Upayakan Percepatan Penanganan dan Penyelesaian Konflik Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Jalin Sinergitas dengan Civitas Akademika

JAKARTA, (TB) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus bersinergi dengan semua pihak terkait dalam upaya percepatan penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan.

Melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Kementerian ATR/BPN melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan Fakultas Hukum, Universitas Trisakti bertempat di Borobudur Hotel Jakarta, pada Rabu (07/09/2022).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto mengatakan, melalui kolaborasi Kementerian ATR/BPN dengan Fakultas Hukum, Universitas Trisakti ini dapat menciptakan pengembangan kajian-kajian terkait hukum dan advokasi. “Tak hanya itu, kolaborasi ini untuk program penanganan kompetensi sumber daya manusia (SDM), terdapat pertukaran ilmu antara dua belah pihak. Sehingga, kami menyambut baik kolaborasi ini untuk terus dijalankan,” ujarnya saat memberi sambutan di kegiatan penandatanganan tersebut.

Himawan Arief Sugoto juga membahas terkait capaian pendaftaran tanah di Indonesia yang telah dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN. Saat ini, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan sekitar 80 juta bidang tanah, dengan total tanah di Indonesia sebanyak 126 juta bidang. “Oleh karena itu, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo meminta kita menyelesaikan seluruh pendaftaran tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” terangnya.

Ia menjelaskan, PTSL adalah salah satu Program Strategis Nasional (PSN) dari pemerintah dalam hal pendaftaran bidang tanah di seluruh Indonesia. “Dalam kurun waktu tujuh tahun, Presiden Joko Widodo mencanangkan program PTSL. Kita menyisir desa demi desa, lalu berlanjut ke kecamatan, hingga (menjadi) Kabupaten/Kota Lengkap,” tutur Sekjen Kementerian ATR/BPN.

Lebih lanjut, Himawan Arief Sugoto menyampaikan, hal ini sebagai upaya Kementerian ATR/BPN beserta jajaran untuk lebih proaktif dalam menyelesaikan pendaftaran tanah. “Target kita sebelum 2015 hanya menghasilkan sekitar 800 ribu sertipikat per tahun. Lalu, Pak Jokowi minta target pertama sebanyak 5 juta sertipikat, bisa kita lampaui. Lalu, target capaian meningkat dari 7 juta, naik hingga 9 juta dan 11 juga, bisa kita capai,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Rektor Universitas Trisakti, Kadarsah Suryadi berujar, penandatanganan Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk menyinergikan tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN dan Universitas Trisakti dalam pendidikan, penelitian dan pengabdian, serta peningkatan kapasitas SDM. “Tindak lanjutnya, Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen PSKP dan Fakultas Hukum Universitas Trisakti bertujuan untuk penyusunan kebijakan dalam rangka pencegahan dan percepatan kasus pertanahan,” jelas Rektor Universitas Trisakti.

Dalam kegiatan ini, penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama diwakili oleh Sekjen Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto dan Rektor Universitas Trisakti, Kadarsah Suryadi. Turut mendampingi dalam penandatanganan ini, Direktur Jenderal (Dirjen) PSKP, R.B. Agus Widjayanto beserta seluruh jajaran Ditjen PSKP. (Red)