Diduga Mencuri Motor Dan Handphone, Pemuda Ini Diborgol Polisi
PESAWARAN, (TB) – Tim Tekab 308 Polsek Kedondong Polres Pesawaran mengamankan Supriyadi (19) warga Dusun Tanjung Sari Desa Kedondong Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran, Senin (18/4/2022), sekira jam 20.30 wib.
Supriyadi ditangkap karena diduga telah melakukan tindakan pidana pencurian satu unit kendaraan bermotor roda dua dan satu unit Handphone android.
Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi mengatakan, tersangka (Supriadi) ditangkap berdasarkan laporan korban (Syahril Gunawan) yang juga warga Desa Kedondong kecamatan kedondong.
Menurut Kapolsek peristiwa pencurian dengan pemberatan berupa 1 ( satu ) unit kendaraan R2 jenis Honda beat warna putih biru No pol BE 3001 RM tersebut terjadi pada hari Jumat 1/4/2022 sekira jam 04.00 wib di dusun kedondong ilir desa kedondong.
“ Pelaku yang belum diketahui, masuk kedalam rumah korban lewat pintu depan ketika korban sedang tidur lalu mengacak acak lemari. Kemudian mengambil sepeda motor milik korban berikut handphone milik korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000 ( Lima belas juta rupiah ) dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek kedondong untuk proses penyelidikan lebih lanjut” jelas Kapolsek.
Dengan di back up oleh tim tekab 308 Polres pesawaran yang di pimpin oleh kanit Reskrim Bripka Andhika Ramdhona, S.IP, Tim tekab 308 Polsek kedondong berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.
Berdasarkan penyelidikan dan informasi yang didapat pelaku berada berada di pringsewu. Tim pun melakukan pengejaran dan menemukan pelaku. Dari tangan pelaku tim berhasil mengamankan 1 ( satu ) unit sepeda motor jenis Beat hasil curian dan 1 ( satu ) unit HP jenis Vivo y12.
Saat dilakukan interogasi pelaku yang bernama Supriyadi mengakui perbuatannya. Bahwa motor yang ada padanya adalah sepeda motor hasil curian yang dicurinya di rumah salah satu warga di desa kedondong.
Pelaku berikut barang bukti diamankan ke polsek kedondong untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut” Jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku ( Supriadi) telah melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara ( Oby/Rif )