Tergugat Tidak Hadir, Sidang Perdana Perkara PAW Anggota DPRD Pesawaran Ditunda
PESAWARAN, (TB) – Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Gedongtataan, melaksanakan sidang perdana gugatan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Pesawatan Fraksi Nasdem yang diajukan oleh A. Gunawan ditunda, Kamis 16 Juni 2022.
Pelaksanaan sidang perdana tersebut ditunda lantaran hanya dihadiri pihak penggugat dan turut tergugat Ketua DPRD Pesawaran yang diwakili oleh kuasa hukumnya.
Sedangkan, pihak tergugat 1 Ketua DPD Kabupaten Pesawaran, tergugat 2 Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Lampung, tergugat 3 Ketua Mahkamah Partai Nasdem, dan tergugat 4 Ketua DPP Partai Nasdem tidak hadir dalam sidang.
Adapun agenda sidang pertama yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Patyarini Meiningsih Ritonga, S.H.,M. Hum didampingi dua anggota itu memediasi kedua belah pihak.
Namun, proses mediasi kedua belah pihak urung terjadi lantaran hanya dihadiri Pihak Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran sebagai turut tergugat,
” Karena pihak tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3 dan tergugat 4 belum hadir sehingga sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada Kamis (30/6/2022),” Kata Ketua majelis hakim Patyarini Meiningsih Ritonga, S.H.,M.Hum.
Menanggapi penundaan tersebut, kuasa hukum penggugat Andri Kurniawan tidak begitu mempermasalahkan ketidak hadiran pihak tergugat, Pihakya juga tidak merasa dirugikan dengan ketidak hadiran pihak tergugat karena masih sesuai aturan persidangan.
” Kita tidak merasa dirugikan dengan ketidakhadiran tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3, dan tergugat 4,” Terang Andri.
Kendati begitu, sebagai warga negara yang taat hukum, seharusnya pihak tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3 dan tergugat 4 dapat hadir sesuai mekanisme persidangan.
” Saya mohon para pihak tergugat dapat hadir dalam persidangan selanjutnya,” imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum turut tergugat Nurul Hidayah menuturkan,
Pihaknya menanggapi sesuai prosedur hukum yang berlaku atas gugatan yang dilayangkan kepada kliennya.
“Kita tunggu saja proses selanjutnya, yang jelas kita menghadapi gugatan ini sesuai prosedur hukum,” kata Nurul.
Pihaknya tidak mengetahui secara pasti alasan ketidak hadiran pihak tergugat 1 sampai tergugat 4 .
” Ketidak hadiran tergugat 1 sampai tergugat 4 kemungkinan karena belum siap surat kuasanya atau masih ada agenda partai yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga perlu dipanggil ulang,” Ucapnya.
Sementara itu, Majelis hakim Patyarini Meiningsih Ritonga, S.H.,M.Hum. mengatakan dipersidangan, surat pemanggilan telah dilayangkan kepada semua pihak terkait jadwal sidang perdata gugatan PAW Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran.
Namun, karena pihak tergugat 1,2,3 dan 4 tidak hadir tanpa menyertakan alasan yang jelas, jalannya persidangan tidak dapat diteruskan.
” Karena pihak tergugat belum hadir dan hanya dihadiri Turut Tergugat , sehingga persidangan tidak bisa dilanjutkan. Jika hari ini lengkap bisa langsung dilakukan mediasi,” ujar Patyarini.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang kepada para pihak Tergugat.( Dr )