Gabungan Resmob Polda Lampung dan Tekab 308 Polres Pesawaran Ringkus Pelaku Pencurian
PESAWARAN, (TB) – Satuan Gabungan Resmob Jatanras Polda Lampung dan Tim Tekab 308 Polres Pesawaran berhasil meringkus salah satu tersangka kasus pencurian dan kekerasan yang terjadi di Dusun Srimulyo Gg. Jambu Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, pada hari sabtu (2/4) jam 16:15 Wib.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, SI.k., M.Si., (Han) melalui rilis resminya mengatakan, kejadian tersebut.
” Pada saat korban sedang berada di gudang miliknya sebelum pulang karena hujan tiba – tiba pelaku berjumlah 4 (empat) Orang masuk ke gudang menyekap dengan menutupi mulut dengan menggunakan lakban memukuli korban sembari mengalungkan senjata tajam jenis celurit di bagian leher” Kata Kapolres.
Tersangka langsung merampas barang berharga milik korban yaitu uang tunai sebesar Rp. 250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta) 1 buah BPKB mobil merk mitsubishi pajero warna putih, sertifikat milik Agung, 1 unit handphone merk oppo v3 plus warna hitam, 2 buah buku giro, Nota tagihan dan 1 buah buku rekening bank BRI no rek 2077 0101 0404 502 an. Rio Sapto Wandono, Sabtu (9/4/2022).
Kapolres menjelaskan,
” Atas kejadian tersebut korban Rio Satpo Wandono (42) Warga Perumahan Negri Sakti Persada Blok C no 13 Dusun Srimulyo rt rw 010/004 Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Pesawaran, melaporkan ke polres Pesawaran. Lp : B / 214 / IV / 2022 / SPKT / Polres Pesawaran / Polda Lampung” Jelasnya.
Atas laporan tersebut tim gabungan Resmob Polda lampung dan Tim Tekab 308 Polres Pesawaran berhasil meringkus salah satu tersangka,
” Tersangka Qosim Irawan (33) warga Dusun Srimulyo rt rw 09/04 Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedongtataan, hari rabu tanggal 06 April 2022 sekira jam 00.00 wib yang di Pimpin Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, sedangkan ketiga rekan tersangka DD, WN dan ND masih dalam lidik keberadaannya dan kordinasi tim IT Resmob Polda Lampung,” Ucap Kapolres.
Kapolres menambahkan,
” Untuk saat ini tersangka dan barang bukti kita bawa ke Polres Pesawaran, Atas perbuatanya tersangka kita jerat pasal 365 KUHPidana” Pungkasnya.
(Oby/Rif)