Tarif Parkir di RS Milik Pemerintah Mahal, LSM MPB Angkat Bicara
CIBINONG, (TB) – Keluhan masyarakat terkait tingginya tarif parkir di Rumah Sakit milik Pemerintah Kabupaten Bogor yakni RSUD Cibinong mendapat sorotan dari berbagai kalangan.
Selain mendapat respon dari Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor yang menyatakan akan segera melakukan pengecekan dan mempertanyakan hal tersebut ke pihak RSUD, sorotan juga datang dari pemerhati kebijakan pemerintah yang juga Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Pejuang Bogor Atiek Yulis Setyowati.
Dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/09/2022), Atiek dengan tegas menyatakan bahwa kebijakan perparkiran di beberapa RSUD untuk memakai pihak ketiga (Secure Parking) penting untuk dikaji ulang.
Baca juga: Pengunjung RSUD Cibinong Keluhkan Tarif Parkir Yang Mencekik
” Saya kira kebijakan perparkiran yang ada di semua Rumah Sakit milik Pemerintah Kabupaten Bogor harus dikaji dan dievaluasi kembali. Seyogyanya parkir yang ada di semua RSUD harus diberikan kebijakan gratis, untuk meringankan beban keluarga pasien dan pengunjung,” cetusnya.
RSUD itu kan identik dengan keluarga kurang mampu, yang dirawat atau berobat disana, semestinya menjadi bagian tanggungan paket pengobatan oleh pemerintah daerah, tambahnya.
RSUD dan pemerintah harus berani mengeluarkan kebijakan parkir gratis untuk semua pengunjung, keluarga pasien yang dirawat dan semua karyawan.
Namun walaupun parkir gratis tetap harus dijaga dan diberlakukan secara profesional seperti sebelumnya saat berbayar dan harus dijaga keamanannya.
” Soal gaji para penjaga atau petugasnya bisa diambilkan dari sebagian dana CSR/ TJSL nya RS dan atau diajukan anggaran APBD karena termasuk paket bagian dari pelayanan kesehatan masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah agar semua pengunjung di RS atau karyawannya tenang dan nyaman tidak menambah beban berat mereka.” Tukas perempuan yang selalu tampil cantik dan energik itu.
“Tentunya menurut Atiek lagi, Kebijakan parkir gratis tersebut untuk payung hukumnya bisa dibuatkan melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbub). Ini demi keamanan dan kenyamanan bersama,” tandasnya. (Sto)