Tersangka Kasus Suap Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin, Diduga “Palak” Kontraktor Untuk Suap BPK
JAKARTA, (TB) – KPK terus mengusut dugaan adanya kongkalikong pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat, Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) dengan tiga anak buah Bupati Bogor Non Aktif Ade Yasin, yakni Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA) dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT), Terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.
Selain itu diduga ada juga kongkalikong terkait pengurusan laporan keuangan janggal beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Bogor yang ikut ditelusuri penyidik KPK lewat saksi pegawai honorer BPK Perwakilan Jawa Barat, M Wijaksana alias Iman dan seorang Sopir, Tantan Septian.
“KPK terus mendalami kepada dua saksi tersebut terkait dengan dugaan adanya beberapa pertemuaan tersangka HNRK dengan tersangka IA dan tersangka RT untuk menerima sejumlah uang sebagai dana operasional Tim Auditor BPK Perwakilan Jabar,” sebut Ali Fikri.
Tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin, demi mendapatkan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diduga telah “memalak” sejumlah pengusaha atau kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten Bogor, untuk menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat. Hal tersebut terkuak berdasarkan pendalaman yang dilakukan KPK dari pemeriksaan ke empat orang saksi, yakni Sekretaris KONI Kabupaten Bogor, Rieke Iskandar alias Akew, Direktur Utama PT Kemang Bangun Persada, Sunaryo, Direktur PT Sabrina Jaya Abadi, Sabri Amirudin dan seorang wiraswasta yakni Krisna Candra Januari alias Kris pada, Jumat 20 Mei 2022 lalu.
“Keempat saksi didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan perintah dari tersangka AY untuk mengumpulkan sejumlah uang dari beberapa kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab Bogor,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara (Plt. Jubir) KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis Senin 23 Mei 2022.
Lanjut Ali Fikri, KPK memastikan permintaan uang kepada kontraktor yang dilakukan Ade Yasin bakal diproses sesuai aturan yang berlaku, tegasnya.
Diketahui sebelumnya Bupati Bogor non aktif, Ade Yasin berikut 11 orang lainnya diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan puncak bogor beberapa waktu lalu terkait dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.
Dari 12 orang yang ditangkap tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka yakni, Bupati Bogor, Ade Yasin, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sedangkan empat tersangka penerima suap, mereka pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. Masing-masing, Anthon Merdiansyah (ATM), Arko Mulawan (AM), Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR). (Red)