Polres Pesawaran Bentuk Tim Khusus Anti Begal, Ini Tugas Pokoknya

PESAWARAN, (TB) – Polres Pesawaran – Polda Lampung antisipasi meningkatnya angka kriminalitas menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443H, Polres Pesawaran Polda Lampung membentuk Tim Khusus Anti Begal yang dikukuhkan dalam upacara di Halaman Mapolres Pesawaran, Kamis (21/04/2022).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik,. M.Si (Han) yang diikuti Para Pejabat Utama, Para Kasat dan Kasie serta 16 Personil Tim Khusus Anti Begal Polres Pesawaran.

“Tim Khusus Anti Begal ini secara khusus langsung melaksanakan tugas mengamankan dan membantu jalannya Operasi Ketupat 2022 dalam menjaga keamanan dan ketertiban pada Ramadhan ini hingga hari raya Idul Fitri nanti,” kata Kapolres.

Nantinya, Tim Khusus Anti Begal tersebut akan selalu masif bergerak dan cepat merespon informasi dari masyarakat terkait gangguan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Pesawaran.

“Tim khusus anti begal lebih cepat bergerak dan bertindak ketika diketahui adanya gangguan Kriminalitas di lapangan, disejumlah titik juga kita siapkan personil Sniper yang telah terlatih,” ujar dia.

Kemudian, AKBP Pratomo Widodo juga menegaskan akan memberikan tindakan tegas tapi terukur kepada pelaku kejahatan di lapangan yang mencoba melawan petugas.

“Kita tindak tegas kepada para pelaku kejahatan yang membahayakan masyarakat maupun kepada petugas ketika melakukan perlawanan saat diamankan,” ucap dia.

Dibantu peran aktif masyarakat, Polres Pesawaran masih dapat mengendalikan keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga belum perlu meminta bantuan satuan atasan atau Polres terdekat.

“Dengan jumlah personil yang ada, kami masih mampu dan dapat mengendalikan keamanan ketertiban masyarakat, sehingga tidak perlu bantuan, namun demikian jika nantinya ada eskalasi dan kondisinya memang benar-benar harus ditambah personil ya apa boleh buat, kita ajukan ke Satuan atas atau Polda Lampung,” tegas dia.

Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Bumi Andan Jejama agar tetap waspada ketika beraktifitas diluar rumah dengan berkendara.

“Segera laporkan atau informasikan kepada petugas terdekat manakala ada hal hal yang mencurigakan,” pungkasnya. (Oby / Rif )




CBA: Proyek Ditjen Pendis Kemenag Diduga Langgar Aturan

JAKARTA, (TB) – Center for Budget Analysis CBA, mencatat sejumlah pelanggaran terkait proyek pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag).

CBA melalui Koordinatornya Jajang Nurjaman, membeberkan bahwa mengarahkan hasil penelusurannya CBA menemukan kejanggalan terkait pembelian mobil dinas untuk pejabat eselon I dan II Ditjen Pendis di tahun 2022 senilai Rp 4,3 miliar, proyek ini diduga diakali, diselewengkan dan berpotensi menimbulkan kerugian Negara.

“Baru – baru ini, masih pada Ditjen  Pendis kami temukan juga kejanggalan dengan modus yang hampir sama, yakni terkait proyek pemeliharaan gedung dan bangunan rumah dinas serta ruang kerja Ditjen Pendis yang mekanismenya dilakukan secara penunjukan langsung.
Hal itu jelas telah melanggar Perpres no.12 tahun 2021, untuk metode pengadaan langsung nilai proyek maksimal Rp.200 juta, sedangkan nilai proyek pemeliharaan gedung dan bangunan Ditjen Pendis tahun 2022 nilainya mencapai Rp 1 miliar”, tegas Jajang, Kamis (21/04/2022).

Menyikapi kondisi tersebut, CBA menduga oknum Ditjen Pendis sengaja memilih metode penunjukan langsung agar bisa langsung meloloskan perusahaan favoritnya.

“Berdasarkan catatan di atas, CBA mendorong Aparat penegak hukum khususnya KPK untuk segera memanggil Dirjen Pendis Muhammad Ali Ramdhani untuk dimintai keterangan, karena proyek di bawah pimpinannya banyak melanggar aturan dan berpotensi merugikan keuangan negara”. (Sto)




Kementerian PUPR Bantah Memberikan Dana Hibah Penanganan Ruas Jalan di Kabupaten Blitar senilai Rp229,5 miliar




Buka Jalan Rigid di Duduksampeyan, BBJPN: Tidak Ada Lagi Contraflow di Jalan Pantura

JAKARTA, (TB) – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur – Bali Direktorat Jenderal Bina Marga resmi membuka satu jalur perkerasan beton (rigid) di Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, pada Senin sore (18/4/2022).

Pembukaan tersebut dimaksudkan agar tidak ada lagi contraflow pada Jalan Pantai Utara (Pantura) Jawa akibat pekerjaan konstruksi, tepatnya di ruas jalan Batas Kabupaten Lamongan – Batas Kota Gresik.

Kepala BBPJN Jawa Timur-Bali Kementerian PUPR Achmad Subki menyatakan, bahwa pembukaan perkerasan rigid Duduksampeyan ini lebih cepat 4 hari dari target yang diberikan oleh Menteri PUPR  Basuki Hadimuljono saat peninjauan kesiapan jalur mudik beberapa waktu lalu.

“Jadi arahan Pak Menteri PUPR agar H-11 Lebaran 2022 jalan ini sudah bisa dibuka, tapi pada hari ini atau H-14 jalan ini sudah bisa dilalui kendaraan dan tidak ada contraflow saat Lebaran mendatang guna menghindari kemacetan”, jelas Subki.

Pembukaan arus lalu lintas dilakukan pada satu jalur perkerasan rigid jalan Pantura Gresik-Lamongan, tepatnya pada Km 33+600 sampai dengan 35+172 dengan panjang sekitar 1,5 km. “Perkerasan rigid ini dapat dibuka lebih cepat berkat dukungan pimpinan BBPJN Jatim-Bali dan kerja sama tim yang kompak, khususnya PPK 4.5 Provinsi Jawa Timur,” ungkap Subki.

Ia menjelaskan bahwa perkerasan rigid yang baru dibuka ini merupakan bagian dari Paket Preservasi Jalan Babat-Lamongan-Gresik MYC tahun anggaran 2021-2023. “Dengan dibukanya jalan ini, berarti sudah ada sekitar 7 km jalan yang beroperasi, yaitu pada km 33+600 hingga 40+600”, kata Subki.

Diharapkan dengan dibukanya jalan pada ruas tersebut dapat mengurangi kepadatan lalu lintas saat menjelang lebaran, khususnya di ruas jalan nasional dari Gresik – Lamongan dan sebaliknya.

Paket Preservasi Jalan Babat-Lamongan-Gresik MYC tahun anggaran 2021-2023 didanai Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan penyedia jasa konstruksi PT Cahaya Indah Madya Pratama – PT Airlanggatama Nusantarasakti, KSO. Paket ini memiliki total panjang penanganan 16,64 km dimana target selesai pekerjaan pada 31 Agustus 2023 mendatang. (Red)




Kementerian Perhubungan Raih Peringkat Ke-3 Penghargaan Standar Pelayanan Publik

JAKARTA, (TB) – Kementerian Perhubungan meraih Piagam Penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik periode observasi pada bulan Juni-Oktober tahun 2021. Berdasarkan hasil penilaian kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Tim Penilai Ombudsman terhadap produk pelayanan administrasi Kementerian Perhubungan, dari 20 (dua puluh) jenis produk pelayanan diperoleh nilai 89.96 dengan Zona Hijau Predikat Kepatuhan Tinggi dan Kementerian Perhubungan menempati peringkat ke-3 antar Kementerian/Lembaga.

Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik bertujuan untuk menelisik permasalahan, tantangan dan capaian yang diperoleh pada ranah sistem pelayanan publik di setiap instansi dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik serta pencegahan maladministrasi melalui komponen standar pelayanan pada Unit Pelayanan Publik.

Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik pada tahun 2021 dilakukan secara serentak melalui survei kepatuhan pada 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 98 Kota dan 416 Kabupaten dengan periode pengambilan data mulai dari bulan Juni sampai dengan bulan Oktober 2021.

Dalam pelaksanaan penganugerahan predikat kepatuhan standar pelayanan publik Tahun 2021 tersebut, dapat kami sampaikan 3 (tiga) peringkat pada kegiatan penganugerahan pada zonasi kepatuhan di 24 Kementerian sebagai berikut :

  1. Peringkat I, Kementerian Luar Negeri menempati peringkat Ke-1 dengan nilai kepatuhan sebesar 96,87 predikat zonasi hijau;
  2. Peringkat II, Kementerian Keuangan menempati peringkat Ke-2 dengan nilai kepatuhan sebesar 90,33 predikat zonasi hijau; dan
  3. Peringkat III, Kementerian Perhubungan menempati peringkat Ke-3 dengan nilai kepatuhan sebesar 89,96 predikat zonasi hijau.

Adapun unit penyelenggaraan pelayanan publik di Kementerian Perhubungan yang memperoleh predikat kepatuhan tinggi dalam melaksanakan standar pelayanan (nilai dan produk layanan terlampir) sebagai berikut :

  1. Direktorat Kelaikanudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara
  2. Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api
  3. Direktorat Prasarana Perkeretaapian
  4. Direktorat Keselamatan Perkeretaapian
  5. Direktorat Perkapalan dan Kelautan
  6. Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyebrangan. (***)



Aksi Arogan Oknum ASN Pukul Wanita di Mushola, Ini Kata Sekda dan Ketua PWRI Mesuji

MESUJI, (TB) – Menanggapi aksi arogan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Mesuji AI (33) yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan atau perbuatan tidak menyenangkan, terhadap seorang perempuan tenaga honorer di Mushola Gedung Perpustakaan, Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Rabu, 30 Maret 2022 siang.

Kejadian tersebut sempat menimbulkan beberapa spekulasi terhadap prilaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) berpakaian preman yang seakan telah hilang rasa tega, ketika melakukan aksi kekerasan pada pekerja honorer. Hal itu terlihat pada video rekaman CCTV mushola yang menjadi salah satu barang bukti pihak keluarga korban saat melaporkan aksi kekerasan tanpa perlawanan ke pihak aparat penegak hukum wilayah Mesuji dengan Nomor : TBL / 130 / III / 2022 / POLDA LAMPUNG / RES MESUJI / SPK T.

Syamsudin, S.Sos selaku Sekretaris Daerah mewakili Bupati Kabupaten Mesuji mengatakan, sebagai pihak pemerintah, tentu mengharapkan akhir yang baik dari setiap permasalahan yang terjadi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Mesuji.

“Kita berharap, kejadian seperti ini bisa menjadi pelajaran buat kita semua. Ambil hikmah dari setiap perbuatan. Dan kami pihak pemerintah akan tetap menunggu kabar dari kedua belah pihak untuk menyampaikan hasil mufakat yang baik,” tuturnya diruang kerja Rabu, 20/4.

Dilain pihak, Ketua PWRI Mesuji Aan Setiawan menyampaikan, sebagai bentuk empati terhadap partner kerja dan orang tua “Dengan adanya kejadian ini, pihak kepolisian dapat menjalankan proses hukum sesuai dengan peraturan dan pasal yang berlaku, agar dapat memberikan efek jera terhadap pelaku dan tidak terulang kembali kepada ASN di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Mesuji,” tegasnya.

Senada, Jasmani orang tua korban RN (24), mengucapkan apresiasi pada pihak Mapolres Mesuji yang telah menjalankan fungsi nya dengan baik untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Kami pihak keluarga mengucapkan terimakasih untuk kinerja Anggota Polres Mesuji. Dan kami berharap tersangka bisa mendapat ganjaran sesuai dangan jerat pasal 351 ayat (1) KUHPidana atau pasal 335 KUHPidana yang telah dilimpahkan,” harapnya. (Irwansyah)




Bupati Pesawaran Resmikan  Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Bogorejo

PESAWARAN, (TB) – Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona harapkan adanya Rumah Restorative Justice (RJ) atau Lamban Keadilan Jejama Kejaksaan Negeri (Kejari) Gedongtataan Pesawaran bisa menjadi sarana bagi masyarakat mendapat edukasi terkait dengan permasalahan hukum yang terjadi di tengah masyarakat agar tidak selamanya berujung ke jeruji besi.

Hal ini dikatakan Dendi saat peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran di Desa Bogorejo, Kecamatan Gedongtataan, Selasa (19/4/2022).

Dendi mengatakan, dengan adanya rumah RJ ini, bisa memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa musyawarah mufakat itu masih sangat dibutuhkan dalam menyelesaikan permasalah yang terjadi di tengah masyarakat.

“Sebelumnya, musyawarah mufakat telah digunakan oleh para tokoh adat yang ada di Bumi Andan Jejama dalam menyelesaikan suatu permasalahan, namun untuk legalitas hukumnya belum ada. Penyelesaian damainya gitu-gitu aja karena legalitas hukumnya tidak ada, bahkan bisa sewaktu-waktu diangkat kembali,” ungkap Dendi.

Dendi mengatakan, bila program rumah RJ berjalan tentu dapat membantu tugas pemerintah dalam menciptakan kedamaian di desa-desa dengan cara mengedepankan musyawarah mufakat.

“Adanya Rumah RJ Lamban Keadilan Jejama ini sangat membantu masyarakat Pesawaran untuk memahami hukum-hukum yang ada. Selain itu, bisa memberi masyarakat edukasi terkait permasalahan hukum”, terangnya.

Dendi juga mengucapkan terimakasih kepada Kejati Lampung dan Kejari Gedongtataan. Sebab ucap Dendi, dengan hadirnya Rumah RJ tersebut merupakan bentuk hadirnya negara dalam membantu masyarakat menyelesaikan masalah hukum yang terjadi di masyarakat.

“Saya ucapkan terima kasih
kepada Kejati Lampung dan Kejari Gedongtataan yang sudah melegalkan perdamaian-perdamaian yang terjadi di masyarakat dalam penyelesaian masalah hukum dengan pendekatan secara musyawarah, dan tidak sampai masuk pada ranah peradilan,” katanya

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto dalam sambutannya saat meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) mengatakan, keberadaan rumah RJ merupakan terobosan baru yang dilakukan, dalam banyaknya kasus yang terjadi ditengah masyarakat, dengan berbagai macam jenisnya.

“Jaksa Agung melalui Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Yakni mencanangkan penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan sistem Restoratif Justice atau musyawarah mufakat,” jelasnya.

Meskipun begitu, ucap Nanang tidak semua perkara bisa diselesaikan secara Restoratif Justice, dan hanya kasus tertentu dimana dalam peraturan kejaksaan tersebut ada beberapa syarat yang bisa diselesaikan secara Restoratif Justice.

“Untuk persyaratannya itu, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, denda tidak lebih 2,5 juta, pelaku bukan residivis, antara terdakwa dan korban sudah ada perdamaian. Intinya disini adanya perdamaian antara korban dan pelaku kejahatan, jika syarat itu tidak terpenuhi, maka tidak bisa dilakukan Restoratif Justice,” Pungkasnya.

( Oby / Rif )




Tekab 308 Polres Mesuji Amankan ASN Pelaku Penganiayaan Tunangannya

MESUJI, (TB) – Pelaku Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan atau Perbuatan Tidak Menyenangkan yang di Lakukan oleh Oknum ASN yang bekerja di Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji, berhasil di Ungkap dan diamankan oleh Anggota Tekab 308 bersama Unit PPA Polres Mesuji, Selasa (19/04/22) saat berada Kontrakannya di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji.

Mewakili Kapolres Mesuji Polda Lampung AKBP Yuli Haryudo S.E, Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si membenarkan adanya pengungkapan dan mengamankan Pelaku Diduga Tindak Pidana Penganiayaan dan Perbuatan Tidak Menyenangkan di Desa Brabasan saat berada di Kosannya.

Lebih lanjut Ungkap Kasat Reskrim, Adapun Pelaku Berinisial AI (33) berprofesi sebagai PNS yang bekerja di salah satu di Dinas Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji. Ia Warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara. Ucapnya

Adapun Kronologis Kejadian Diketahui pada Hari Rabu Tanggal 30 Maret 2022 Sekira Pukul 13.40 Wib, telah terjadi Tindak Pidana yang diduga Penganiayaan yang di lakukan oleh Pelaku terhadap Seorang Perempuan Tenaga Honorer di Mushola Gedung Perpustakaan, Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Jelas Iptu Fajrian

Pada saat itu Korban baru selesai melaksanakan Sholat dan di datangi oleh Pelaku, kemudian Pelaku hendak merebut Cincin Tunangan yang di kenakan oleh Korban, tetapi tidak di berikan. Lalu Pelaku memaksa dengan cara membenturkan Kepala Korban ke lantai Mushola sebanyak 2 (dua) kali, karena saling tarik menarik saat akan melepaskan Cincin tersebut hingga menimbulkan goresan di Jari Tangan sebelah kiri bagian Jari Tengah Korban. setelah melakukan hal tersebut Pelaku pergi meninggalkan Korban. Atas Kejadian tersebut Korban mengalami memar di bagian Kepala Bagian Kiri dan merasa Mual. Lantas Korban melaporkan Kejadian tersebut ke Mapolres Mesuji. Terang Kasat Reskrim

Adapun Kronologis Penangkapan, Pada Hari Selasa Tanggal 19 April 2022 Sekira Pukul 20.00 Wib, Anggota Tekab 308 Polres Mesuji mendapatkan Informasi tentang keberadaan Pelaku yang sedang berada di Kontrakannya, kemudian Anggota langsung menuju ke tempat tersebut dan mendapati bahwa Pelaku sedang berada di dalam. Lalu Anggota Tekab 308 Polres Mesuji membawa Paksa Pelaku ke Polres Mesuji guna Pemeriksaan lebih lanjut. Karena Selama ini Pelaku tidak Kooperatif, beberapa kali diberikan surat panggilan tidak Hadir. Ucap Iptu Fajrian

Ia menambahkan, Atas Perbuatannya, Pelaku akan di jerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana atau pasal 335 KUHPidana. Pungkasnya. (***)




Peringati Nuzulul Quran 1443 H, Ini Pesan Kapolda Lampung

LAMPUNG, (TB) – Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro sugiatno diwakili oleh Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto beserta pejabat utama Polda Lampung menghadiri Peringatan Nuzulul Quran 1443 H / 2022 M, di masjid al-ikhlas Polda Lampung, Selasa (19/4/2022).

Acara yang juga diikuti oleh seluruh personil di lingkungan Polda Lampung tersebut, diisi Tausiah oleh ustad. Jefri S.os.

Dalam acara tersebut, Kapolda Lampung memberikan kata sambutan yang dibacakan oleh Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto, dengan diselenggarakannya Nuzulul Quran ini marilah kita bersama-sama untuk tetap menjalin silaturahmi yang harmonis dan semakin meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Swt.

Dengan harapan akan terwujud kaum yang intelektual dan berakhakul Karimah, kata Subiyanto.

“Marilah kita jadikan Nuzulul Quran sebagai pedoman dalam menghadapi era globalisasi sehingga diharapkan dapat menumbuhkan sikap moral dan perilaku yang agamis dan normatif, sesuai dengan tema hikmah Nuzulul Quran kita gapai ketaqwaan melalui kepedulian sosial menuju Polri yang presisi”, ujar Subiyanto.

Sementara itu Ustad Jefri, memberikan pencerahan yang berkaitan dengan hikmah Nuzulul Quran.

“Al-quran juga sebagai penghibur hati kita semua, para umat Nabi Muhammad SAW”, Pungkasnya. (Dr / Rls)




Pemkab Lampung Barat Bagikan Sembako Untuk  ASN Serta Masyarakat Pra Sejahtera

LAMPUNG BARAT, (TB) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat melakukan pembagian bantuan sembako, Rabu (20/4/2022), di Lobby Kantor Bupati Lampung Barat.

Bupati Lampung Barat H. Parosil Mabsus yang di dampingi Wakilnya Drs. H. Mad Hasnurin melakukan penyerahan sembako yang dilakukan secara simbolis.

Sembako yang dibagikan di lobby Kantor Bupati Lampung Barat tersebut, di peruntukan untuk Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta masyarakat pra sejahtera yang terdapat di Lampung Barat.

Pemberian paket sembako gratis dalam rangka menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah dengan sasaran penerima paket sembako terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan I dan golongan II sebanyak 2.000 paket, Tenaga Harian Lepas (THLS) beserta Masyarakat pra sejahtera yang terdapat di Kabupaten Lampung Barat sebanyak 14.000 paket.

Penyerahan sembako tersebut bersumber dari Dinas Sosial (Dinsos) dan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Sai Betik

Pakcik sapaan akrab Bupati Lampung Barat, berharap dengan dilakukannya kegiatan pembagian sembako tersebut semoga mendapatkan berkah dari Allah SWT.

Selain itu, Parosil juga berpesan terhadap pegawai THLS dan ASN maupun masyarakat pra sejahtera yang terdapat di Kabupaten Lampung Barat apa yang diberikan Pemkab Lampung Barat jangan melihat dari nilai materinya, namun yang penting adalah perhatian dan niat tulus yang tumbuh dari Pemkab Lampung Barat.

Parosil menegaskan, pembagian paket sembako tersebut merupakan wujud kepedulian pemerintah daerah terhadap pegawai THLS dan ASN serta Masyarakat pra sejahtera yang terdapat di Kabupaten Lampung Barat.

“Suksesnya program-program Pemkab Lampung Barat selama ini, tidak lepas dari turut sertanya para Tenaga Harian Lepas dan dukungan dari masyarakat lambar,” ujarnya.

Disela sambutannya, Pakcik mengungkapkan permohonan maaf, jika dimasa kepemimpinannya selama kurang lebih empat (4) tahun empat (4) bulan ini, terdapat tutur kata maupun sikap yang kurang berkenan.

“Selaku pemimpin Pemkab Lampung Barat mungkin dalam melakukan suatu perintah nada bicara saya terlalu tinggi, terlepas dari itu semua saya selaku pemimpin Pemkab Lambar pribadi mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya,” tutupnya.

(Dr / Rls)