Terkait Sengketa Lahan di Desa Taman Sari, Kantor Unit Way Berulu Belum Bisa Berikan Jawaban
PESAWARAN, (TB) – Terkait lahan garapan unit usaha PTPN VII Way Berulu yang terletak di Desa Taman Sari areal Tanjung Kemala, Pihak PTPN VII unit usaha Way Berulu memberikan penjelasan terkait lahan tersebut, Jum’at (10/6/2022)
Saat dikonfirmasi oleh awak media, pihak PTPN VII unit usaha Way Berulu yang di wakili oleh Retno Widyastuti selaku asisten personalia, Made Asisten Afdeling 2 dan Hendra asisten kepala tanaman.
Mereka berdalih tidak memiliki kapasitas untuk memberikan informasi terkait aset dan pertanahan. Retno Widyastuti, asisten personalia menuturkan,” Karena keterbatasan kami tidak memiliki hak untuk menjawab pertanyaan dari rekan rekan media, dan sebaiknya rekan rekan media silahkan bertanya kepada kantor direksi PTPN VII,” Katanya.
Hal senada juga disampaikan oleh Made selaku asisten afdeling 2 (dua) di kantor unit usaha Way Berulu bahwa mereka memiliki keterbatasan wewenang dalam memberikan informasi.
” Karena keterbatasan kewenangan kami tidak bisa memberikan penjelasan tentang apa yang di tanyakan oleh rekan rekan media. Sebaiknya rekan rekan media langsung bertanya kepada kantor direksi PTPN VII ” Pungkasnya.
Perlu diketahui kedatangan awak media mempertanyakan,
Hak Guna Usaha (HGU) 04 beserta peta lahan tanah, dan salah satu bidang lahan kebun karet yang disebut Tanjung Kemala 2 terletak di Desa Taman Sari dengan luasan -+329 ha diakui PTPN7 Way Berulu diduga tidak bersurat.( Dr )