Waduh!! Diduga Ada Pungli di SMA Negeri 2 Cibinong, Kepala Sekolah Bilang Begini

0
Spread the love
image_pdfimage_print

CIBINONG, (TB) – SMA Negeri 2 Cibinong, Kabupaten Bogor diduga melakukan Pungutan Liar atau Pungli kepada para Wali siswanya di PPDB Tahun Ajaran 2021/2022 lalu.

Informasi tersebut disampaikan oleh salah satu orang tua siswa pada sekolah itu yang minta nama dan identitasnya dirahasiakan.

Ia (Wali Murid -red) mengatakan bahwa, pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 lalu, setelah anaknya masuk ke SMAN 2 Cibinong dirinya harus merogoh kantong cukup dalam, senilai Rp8 juta rupiah.

Biaya sebesar itu dimintakan ke masing-masing wali murid  oleh pihak sekolah melalui komite sekolah dengan dalih untuk biaya kegiatan sekolah dan untuk membayar gaji bulanan pekerja honorer di sekolahan tersebut.

” Aneh yak kok gaji pekerja honorer di sekolah itu dimintakan dari wali murid. Bukankah sudah ada dana BOS?,” keluhnya.

Untuk keberimbangan pemberitaan, awak media pun coba mengkonfirmasi informasi tersebut ke pihak sekolah. Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 2 Cibinong, Elis Nurhayati saat dikonfirmasi menampik keras adanya dugaan pungli tersebut.

Ia menyebut, pihaknya memastikan tidak ada pungli di sekolah yang ia pimpin.

“Mangga, Pak. Silahkan orang tuanya konfirmasi dengan kami dan Komite Sekolah,” ucap Elis saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp pribadinya, Selasa (21/6/22).

Selain membantah keras adanya pungli di sekolahnya, Elis juga malah meminta agar awak media dapat menghargai kerja kerasnya dalam melayani masyarakat di PPDB yang sudah dia terapkan sesuai aturan yang ada.

“Hargailah kerja keras kami agar tidak ada masyarakat yang dirugikan. Dan statement-statement seperti ini, selalu berulang saat PPDB, ikut prihatin dengan cara-cara seperti ini,” katanya.

Saat awak media ini coba mendatangi pihak sekolah di SMAN 2 Cibinong, sang kepsek sedang tidak berada ditempat, lantaran sedang ada rapat di Megamendung, Puncak Bogor.

Sudaryana, Wakil Kepala Bidang Kesiswaan SMAN 2 Cibinong menyebut, bila perihal yang dikonfirmasikan kepada dirinya itu bukan kapasitasnya sebagai Wakasek bidang kesiswaan.

“Itu bukan ranah saya, silahkan tanyakan langsung kepada Ketua Komite Sekolah yang merupakan salah satu orang tua siswa kami namanya pak Dariaka,” tandasnya.

Untuk diketahui berdasarkan Permendikbud nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah, dijelaskan bahwa Komite sekolah diperbolehkan menggalang dana Sumbangan Pendidikan berupa uang/barang/jasa dari peserta didik, orang tua/wali secara sukarela, dan tidak mengikat.

Namun Pihak Komite Sekolah juga dilarang melakukan penarikan uang kepada siswa, orang tua/wali yang bersifat wajib, mengikat, dan ditetapkan jumlah serta jangka waktunya. karena itu masuk ke ranah Pungutan atau Retribusi Pendidikan.

Berikut bunyi beberapa pasal dalam Permendikbud yang mengatur tentang Komite Sekolah tersebut.

Pasal 10 Permendikbud No. 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah

Ayat 1. Komite Sekolah menyelenggarakan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk menjalankan fungsinya dalam menunjukkan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Ayat 2 Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kompensasi dan/atau sumbangan, bukan retribusi/pungutan.

Di Pasal 1 ayat 3,4 dan 5 pada Permendikbud tersebut juga dengan jelas membedakan antara iuaran/sumbangan dengan pungutan.

Pasal 1 Permendikbud No. 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah

Ayat 3. Bantuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/wali, dengan ketentuan yang disepakati oleh para pihak.

Ayat 4. Retribusi Pendidikan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada siswa, orang tua/wali yang bersifat wajib, mengikat, dan ditetapkan jumlah serta jangka waktunya.

Ayat 5. Sumbangan Pendidikan yang selanjutnya disebut Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/wali baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. (Sto/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *