Diduga Peras Pelajar, Purwadi Cs Diciduk Tim Tekab Polsek Teginenang

0
Spread the love
image_pdfimage_print

PESAWARAN, (TB) – Tiga orang diduga pelaku tindak pidana pemerasan dan pengancaman di Dusun Umbul Kalangan Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, diamankan tim Tekab 308 Polsek Tegineneng, Minggu (7/8/2022)

Penangkapan para pelaku tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AIPDA M. Darwis,

Dalam keterangannya, Kapolsek Tegineneng AKP Timur Irawan, membenarkan penangkapan tersebut.

” Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AIPDA M. Darwis.” Kata Kapolsek kepada wartawan.

Adapun lanjut dia, tiga pelaku itu  antara lain Purwadi (40), Andi Chandra Wiguna (22) kedua merupakan warga Tegineneng, serta 1 pelaku lainnya atas nama Beni Setiawan (33) warga Adipuro, tambah Kapolsek.

“Untuk korban atas nama Ahmad Faris Ananta (19) status Pelajar warga Kemiling Kota Bandar Lampung,” jelas AKP Timur.

Kejadian tindak pidana tersebut tutur Kapolsek, bermula pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022, sekira pukul 10.00 Wib, Purwadi warga Dusun Umbul Kalangan II Desa Rejo Agung yang mencari anaknya yang bernama Ayunda. Purwadi akhirnya menemukan anaknya tersebut bersama ketiga orang temannya di Bandar Lampung. Lalu Purwadi pun mengajak anaknya beserta temannya itu untuk pulang.

” Nah Sesampai di rumah Purwadi itulah dugaan pemerasan itu terjadi,” beber Kapolsek.

” Pelapor kata Kapolsek, dipaksa untuk mengakui bahwa ia telah membawa Ayunda tanpa Izin dari orang tuanya. dan Keluarga Ayunda (Purwadi sang Ayah-red) meminta ganti rugi uang senilai Rp.10.000.000,-. Namun korban atau pelapor (Ahmad Faris Ananta) tidak menyanggupinya.”

Kemudian ada seorang laki-laki dengan menggunakan logat bahasa Lampung memukul menggunakan sandal kearah wajah sebelah kanan pelapor sehingga merasa kesakitan, sehingga pelapor menyetujui untuk memberikan uang itu melalui transfer dari rekening milik rekan pelapor ke Aplikasi Dana milik keluarga Ayunda.

” Setelah memberikan uang itu, pelapor ingin pulang. Tetapi keluarga Ayunda malah menahan Handphone, dompet serta dokumen identitasnya. Lepas itu barulah pelapor dan rekannya yang bernama Aji di izinkan pulang,” beber Kapolsek Tegineneng.

“Merasa diperas Ahmad Faris akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegineneng” Jelas Kapolsek.

Berdasarkan laporan itu tim tekab 308 polsek Tegineneng langsung bergerak cepat. Hinga pada hari sabtu tanggal 06 agustus 2022 Sekira pukul 10.00 wib tim tekab 308 polsek Tegineneng berhasil mengamankan ketiga pelaku berikut barang buktinya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 ( Satu ) unti HP merk iPhone XR warna Biru milik Pelapor, 1 ( Satu ) buah dompet kulit warna Coklat yang berisikan KTP, STNK dan surat penting lainnya milik korban/ pelapor, serta bukti schrenshott transfer pengiriman uang.

Atas tindakannya ketiga pelaku tersebut diduga melanggar Pasal 368 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

“Untuk sementara ketiga pelaku ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut,” Pungkas Kapolsek AKP Timur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *