Polsek Tanjung Bintang Tangkap Pelaku KDRT

LAMPUNG SELATAN, (TB) – Tim Opsnal Polsek Tanjung Bintang bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan, mengamankan pelaku KT (26) warga Perumahan Griya Damai Lestari Blok N No. 6 Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (12/6/2022) pukul 22.30 Wib dirumahnya.

Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya pihak Polsek Tanjung Bintang menerima laporan dari korban OK (26) tentang adanya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh pelaku.

” Benar kami telah mengamankan KT (26) warga Perumahan Griya Damai Lestari Blok N No. 6 Desa Sabah Balau Kecamatan Tanjung bintang Kabupaten Lamsel ” Tutur Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono, Minggu (12/6/2022).

Kapolsek menyebutkan bahwa KT diamankan setelah sebelumnya pihak korban OK istrinya, melaporkan adanya tindak pidana KDRT yang dilakukan oleh KT suaminya.

Berbekal laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Tanjung Bintang bersama Tekab 308 Polres Lamsel melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya.

Saat diinterogasi,pelaku mengakui perbuatanya jika dirinya telah melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap Istrinya tersebut.

Dihadapan penyidik pelaku menceritakan bahwa, pada hari Sabtu (4/6/2022) sekitar pukul 06.00 wib dirinya bersama istrinya terjadi cek cok mulut.

Kemudian dalam kondisi emosi dirinya melakukan pemukulan pada wajah bagian mulut dan hidung sebanyak dua kali dan membenturkan korban kedinding rumahnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kesakitan dan melaporkan ke Polsek Tanjung Bintang dan ditindak lanjuti.

” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Tanjung Bintang guna penyidikan lebih lanjut, adapun pasal yang akan dikenakan terhadap pelaku yakni Pasal 44 UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).” Tutupnya.

( Dr / Humas )