JPU KPK Tuntut Ade Yasin 3 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya
BANDUNG, (TB) – Bupati Bogor non aktif Ade Yasin dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp.100 Juta rupiah Subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 12 September 2022.
Ade Yasin dinyatakan bersalah ikut terlibat menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat terkait laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021, agar mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Jawa Barat.
“Menyatakan terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan,” JPU KPK, Roni Yusup dalam tuntutannya.
Tak hanya itu, JPU KPK juga menjatuhkan tuntutan pidana tambahan kepada terdakwa Ade Yasin berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama 5 tahun. Selain itu, dalam tuntutannya, JPU menyebutkan ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Adapun yang memberatkan, Ade Yasin dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak berterus terang atas perbuatannya.
“Sedangkan hal meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum,” ujar JPU KPK.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK di ruang sidang IV R. Soebekti, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Jawa Barat.
Selain Ade Yasin, tiga terdakwa pemberi suap lainnya, Kepala Subdit Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam dan PPK pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor, Rizki Taufik, masing-masing.
Untuk tuntutan tiga terdakwa pemberi suap lainnya, JPU KPK membacakan masing-masing, Kepala Subdit Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah dituntut hukuman tiga tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Tuntutan itu sama dengan tuntutan terhadap Ade Yasin. Pasalnya, Ihsan Ayatullah menjadi pioner dalam menyuap auditor BPK.
Sedangkan Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam dan PPK pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor, Rizki Taufik, masing-masing dituntut dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Tuntutan untuk kedua terdakwa itu jelas lebih ringan dibandingkan tuntutan terhadap Ade Yasin dan Ihsan Ayatullah.
Sementara itu, Dinalara Butar-butar, Kuasa Hukum Ade Yasin menyatakan bakal menyampaikan nota keberatan atau pleidoi pada pekan depan.
“Kami akan buktikan bahwa Bu Ade tidak bersalah dalam pembelaan pekan depan,” kata Dinalara. (**)