Gelar Audiensi Terbuka Bersama 5 Lembaga Penegak Hukum, Ini Tujuan KPK
“Kami di KPK memaknai pertemuan ini agar lebih semangat untuk mendahului upaya-upaya pencegahan korupsi dari lembaga lain seperti yang diharapkan pemerintah,” buka Alexander. Sambungnya, melalui audiensi dan koordinasi antar Lembaga Penegak Hukum, perlu ditekankan komitmen dan tekad untuk bersinergi, serta tidak membawa ego sektoral dan arogansi dari masing-masing lembaga.
Alex menambahkan, kegiatan ini sebagai salah satu sarana untuk menyamakan persepsi bagi lembaga yang berwenang melaksanakan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, ditekankan tujuan utama penanganan tindak pidana korupsi adalah untuk menyelamatkan uang negara.
“Jadi harapan saya, audiensi ini dapat mewujudkan persamaan persepsi, harmonisasi dan sinkronisasi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Upaya-upaya penguatan sinergi ke depan dalam upaya pemberantasan korupsi akan ditindaklanjuti pada jajaran teknis di antaranya dengan membangun joint investigation, gelar perkara bersama, dan lainnya,” ungkap Alex.
Alex menjelaskan, sinergitas antara KPK bersama 5 lembaga penegak hukum mutlak diperlukan karena kewenangan KPK yang terbatas sebagaimana ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Karena keberhasilan pemberantasan korupsi tidak diukur dari banyaknya orang dipenjara, diproses hukum dan dipidana.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani menyampaikan bahwa sebagai Lembaga Penegak Hukum yang berperan mengendalikan proses perkara harus berperan sentral dalam penegakan hukum. Ia pun berharap agar terus berkomitmen untuk bersinergi dengan KPK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Lanjut Reda, upaya pencegahan pemberantasan korupsi selalu didorong bersamaan dengan perbaikan sistem dengan pendidikan untuk melakukan membangun budaya integritas antara penyelenggara dan masyarakat. Selain itu, memperbaiki sistem tata kelola di pemerintah daerah berguna untuk mencegah terjadinya peluang tindak pidana korupsi.
“Untuk itu, pencegahan menjadi faktor yang didahulukan baru kemudian penindakan dan sebagainya,” tutup Reda. (Red)