Terkait Dugaan Suap Ade Yasin, KPK Panggil dan Periksa Kadis PUPR Kabupaten Bogor dan Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat

0

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Soebiantoro

Spread the love
image_pdfimage_print

BOGOR, (TB) – Masih terkait perkara dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021, yang melibatkan Bupati Bogor Non Aktif Ade Yasin Cs dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat sebagai tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap para saksi baik dari lingkungan ASN Pemkab Bogor dan unsur BPK Perwakilan Jawa Barat.

Setelah pada hari Rabu 17 Mei 2022 kemarin KPK memanggil sembilan orang saksi para ASN dari berbagai Dinas di Pemkab Bogor. Hari ini, Kamis 19 Mei 2022, KPK kembali memanggil dan memeriksa 10 saksi baru, yang diantaranya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis. PUPR) Kabupaten Bogor, Soebiantoro dan Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat, Agus Khotib.

Kesepuluh saksi baru yang dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, mereka berasal dari lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bogor dan BPK Perwakilan Jawa Barat.

Selain Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat dan Kadis PUPR Kab. Bogor, delapan saksi lainnya sebagai berikut:

Heru Haerudin, PNS/ PPK Bina Marga Dinas PUPR Kab. Bogor

Gantara Lenggana, PNS di Dinas PUPR Kab. Bogor

Krisman Nugraha, PNS/ Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kab. Bogor

Indra Nurcahya, PNS di Dinas PUPR Kab. Bogor

Aldino Putra Perdana, PNS di Dinas PUPR Kab. Bogor

Emmy Kurnia, PNS BPK Perwakilan Jawa Barat

Winda Rizmayani, PNS BPK Perwakilan Jawa Barat.

Dessy Amalia, PNS BPK Perwakilan Jawa Barat

Hingga saat ini, total jumlah saksi yang diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap Bupati Bogor kepada empat anggota BPK Perwakilan Jawa Barat sudah 34 saksi.

Mereka terpaksa berurusan dengan KPK, hanya gara-gara dugaan Ade Yasin ingin pemerintahan yang dipegangnya mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Hari ini, pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 untuk tersangka AY (Ade Yasin),” sebut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulisnya kepada Tugasbangsa.com, Kamis 19 Mei 2022.

Para saksi yang hadir lanjut Ali, didalami pengetahuannya terkait dugaan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang menjadi obyek audit oleh tersangka ATM bersama tim auditor BPK Perwakilan Jawa Barat, jelas Ali.

Sebelumnya dalam perkara suap Bupati Bogor Non Aktif Ade Yasin kepada oknum BPK Jawa Barat tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka.

Sebagai pemberi suap yakni Bupati Bogor Ade Yasin, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah , dan pejabat pembuat komitmen pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.

Sedangkan penerima, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.

Selaku pemberi suap, Ade Yasin dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara empat tersangka lain, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Sto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *