Diduga Serobot Lahan, Rudi Samin Laporkan Ketua RW dan Yayasan Rahmani Ke Mabes Polri
DEPOK, (TB) – Rudi HM Samin pemilik lahan seluas 1726 m² di Jln KSU Kampung Serab Kelurahan Tirta Jaya Kecamatan Sukmajaya meradang pasalnya lahan yang sudah lama di perjuangkan diperjualbelikan oleh oknum RW setempat dan oknum anggota TNI untuk akses jalan masuk ke yayasan tersebut.
Dikatakan Rudi Samin bahwa pihaknya melaporkan Ketua RW Yayat Hidayat dan Sofyan ke Polda Metro Jaya dan mabes polri.
“Silahkan konfirmasi ke beliau karena saya tau pak yayat telah menerima sesuatu untuk itu saya laporkan kita lihat sampai dimana,” jelasnya,Rabu (25/05/2022)
“Luas lahan yang dikuasi secara melawan hukum 1726 meter di pergunakan untuk akses jalan masuk ke Yayasan Rahmania, saya orang muslim seharusnya mereka bertanya dulu lahan ini milik siapa masa bangun pesantren menyerobot lahan orang,” tegasnya
Dikatakan Rudi Samin bahwa pihaknya telah melayangkan surat keberatan kepada Pemerintah Kota Depok terkait bangunan yang berdiri di lahan miliknya.
“Secara proses administrasi saya sudah layangkan surat kepada pemkot depok terkait bangunan yang berdiri di lahan saya, untuk itu hari ini saya akan lakukan penyegelan dengan alkon beton supaya bangunan tersebut tidak memiliki akses jalan keluar masuk,” tandasnya.(Hetti)