Sidang Lanjutan Gugatan PAW Anggota DPRD Pesawaran Kembali Ditunda, Ini Penyebabnya
PESAWARAN, (TB) – Sidang lanjutan gugatan perdata perbuatan melawan hukum tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, diundur.
Penyebabnya karena Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Patyarini Meiningsih Ritonga SH, M.Hum yang semestinya memimpin persidangan gugatan dengan nomor perkara 8/Pdt.G/2022/PN.Gdt itu berhalangan hadir, dikarenakan ada yang tidak bisa ditinggalkan.
Baca juga: Tergugat Tidak Hadir, Sidang Perdana Perkara PAW Anggota DPRD Pesawaran Ditunda
Andri Kurniawan dan Indra Hadi Kuasa Hukum A. Gunawan (Penggugat) menjelaskan, Para pihak penggugat, tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3, tergugat 4 dan Turut Tergugat hadir diwakili kuasa hukumnya masing-masing” Kata Andri kepada media tugasbangsa.com, Kamis 30 Juni 2022.
Penggugat, Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Pesawaran maupun Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran selaku penggugat, Tergugat 1 dan turut tergugat pun hadir.
Akan tetapi persidangan yang seharusnya di gelar pada Kamis (30/6) mulai pukul 10.00 Wib di Ruang Prof. Dr Muhammad Syarifuddin, SH, MH. PN Gedong Tataan itu batal digelar.
” Persidangan ditunda oleh hakim anggota Saharudin Ramanda SH, dengan alasan penundaan ketua majelis hakim Ritonga, SH,MH sedang cuti” Terang Andri
Andri melanjutkan, dikarenakan sidang hanya dipimpin oleh satu hakim saja maka sidang tersebut ditunda. Diundur hingga satu pekan mendatang.
” Ditunda hingga Kamis, 7 Juli 2022, dengan agenda pemeriksaan legalitas para pihak dan penetapan Mediator” Pungkasnya.(Oby/Rif)