Polres Pesawaran Amankan Terduga Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
PESAWARAN, (TB) – Ferdiansyah (36) warga Dusun III, Desa Bagelen, Kecamatan Gedongtataan diamankan
Polisi diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah berikut barang bukti disita polisi, Senin (11/4/2022).
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin, mengungkapkan bahwa saat itu petugas di lapangan sedang melaksanakan penyelidikan.
” setelah mendapatkan Informasi dari warga masyarakat bahwa ada seseorang warga yang sedang memindahkan bahan bakar minyak jenis Pertalite dan Solar di SPBU 24.353.52 Jl. A. Yani, Dusun gedong Tataan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran ” Kata Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin, kepada awak media Selasa (12/4/2022).
Menurutnya bahwa penyelidikan dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan benar ditemukan pelaku sedang memindahkan bahan bakar minyak jenis Pertalite dan Solar dari mobil pelaku.
” Penangkapan dan penggeladahan dilakukan terhadap pelaku Ferdiansyah di Dusun III, Desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran,” Ujarnya.
Kasat juga menjelaskan bahwa dari hasil di lapangan, selain menangkap dan penggeledahan terhadap pelaku juga ditemukan bukti berupa 16 (enam belas) buah jerigen kapasitas kurang lebih 34 (tiga puluh empat) Liter.
” Dengan rincian 6 (enam) buah jerigen berisi bahan bakar minyak jenis Solar dan sebanyak 10 (sepuluh) buah jerigen berisi Bahan bakar jenis Pertalite ” Ucapnya.
Dilanjutkan Kasat, bukti ditemukan juga terdapat Tangki BBM mobil yang sudah di modifikasi kurang lebih berisi 68 (enam puluh delapan) Liter Bahan bakar jenis Solar.
” Pelaku dan barang bukti tersebut langsung diamankan dan dibawa ke polres Pesawaran guna penyelidikan lebih lanjut ” Tegasnya.
AKP. Supriyanto Husin
juga menjelaskan, terkait perkara tersebut sebagaimana Pasal 55 Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Bagian Kesatu Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 37.K/HK.02/MEM.M
/2022 tentang jenis Bahan Bakar Minyak.
” Perkara ini dalam proses penyidikan, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar, sesuai regulasi tentang Jenis Bahan Bakar Minyak itu” Pungkasnya. (Oby/Rif)