Dua Pekan Ops Antik Krakatau Polresta Bandar Lampung Amankan 41 Tersangka
PESAWARAN, (TB) – Dalam Operasi Antik Krakatau Tahun 2022, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandar Lampung mengamankan 41 tersangka dengan 32 kasus selama dua pekan terdiri dari 38 orang laki-laki dan 3 orang perempuan.
Ops Antik Krakatau itu fokus terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum setempat
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Ino Harianto, S.IK melalui Wakapolresta, AKBP Ganda MH. Saragih, S.IK mengatakan bahwa selama Operasi Antik Krakatau selama dua Minggu dari tanggal 18/31 Maret, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandarlampung mampu mengungkap sebanyak 17 kasus dengan 22 orang tersangka dan Polsek lainnya dapat mengungkap sebanyak 15 kasus dengan 41 tersangka.
“Untuk jumlah Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dan disita dalam hasil operasi antik krakatau kali ini sebanyak 27,6 gram narkotika jenis sabu, dari 32 kasus ini yang berhasil diamankan sebanyak 14 orang pengedar, 18 orang kurir dan 9 orang pengguna maupun mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” kata Wakapolresta, AKBP Ganda MH. Saragih, S.IK yang didampingi Kasatresnarkoba Kompol Gigih SH. S.Ik. MH, beserta Polsek Jajaran, diantaranya Polsek Teluk Betung Timur, Teluk Betung Utara, Teluk Betung Selatan, Tanjung Karang Timur, Tanjung Senang dan Polsek Panjang mengatakan, saat gelar konferensi pers di Halaman Polresta Bandarlampung.
Menurutnya, bagi tersangka baik itu pengedar sebanyak 14 orang ataupun sebagai kurir sebanyak 18 orang tersebut akan diterapkan pasal yang sama yaitu pasal 114 (1) sub pasal dan 9 orang yang sebagai konsumsi diterapkan pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) lebih sub pasal 127 (1) huruf A.
Ia juga mengatakan, dari hasil operasi antik Tahun 2022 itu, Kota Bandarlampung masih saja terjadi adanya peredaran ataupun pengunaan konsumsi narkoba.
“Untuk itu juga, kami akan selalu menindak tegas bagi para masyarakat yang menyalahgunakan dan juga melakukan gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung,” terang dia.
AKBP Ganda MH. Saragih juga meminta dan berpesan kepada seluruh masyarakat, agar ikut serta berperan aktif untuk melakukan pencegahan baik bagi para pengguna dan dapat melaporkan kepada pihak Polresta Bandarlampung
“Kami pasti akan menindak tegas dan juga akan melakukan pembersihan, termasuk bagi anggota polri, khusus bagi anggota polri juga tidak akan ada ampun bagi yang terlibat peredaran gelap narkotika dan kepada masyarakat akan hukum sesuai dengan undang-undang,” Pungkasnya.(Dr/Rls)