329 Hektare di Didesa Taman Sari Belum Terdaftar, Ini Kata Zurkowi

PESAWARAN, (TB) – Terkait lahan garapan unit usaha PTPN VII Way berulu yang terletak di Dusun Bagun Harjo Desa Taman Sari, Lahan seluas 329 Ha yang diharap Pihak PTPN VII unit usaha Way Berulu Dinyatakan belum terdaftar, Rabu (15/6/2022).

Hal ini disampaikan oleh kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pesawaran yang di wakili Zurkowi bidang pengendalian dan penanganan sengketa.

” Lahan 329 hektar tersebut memang belum ada atau belum terdaftar,” Kata Zurkowi di kantor BPN Pesawaran.

Zurkowi menerangkan ,” Bahwa lahan garapan unit usaha PTPN VII di “Tanjung kemala” 329 Ha yang terletak di Desa Taman Sari Dusun Bangun Harjo, memang sempat di ajukan permohonan ukur oleh pihak PTPN VII unit usaha way berulu ke BPN Pesawaran namun pihak BPN pesawaran belum bisa menerbitkan dikarenakan masih ada kendala,” Jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa lahan 329 Ha dibuka oleh masyarakat Desa Taman sari pada tahun 1951 yang lalu, kemudian pada tahun 1976 PTPN V11 menggarap lahan, yang diakui warga lahan garapan mereka sebelumnya.

Warga Desa Taman Sari berharap kepada pemerintah Kabupaten Pesawaran maupun Pemerintah pusat agar tanah tersebut dikembalikan kepada masyarakat Desa Taman Sari.

( Oby )