Oknum Pejabat Diduga Jual Tanah Fasos Fasum Aset Daerah Griya Parung Panjang

0
Spread the love
image_pdfimage_print

PARUNG PANJANG, (TB) – Fasilitas umum (Fasum) atau kita sering mengenalnya juga dengan sebutan Fasilitas sosial (Fasos) adalah fasilitas pendukung yang wajib ada untuk mendukung terselenggaranya fungsi bangunan, bentuknya adalah sarana dan prasarana sejatinya lahan yang digunakan untuk fasum adalah untuk kepentingan bersama.

Tetapi mirisnya prasarana, dan utilitas peruntukan data sarana nomor 27,28,29 yang berlokasi di blok L dan blok E rt 004/ Rw 005 Perumahan Griya,  Desa Kabasiran Kecamatan Parung panjang Kabupaten Bogor yang luasnya 773,600(M) sesuai Berita Acara Serah Terima Parsial Prasarana, dan Sarana Utilitas Perumahan Griya Parung panjang, an.PT.Masa Kreasi Nomor : 648 /3245.PSU-DPKPP/ 2018. itu diduga dialih fungsikan.

Oknum Pejabat yang tidak bertanggungjawab, diduga telah menjual lahan tersebut ke perusahaan PT. Permai Abadi Sentosa (PAS) dimana diketahui Perumahan pengembangnya bernama Amara Villagge, dimana fisik tanah Fasum tersebut sudah dikuasai dengan berdirinya papan plang PT PAS yang sedang melakukan pengerjaan proyek panel penembokan di lokasi tanah lahan Fasum tersebut.

Diketahui lahan Fasum itu peruntukannya untuk pendidikan atau bangunan sekolah yang sifatnya kepentingan umum itu saat ini keberadaannya dikeluhkan warga sekitar khususnya lingkungan perumahan Griya.

Dahlan selaku kepala bidang(Kabid) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah(BPKAD) Kabupaten Bogor saat turun langsung bersama tim kecamatan meninjau di lokasi tanah Fasum tersebut menyampaikan, ” tujuan kedatangan kami dari Aset BPKAD Tim Kabupaten Bogor terkait adanya laporan pengalihan fungsi Lahan Fasum sarana 27, 28, 29, kita kroscek langsung memang benar sudah ada perubahan tanah Fasum dan kali(sungai) dari bentuk semula, dimana perlu kita ketahui bersama sesuai Data Dokumen yang kita miliki Fasum sarana 27,28,29 yang luasnya 773,600 Meter kita benarkan dan nyatakan sudah menjadi Aset Negara.
Tindakan Selanjutnya kita akan melaporkan ke pimpinan dan berkordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional(BPN) Kabupaten Bogor untuk pengembalian Tanah Fasum dan kali(sungai) tersebut kebentuk semula sesuai peruntukan aslinya yang sudah ditentukan, “ucapnya.

Selanjutnya perlu dipahami bersama Pemerintah Kabupaten Bogor Badan Pengelolaan Keuangan Dan aset Daerah(BPKAD) sudah mengeluarkan Surat tanggal, 12 Juli 2022 Nomor Surat : 590/2077- Bid – Aset. perihal : Permohonan Penghentian Kegiatan di Tanah PSU Perumahan Griya yang ditujukan ke pihak PT Permai Abadi Sentosa yang dilengkapi Tembusan Lengkap. Tapi sayang sama sekali tidak peduli mengindahkan surat penyetopan dari pemerintah tersebut, terus melanjutkan kegiatan proyeknya tanpa ada tindakan tegas dan patutlah dipertanyakan kinerja MUSPIKA terkait Pengawasan.

Dengan maraknya Mafia tanah fasum/Fasos yang meresahkan warga pengurus Rt,Rw, Tokoh masyarakat perumahan Griya sepakat mengadakan rapat musyawarah  pembahasan pengawasan Fasum wilayah griya, dimana rapat tersebut dipimpin langsung Rw Busono selaku ketua Rw 04 dengan hasil rapat sebagai berikut :

1. Menghimbau penghentian segala bentuk kegiatan proyek di tanah Fasum/Fasos yang ada di perumahan griya Parungpanjang, dan mematuhi surat yang dikeluarkan pemerintah kabupaten Bogor sebagai produk Negara.

2.Melakukan kordinasi dengan pemerintah terkait. selanjutnya warga meminta tindakan tegas Pemkab Kab Bogor dan Aparat Penegak Hukum mengusut tuntas dugaan Mafia Tanah oknum Pejabat penjual tanah Fasum perumahan griya yang terlibat sesuai Undang Undang KUHP, TPPU dan Undang Undang Korupsi yang berlaku. Pungkasnya. (Hendrik/TIM).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *