DPO Kajati Lampung, Sri Utami Ariyati Ditangkap Tim Tabur Kejagung di Pelabuhan Bakauheni

LAMPUNG, (TB) – Sri Utami Ariyati Buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung akhirnya diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung pada Selasa 38 Juni 2022 di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Terpidana Sri Utami Ariyati diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Dr Ketut Sumedana dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (28/6).

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 1100/Pid.B/2021/PN Tjk tanggal 04 Januari 2022, Tersangka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang melanggar Pasal 372 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, dan Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.

Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk dilaksanakan eksekusi,” kata dia.

Ia menyampaikan melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan.