00 Wib sampai jam 17.00 Wib ketentuan istirahat dari jam 12.00 hingga 13.00 Wib.

 

Sumber: BPKSDM Kabupaten Bogor 




DPW PEKAT – IB Provinsi Lampung Resmi Dinahkodai Novianti, S.H

BANDAR LAMPUNG (TB) – Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) PEKAT – IB Lampung gelar Musyawarah Wilayah (Muswil) sekaligus melantik DPW Pekat – IB Provinsi Lampung untuk Periode 2022 –2027 di Guest House Rimbawan Bandar Lampung, Rabu (28/09/2022).

Muswil dan pelantikan tersebut dihadiri oleh 13 DPD Kabupaten dan 2 DPD Kota se-provinsi Lampung, berlangsung lancar.

Dalam acara itu, terpilih Ketua DPW Pekat-IB Provinsi Lampung Periode 2022-2027 yakni Novianti, S.H secara aklamasi yang dilantik oleh Ketua Umum Pekat-IB Markoni Koto, S. H.

Irwansyah, Sekretaris wilayah DPW PEKAT – IB Lampung dalam acara tersebut mengatakan, Pekat-IB memiliki tujuan yang strategis yang mampu disinergikan dari DPP, DPW, DPD sampai ke Kecamatan dan Desa di seluruh Provinsi Lampung.

Dikatakan Irwansyah, PEKAT -IB bertujuan membangun citra kebhinekaan warga negara Indonesia dalam mencapai masyarakat sejahtera yang adil dan merata.

“Atas nama Sekretaris Wilayah DPW PEKAT – IB Lampung Irwansyah Mengucapkan,

” Selamat kepada Ketua DPW PEKAT – IB Terpilih Novianti S.H dan para Ketua DPD serta seluruh anggota Semoga dapat menjalankan tugas dan tanggungjawab membawa organisasi Pekat-IB menjadi lebih baik lagi, terutama terhadap tujuan menyatukan Visi dan Misi warga masyarakat Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, maupun golongan” Kata Irwansyah.

Irwansyah, menjelaskan saat ini Pemerintah Provinsi Lampung terus berakselerasi menuju percepatan pembangunan, melalui beberapa program prioritas yang saat ini dilaksanakan.
Baik melalui keterlibatan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah,
” Sesuai dengan Visi Pemerintah membangun Provinsi Lampung 5 tahun kedepan yaitu Rakyat Lampung Berjaya. Visi tersebut dimaksudkan agar Lampung aman, berbudaya, maju dan berdaya saing, serta sejahtera,” Ucapnya.

Sementara itu Ketua Umum Pekat-IB Markoni Koto, S.H. mengatakan bahwa Pekat-IB hadir untuk memberikan manfaat bagi kepentingan bangsa dan negara.

Markoni juga menyebutkan Pekat-IB siap bersinergi dan bermitra untuk menopang kinerja pemerintah,

” Saya berharap Ketua dan jajaran yang terpilih mampu menjalankan organisasi dengan baik dan bermanfaat bagi orang banyak terutama kepentingan bangsa dan negara,”Pungkasnya. ( Dr )




Jokowi Ajak Kementerian dan Kepala Daerah Kompak Tangani Inflasi

JAKARTA, (TB) – Presiden Joko Widodo memberikan pengarahan kepada seluruh menteri, kepala lembaga, kepala daerah, pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), panglima daerah militer, kepala kepolisian daerah, dan kepala kejaksaan tinggi di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, pada Kamis, 29 September 2022.

Dalam arahannya, Presiden mengajak semua pihak untuk kompak dan bersatu dalam menangani inflasi karena saat ini inflasi merupakan momok setiap negara.

“Kita harus kompak, harus bersatu dari pusat, provinsi, kabupaten/kota, sampai ke bawah, dan semua kementerian/lembaga seperti saat kita kemarin menangani Covid. Kalau Covid kita bisa bersama-sama, urusan inflasi ini kita juga harus bersama-sama,” ujar Presiden.

Menurut Presiden, jika di negara lain inflasi merupakan urusannya bank sentral, maka di Indonesia inflasi merupakan tanggung jawab bersama. Presiden sendiri merasa senang karena otoritas fiskal dan moneter, yakni Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan, bisa berjalan beriringan dan rukun.

“Tapi yang lebih penting adalah bukan mengerem uang beredarnya, tetapi kita menyelesaikan di ujungnya, yaitu kenaikan barang dan jasa yang itu menjadi tanggung jawab kita semuanya,” imbuhnya.

Kepala Negara melanjutkan, saat ini yang paling penting untuk diantisipasi adalah kenaikan harga bahan pangan dan bahan makanan karena merupakan kontributor terbesar inflasi hingga Agustus ini. Menurutnya, kenaikan harga sejumlah komoditas seperti cabai merah dikarenakan suplainya yang kurang. Untuk itu, Presiden mendorong semua kepala daerah untuk mengajak petani menanam komoditas tersebut.

“Tugas Saudara-Saudara, bagaimana mengajak para petani untuk menanam ini, kalau di daerah Bapak, Ibu, dan Saudara-Saudara sekalian harganya tinggi pasokan cabai,” ungkapnya.

Cara lainnya adalah dengan menggunakan dana transfer umum dan belanja tidak terduga dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menutup ongkos transportasi dari tempat produksi menuju pasar. Presiden memberikan contoh, jika telur banyak di Bogor, Blitar, dan Purwodadi, maka pedagang di Palembang yang harga telurnya naik didorong untuk membelinya dari tiga daerah tadi.

“Biarkan pedagang atau distributor itu beli di Bogor, tapi ongkos angkutnya ditutup oleh APBD provinsi, kabupaten, maupun kota. Misalnya, ini misalnya, berapa sih ongkos truk dari Bogor ke Palembang? Saya cek kurang lebih Rp10 juta. Mungkin ini setelah penyesuaian BBM jadi Rp12 juta, Rp10 sampai Rp12 juta,” paparnya.

Presiden meyakini jika semua pihak bekerja secara detail, produksi komoditasnya didorong, dan transportasinya ditutup dari APBD, maka inflasi akan lebih mudah untuk dikendalikan. Presiden juga mengingatkan para kepala daerah untuk tidak ragu dalam menggunakan biaya tak terduga dan dana transfer umum karena regulasinya sudah ada.

“Jangan sampai ada yang ragu-ragu lagi mengenai penggunaan biaya tak terduga, belanja tak terduga, dan juga dana transfer umum karena sudah ada PMK-nya, Peraturan Menteri Keuangannya, sudah ada SE (surat edaran) Mendagrinya. Saya sudah sampaikan juga ke Kejaksaan Agung, ke KPK, untuk hal-hal ini karena sekarang kita sangat membutuhkan,” jelasnya.

Hal lain yang juga perlu ditangani secara kompak dan bersama-sama adalah soal kemiskinan ekstrem. Menurut Presiden, saat ini data mengenai hal tersebut sudah jelas sehingga akan lebih mudah untuk menyalurkan bantuan agar tepat sasaran.

“Sasarannya ada kok jelas, nama dan alamat. Bansos ke sana arahkan, perbaikan rumah-rumah kumuh arahkan juga ke sana. Kalau nama dan alamatnya enggak jelas itu kita kesulitan, (ini) ada semuanya. Inilah yang sekali lagi kita kompak bareng-bareng untuk menuju pada sasaran yang kita inginkan. Saya rasa jelas semuanya, saya ingin kita semuanya kerja konkret bersama-sama,” tandasnya. (*/Red)




Ir.Levina Litaay Terpilih Sebagai Ketua Umum di Musyawarah Besar Ormas IKB TNS

JAKARTA, (TB) – Masyarakat Teon Nila Serua dalam Musyawarah Besar I Organisasi Masyarakat Ikatan Keluarga Besar Teon Nila Serua (Mubes Ormas IKB TNS) di Batam, 26-27 September memberikan kepercayaan penuh kepada Ir Levina Wildamina Litaay MM sebagai Ketua Umum dan Drs Herets Tobias Tuakora sebagai Sekertaris Umum periode 2022-2027.

Terpilih ketum dan sekum ini memberikan angin segar untuk pengembangan ormas IKB TNS berbadan hukum tingkat nasional ini ke depan guna mempercepat visi-nya yaitu “mewujudkan masyarakat Teon Nila Serua yang sejahtera, mandiri dan berbudaya”.

Ketua terpilih secara aklamasi Levina Litaay sungguh sadar bahwa seorang leader akan tampil baik. Menurutnya sudah pasti membutuhkan orang lain yang berada di belakangnya.

“Tidak ada pemimpin bila tidak ada orang di belakangnya,” tegasnya saat menyampaikan kata sambutan pada Mubes I IKB TNS di Batam, Rabu (27/9/2022).

Levina mengatakan akan berusaha mengelola ormas IKB TNS menuju organisasi yang moderen berbekal keilmuan manajemen yang dia miliki.

“Dengan kapasitas keilmuan saya akan memimpin IKB TNS,” kata Levina.

Dia juga menyampaikan terima kasih kepada Badan Pengurus IKB TNS 2017-2022 telah mendukung selama kepemimpinannya.

Adapun pembukaan Mubes I IKB TNS Batam 26-27 September 2022 dibuka dengan resmi oleh Asisten I Provinsi Kepri Raja Heri Mohrizal, SH MH. (***)




Diduga Terlibat Pengosongan Gudang Secara Paksa, Advokat Latu Suryono Dilaporkan Ke Polisi

DEPOK, (TB) – Ichwaningsih, pengusaha sederhana di Kota Depok melalui Kuasa Hukumnya Abdas Lestusen, SH dan Mila Ayu Dewata Sari, SE, SH melaporkan Advokat dari Kantor Hukum Latu Suryono & Partners Law Firm atas dugaan perusakan Pasal 406 KUHP dan tindakan kekerasan Pasal 170 KUHP ke Polres Metro Depok, Rabu 28 September 2022.

Dalam laporan polisi Nomor LP/B/2351/IX/2022/SPKT/Polres Metro Depok tertanggal 28 September 2022 disebutkan jika peristiwa yang mengakibatkan tembok gudang miliknya hancur lebur tersebut terjadi sekira pukul 10.00 WIB di gudang yang terletak di Jalan Tole Iskandar No 58A RT 003 RW 020, Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

” Pelaku perusakan diduga didatangkan oleh Kantor Hukum Latu Suryono & Partners Law Firm untuk melakukan pengosongan paksa tanpa perintah atau penetapan dari Pengadilan,” jelas Mila Ayu kepada media ini melalui pesan tertulisnya.

Masih menurut Abbas, Kantor Hukum Latu Suryono & Partners Law Firm berdalih jika pengosongan paksa tersebut dilakukan karena kliennya Ilah Nurlaelawati adalah pemenang lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor atas gudang seluas 399 M2 tersebut dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 00808/Sukamaju.

” Tindakan pengosongan paksa yang dilakukan oleh Kantor Hukum Latu Suryono & Partners Law Firm jelas melanggar aturan karena pemenang lelang tidak secara absolut bebas melakukan tindakan apapun terhadap gudang milik Ichwaningsih,” tambahnya.

Hal ini sambungnya, Ichwaningsih selaku pemilik gudang tidak pernah diberitahukan oleh Bank BRI Cabang Mangga Dua Jakarta mengenai rencana lelang ataupun kewajiban yang harus diselesaikan oleh Ichwaningsih.

” Klien kami Ichwaningsih tidak memiliki hubungan hukum secara langsung dengan Ilah Nurlaelawati. Oleh karenanya, jika Ichwaningsih selaku pemilik gudang tidak mau gudangnya dikosongkan secara sukarela maka Ilah Nurlaelawati wajib mengajukan permohonan pengosongan kepada Pengadilan Negeri Depok,” terang Mila.

Maka dari itu, perbuatan pelaku adalah perbuatan pidana. Oleh karenanya, kami meminta kepada Polres Metro Depok untuk segera mengusut dan segera ditetapkan tersangkanya agar klien kami mendapatkan keadilan atas kerusakan gudang miliknya. Pungkasnya. (Sto)




HUT Ke-1 Pokja, Bunda Paud Kabupaten Pesawaran: Jadikan Pemicu Semangat Dalam Mengabdi

PESAWARAN, (TB) – Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-1 Pokja Bunda Paud Kabupaten Pesawaran diharapkan dapat menjadi pemicu semangat dalam mengabdi dan meningkatkan kreativitas proses belajar di PAUD.

Bunda Paud Kabupaten Pesawaran Nanda Indira Dendi mengatakan, pentingnya memahami kedudukan Pendidikan Anak Usia Dini dalam menyiapkan kemampuan dasar anak.

“Selain untuk merekognisi dan mengakselerasi peran Bunda PAUD dalam menggerakkan penyediaan layanan PAUD, kegiatan ini diharapkan menjadi upaya dalam memperoleh gambaran perkembangan atas transformasi kebijakan komitmen dan program terkait perluasan akses,” kata Nanda, Kamis (29/9/2022).

Dirinya menjelaskan, Studi kebijakan pengembangan anak usia dini yang menyeluruh mencakup kesehatan dasar, gizi, dan pengembangan emosi serta intelektual perlu dilakukan secara baik.

“Gerakan nasional PAUD Berkualitas menjadi grand design melibatkan Bunda PAUD sebagai pemangku kepentingan yang menggerakkan komponen dan sumber daya di wilayah dalam rangka penyediaan layanan PAUD secara holistic dan integrative, yang meliputi kegiatan pelaksanaan pembelajaran, layanan kesejahteraan dan gizi, Deteksi Dini Tumbuh Kembang (DDTK), Pola Hidup
Bersih dan Sehat (PHBS), pengasuhan dan perawatan anak,” jelas dia.

Menurutnya, keberadaan dan peran Bunda PAUD sangatlah penting, untuk menggerakkan segenap komponen dan sumber daya yang ada, membangun komunikasi dengan semua pemangku kepentingan, mendorong layanan PAUD yang berkualitas, bergandengan tangan dengan semua elemen masyarakat, agar penyediaan layanan PAUD menjadi optimal.

“Untuk menyediakan layanan PAUD
berkualitas, tentunya Bunda PAUD kabupaten harus ditopang oleh Bunda PAUD ditingkat kecamatan dan desa, sehingga dipandang perlu untuk mengadakan kegiatan Penguatan Kapasitas Guru PAUD ban Bunda PAUD Kecamatan dan Desa,” Pungkasnya.

(Oby/Rif)




Warga Palasari Tuding Bangunan PDAM Tirta Pakuan Bodong. Humas PDAM dan UPT Tata Bangunan Kompak Bungkam

KOTA BOGOR, (TB) – Keberadaan Bangunan di area Water Treatment Plant (WTP) atau Instalasi Pengolahan Air (IPA) milik PDAM Tirta Pakuan di Palasari Jalan RE Soemantadireja, Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor, memicu kecurigaan warga. Warga menduga bangunan milik salah satu Perumda Kota Bogor itu belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) alias bodong.

Kecurigaan warga Palasari Cijeruk itu dituangkan dalam spanduk bertuliskan “Bangunan baru milik Perumda Tirta Pakuan diduga tidak memiliki IMB. Mohon aparat berwenang menindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku”.  Banner tersebut dipasang warga di depan pintu gerbang masuk area WTP/IPA PDAM Tirta Pakuan Palasari, di Kampung Cijeruk RT 03 RW 02, Desa Palasari.

“Kami curiga bangunan milik PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor itu belum mengantongi ijin mendirikan bangunan. Karena, saat pembangunan yang dimulai pada bulan Juli 2021 lalu sampai selesai kami tidak pernah melihat adanya plang informasi IMB”, beber Mulyana, salah satu tokoh masyarakat Desa Palasari kepada awak media, Kamis (29/09/2022).

Mulyana sangat menyayangkan jika benar terbukti bahwa bangunan milik salah satu Perumda Kota Bogor itu melanggar Perda. Dia juga meminta kepada aparat terkait untuk bersikap tegas dalam menegakan Perda tanpa tebang pilih

“Kalau memang belum memiliki IMB, kami warga memohon kepada dinas terkait untuk melakukan peninjauan ulang, dan memohon keadilan yang seimbang. Jangan tembang pilih dalam menegakan peraturan. Tindak tegas para oknum yang sudah menabrak aturan. Tolong tegakan keadilan dan hukum sesuai aturan yang berlaku”, imbuhnya.

Sangat disayangkan, Kepala UPT Tata Bangunan Wilayah II Ciawi Agung Termedi, saat dihubungi untuk dimintai keterangan terkait sejauh mana perijinan bangunan yang dimiliki bangunan milik PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor yang berlokasi di Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk itu, memilih bungkam.

Sikap yang sama juga ditunjukan Humas PDAM Kota Bogor Iman Safir, yang tidak memberikan tanggapan apapun saat dikonfirmasi oleh awak media terkait hal tersebut.

Sementara itu, Kasi Trantib kecamatan Cijeruk Habri mengaku sudah mendapatkan informasi tentang adanya pemasangan banner oleh warga tersebut.

“Iya Pak, saya sudah mendapatkan informasi itu dari warga”, tandasnya. (Rd/Sto)