Alasan Meluruskan Batas PTPN VII Way Berulu Caplok Tanah Warga

0
Spread the love
image_pdfimage_print
Sugiono (Bertopi) warga Dusun Bagun Rejo Desa Taman Sari Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran,saat memberikan keterangan kepada wartawan.Jum’at (27/05)

PESAWARAN, (TB) – Sugiono (60) warga Dusun Bagun Rejo Desa Taman Sari Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran, Membeberkan prihal tanah warga yang diduga digarap oleh PTPN VII Way Berulu, Jum’at (27/5/2022).

Dikatakan Sugiono kepada Awak media Tugasbangsa.com saat di temui dikediamannya, Tanah seluas kurang lebih 329 hektar dibuka oleh warga sejak tahun 1951.

” Tanah itu sejak tahun 1951 sudah di garap oleh warga Taman Sari” Kata Sugiono.

Pada tahun 1976 PTPN VII Way Berulu dengan alasan meluruskan batas dan akibatnya batas tanah warga ikut diambil oleh PTPN VII way berulu, imbuh Sugiono.

” Sekitar Tahun 1976 PTPN VII Way berulu dengan alasan meluruskan batas, melakukan pengukuran, disitu kena lah tanah warga dan akhirnya diambil oleh PTPN VII way berulu” Ujarnya.

Warga pernah berusaha mempertahankan hak miliknya pada tahun 2003 dimediasi oleh pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, namun gagal dan lahan tanah tidak di kembalikan ke warga, jelas Sugiono sambil menangis dan meneteskan air mata.

” Sekitar 60 KK dari Dusun Bagun rejo belum dari dusun Sumber Sari lahan yang tanah mereka juga ada masuk ke plotingan PTPN VII way berulu,” Tambahnya.

Ditempat yang sama hadir salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya mengharapkan agar pemerintah pesawaran bisa membantu warga untuk mengembalikan hak mereka.

” Saya berharap pemerintah Pesawaran bisa memberikan kesejahteraan kepada masyarakat dan mengembalikan Hak-Hak mereka ” Pungkasnya. (Oby / Rif)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *