Kejari Depok Periksa Dua Anggota Panwascam Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp15 Miliar

DEPOK, (TB) – Dua anggota Panwascam kota Depok direncanakan kembali untuk diperiksa penyidik kejaksaan negeri (Kejari) Depok, Rabu (08/06/2022). Mereka diperiksa di ruang inteljen Kejari Depok.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tugasbangsa.com, dua orang yang diduga merupakan anggota panwascam tersebut diperiksa terkait kasus dugaan tindakan pidana korupsi dana hibah pemilihan walikota ( pilwalkot ) kota Depok tahun 2020 sebesar 15 miliar.

Dari sebelumnya diberitakan ini, sejumlah anggota panwascam kota Depok diperiksa penyidik kejaksaan negeri ( Kejari ) kota Depok ada tiga orang dari pihak panwascam yang diperiksa, Mereka adalah ketua, bendahara, dan sekertaris di salah satu panwascam kota Depok. Pemeriksaan dilakukan hari Rabu ( 08/06/2022 )

Baca juga: 416 Proyek Pengadaan di Sekretariat DPRD Kabupaten Bogor Diduga Bermasalah, CBA Dorong Kejari Lakukan Penyelidikan

Ketua Bawaslu kota Depok, Luli Barlini membenarkan informasi tersebut.
Panggilan yang dilakukan menindaklanjuti pemeriksaan yang dilakukan kejaksaan negeri ( Kejari ) kota Depok yang sebelumnya.

“itu terkait sambungan pemeriksaan kemarin, meminta keterangan”, kata Luli Barlini dikonfirmasi tugasbangsa.com Rabu (08/06/2022 ).

” Iya ( pemanggilan terkait dana hibah 15 miliar pada pilkada 2020 ) untuk memita keterangan saja”, pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis media ini masih belum menerima keterangan resmi dari kejari Depok meski telah mengkonfirmasi hal tersebut.( Ferdinal).

Baca juga: Komisi Yudisial Jangan Intervensi Kasus Suap IUP Batubara Tanah Bumbu