Diduga PTPN VII Unit Way Berulu Garap Hektaran Lahan Tanpa Memiliki HGU

0
Spread the love
image_pdfimage_print

PESAWARAN, (TB) – Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Pesawaran beserta PTPN VII Unit Usaha Way Berulu melakukan survei pendataan tanah yang belum terdaftar atau belum berstatus di Dusun Bangun Harjo Desa Tamansari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Rabu (25/5/2022).

Diduga PTPN VII Unit Usaha Way Berulu menggarap tanah perkebunan karet yang terletak di Tanjung Kemala Desa Tamansari seluas ± 329 hektare tanpa memiliki surat Hak Guna Usaha (HGU).

Seperti yang di temui oleh awak Media,
Tim Gugus Tugas Reforma Agraria yang diketuai oleh Bupati Pesawaran, wakil Ketua Sekda Kabupaten Pesawaran dan Ketua pelaksana harian Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran yang diwakili oleh bapak Alkholid selaku Tim Gugus Tugas Reforma Agraria.

” Pertemuan hari ini adalah untuk mensurvey dan pendataan lokasi perkebunan karet yang saat ini di garap oleh PTPN VII Unit Usaha way Berulu yang tidak memiliki surat Hak Guna Usaha (HGU)” kata Alkholid.

Sementara itu, dari pihak PTPN VII Way Berulu yang di wakili oleh M. Akhiruddin petugas administrasi pertanahan kantor direksi, mengiyakan bahwasanya mereka selama ini memang tidak memiliki HGU untuk menggunakan lahan perkebunan karet di wilayah Tanjung Kemala Desa Taman Sari.

” Kalau untuk status memang belum bersertifikat, kami hanya mempunyai Alas Hak,” Ucapnya.

Diketahui, lokasi tanah yang terletak di Desa Taman Sari Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran dengan luasan ± 329 hektar tersebut merupakan perkebunan karet yang dikelola oleh PTPN VII terindikasi belum terdaftar atau berstatus Hak Guna Usaha (HGU).

Ditempat yang sama, Warga Desa Tamansari Sugiono mengatakan, bahwasanya sebagian tanah yang diduduki oleh pihak PTPN VII adalah milik Warga Desa Taman Sari,

” BPN katanya mau menaikkan status Tanah ini, kami sebagai warga harus tau kalau mau menaikan status tanah ini, karena tanah ini sebagian milik warga Desa Tamansari, kami warga disini minta dilibatkan karena disini ada anak-anak yang memiliki tanah ini” Tegas Sugiono.

salah satu warga yang namanya tidak ingin disebut menuturkan, “Kami tidak ingin kalau tanah tersebut dinaikan statusnya menjadi Hak Guna Usaha,” ujarnya..

Warga Desa Tamansari hari ini ingin mengetahui apa yang sebenarnya terjadi sehingga dari Tim Gugus Tugas Reforma Agraria dan PTPN VII saat melakukan survei di lokasi perkebunan karet tersebut, menuai protes warga.

Dalam hal ini, Kepala Desa Tamansari Fabian Jaya mempertanyakan kepada pihak BPN terkait aktifitas Tim Reforma Agraria beserta rombongan datang ke Desa Taman Sari.

” Apakah pengukuran ini baru pertama kali diukur atau ini untuk penetapan lokasi bahwa sudah diukur ini mau ditetapkan? Itu dulu jelasnya” Kata Kades.

Fabian juga menyampaikan,
” Jangan sampai pertemuan ini disalah gunakan, BPN harus bisa menjawab ini, masa sudah mengundang orang sekian banyak BPN malah tidak mengerti ” Beber Fabian Jaya.

Ditambahkannya,
” Kalau memang pihak PTPN VII mempunyai Alas Hak, mengapa Manager PTPN VII unit usaha way berulu meminta Kepala Desa Tamansari untuk dibuatkan Sporadik,” Pungkasnya. (Oby / Rif )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *