PKS Ajukan Permohonan Pengujian Pasal 222 UU Pemilu Tentang Presidential Threshold Ke MK

0
Spread the love
image_pdfimage_print

JAKARTA, (TB) – Angka ambang batas 20% untuk kursi DPR atau 25% suara nasional yang dicantumkan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) membuat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak dapat mengusulkan calon presiden dan wakil presiden sendiri.

Pasal 222 UU Pemilu menyatakan, “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.”

Persoalan tersebut menjadi salah satu alasan bagi PKS yang diwakili oleh Ahmad Syaikhu (Presiden PKS) dan Aboe Bakar (Sekretaris Jenderal PKS), serta Salim Segaf Aljufri (Ketua Majelis Syura PKS) mengajukan permohonan pengujian Pasal 222 UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kepaniteraan MK meregistrasi permohonan tersebut dengan Nomor 73/PUU-XX/2022. Sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan PKS digelar pada Selasa (26/7/2022) di Ruang Sidang Pleno MK.

Zainudin Paru selaku kuasa hukum para Pemohon dalam persidangan menyebutkan, berdasarkan putusan MK terkait kedudukan hukum pengajuan soal presidential threshold ini, PKS memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara. Sebab PKS merupakan partai politik peserta Pemilu 2019.

Lebih lanjut Zainuddin mengatakan, sebagaimana hak konstitusional yang diberikan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, sambung Zainudin, PKS berhak untuk mengusulkan calon presiden dan wakil presiden.

Namun angka ambang batas yang terlalu tinggi tersebut membuat PKS berpotensi kehilangan hak konstitusionalnya. Sebagai partai dengan 7.1% kursi DPR dan 6.79% suara nasional pada Pemilu 2014 serta 8.21% kursi DPR dan 8.7% suara nasional pada Pemilu 2019 akan mengalami kerugian konstitusional dengan berlakunya angka ambang batas tersebut.

“Menyadari kondisi diri sebagai oposisi minoritas di DPR menjadi sulit untuk mengagendakan evaluasi isu penting ini. Isu mengenai presidential threshold sudah menjadi isu publik yang memiliki constitutional urgency yang tinggi. Tidak kurang dari 30 permohonan terkait presidential threshold pernah diajukan ke MK.

Untuk itu Pemohon I memohon pada Mahkamah untuk memberikan kesempatan pembahasan terhadap substansi permohonan dengan menerima legal standing Pemohon I sebagai badan hukum yang memiliki kerugian konstitusional dengan berlakunya Pasal 222 UU Pemilu,” jelas Zainudin di hadapan Sidang Panel MK yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Calon Presiden dari PKS

Zainudin selanjutnya menguraikan tentang kedudukan hukum Salim Segaf Aljufri (Pemohon II) yang merupakan WNI dan Ketua Majelis Syura yang telah diputuskan sebagai simbol tokoh pemenangan pemilihan presiden 2024 sebagaimana diputuskan Majelis Syura Keempat Tahun 2021.

Terkait dengan kedudukan hukum ini, sambung Zainudin, secara konsisten MK telah pula menyatakan syarat Pemohon perorangan dapat membuktikan dirinya mendapatkan dukungan dari partai politik sebagaimana termuat pada Putusan MK Nomor 66/PUU-XIX/2021. Oleh karenanya, Pemohon II secara khusus membuktikan adalah salah satu kandidat calon presiden yang mendapatkan dukungan dari PKS. Jika angka presidential threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu tidak terlalu tinggi, maka kemungkinan besar kerugian konstitusional yang dialami Pemohon II yakni hak politik berupa right to be candidate yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 tidak akan terhalangi.

“Angka presidential threshold yang tinggi ini mengakibatkan terjadinya kerugian nyata yang dialami oleh Pemohon II sehingga tidak dapat dicalonkan oleh Pemohon I. Sehubungan dengan itu, Pemohon meminta adanya pengurangan angka presidential threshold dengan interval range berbasis kajian ilmiah melalui penghitungan indeks Effective Numbers of Parliamentary Parties (FNPP),” sebut Zainudin.

Dalam petitum, PKS meminta MK menyatakan Pasal 222 UU Pemilu sepanjang frasa “…yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang persentase tersebut melebihi interval persentase sebesar 7% (tujuh persen) – 9% (sembilan persen) kursi DPR.

Argumentasi Konstitusional

Hakim Konstitusi Saldi Isra menasihati Pemohon agar menyertakan penjelasan mengenai pihak yang berhak mewakili PKS di luar dan dalam pengadilan serta mencantumkan AD/ART PKS untuk memperjelas kedudukan hukum yang berwenang mengajukan permohonan. Berikutnya Saldi juga meminta pada Pemohon untuk memberikan uraian terkait teori FNPP yang disebutkan sebagai angka yang dapat dijadikan alternatif dari ambang batas pengajuan calon presiden dan wakil presiden.

“Coba lampirkan alternatifnya dan argumentasi konstitusional kalau angka 7–9 persen itu konstitusional. Mahkamah perlu ada bukti jika teoretik ini digunakan di mana? Apa basis argumentasinya menggunakan angka tersebut,” kata Saldi.

Sementara itu Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam nasihatnya meminta Pemohon memberikan penjelasan terkait ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK/2021 yang menyatakan permohonan yang diajukan tidak bersifat ne bis en idem. Mengingat permohonan dengan permasalahan serupa telah banyak diputuskan MK dengan berbagai pertimbangan hukum. Pemohon harus lebih spesifik menguraikan perbedaan alasan permohonannya.

Selanjutnya Hakim Konstitusi Arief Hidayat mempertanyakan kedudukan hukum Pemohon sebagai partai politik yang turut serta membahas UU Pemilu yang diujikan serta telah pula menjalankan pasal yang diujikan dan berperan pula dalam kontestasi Pemilu 2019 lalu. “Sehingga tidak diberikan legal standing.

Maka Pemohon bisa bangunkan argumentasi MK dari Putusan 51, 52, dan 59 Tahun 2008 itu bisa runtuh,” sebut Arief.

Sebelum menutup persidangan, Arief memberikan waktu selambat-lambatnya hingga Senin, 8 Agustus 2022 bagi Pemohon untuk memperbaiki permohonan. Sementara untuk sidang lanjutan akan diinformasikan oleh Kepaniteraan MK pada Pemohon.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *