Ditetapkan Tersangka, Wilson Lalengke Sampaikan Permohonan Maaf

LAMPUNG TIMUR, (TB) – Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke ditetapkan tersangka atas tindakan pengrusakan di Polres Lampung Timur.

Selain Lalengke, Polres Lampung Timur juga menetapkan dua orang tersangka lainnya, Edi Suriadi dan Sunariyo. Ketiganya ditetapkan tersangka dengan pasal 170 KUHPidana ancaman maksimal 5 tahun penjara, Senin (15/3/2021).

Dalam expose kasus, Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar menjelaskan, ketiga orang tersebut diperiksa terkait tindakan pengrusakan di mapolres lampung timur, diawali adanya penangkapan wartawan dengan inisial IN atas dugaan pemerasan, sehingga Wilson Lalengke mendatangi Mapolres dengan emosi lalu merusak sejumlah papan ucapan dari tokoh ada yang berada di depan halaman Mapolres.

Diketahui, Wilson Lalengke Ketua Umum PPWI warga jakarta, Sunariyo warga Kecamatan Way Jepara, Edi Suryadi warga Kemiling Bandar Lampung.
Ketiganya dijerat pasal 170 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Dalam ekspose terkait penangkapan Saudara Wilson Lalengke, menyampaikan langsung permohonan maaf di hadapan Tokoh Adat Buway Beliyuk dan di saksikan oleh Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar, Wakasdim 0429 Mayor Kav Joko Subroto.

Wilson Lalengke sampaikan minta maaf atas perbuatan yang telah dilakukan di Polres Lampung Timur, pada Jumat (11/3) lalu, yang telah merusak papan ucapan yang dipasang di depan halaman Mapolres Lampung Timur oleh penyimbang adat Buay Beliyuk.

“ Saya secara pribadi meminta permohonan maaf dengan setulusnya atas apa yang telah saya perbuat di Polres Lampung Timur beberapa hari lalu,” Ungkap Wilson.

Sementara itu, perwakilan dari tokoh adat Buway Beliyuk, Azoheiri mengatakan, persoalan pengrusakan papan ucapan yang ada di halaman Polres Lampung, warga adat Buway Beliyuk melalui sudah memberikan maaf, namun persoalan hukum tetap kami serahkan kepada pihak kepolisian.

“ Kami mewakili rekan rekan adat, memaafkan kepada saudara Wilson Lalengke, tapi proses hukum bukan ranah kami dan sudah ditangani oleh Polres Lampung Timur,” Pungkasnya.

( Dr / Rls )




Presiden Jokowi Kunjungi Titik Nol Kilometer di IKN

KABUPATEN PENAJAM, (TB) – Presiden Joko Widodo beserta Ibu Iriana Joko Widodo akan mengunjungi Kawasan Titik Nol Kilometer Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, pada Senin, 14 Maret 2022.

Di lokasi acara, Presiden direncanakan untuk melakukan prosesi penyatuan tanah dan air Nusantara. Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono dalam keterangan persnya di Balikpapan, Minggu malam, 13 Maret 2022, menjelaskan bahwa tanah dan air tersebut sebelumnya telah dibawa oleh gubernur dari masing-masing provinsi.

“Prosesinya adalah para gubernur membawa tanah dan air dari masing-masing wilayah di mana diambil dari titik-titik lokasi yang tentunya sesuai dengan kearifan lokal masing-masing dan budaya masing-masing. Nanti di sana para gubernur akan menyerahkan kepada Bapak Presiden dan Bapak Presiden akan menuangkan di gentong yang sudah kami siapkan menjadi satu dari 34 provinsi,” ujar Kasetpres.

“Di sana nanti di hari Senin pagi itu bersama para gubernur dan tokoh masyarakat setempat ada sebuah prosesi di mana intinya adalah kita berdoa dan tentunya memohon kepada Allah Swt., supaya program yang besar ini bisa berjalan dengan baik dan tentunya semua elemen masyarakat bisa mendukung,” tambahnya.

Selepas acara tersebut, Presiden dan para gubernur juga dijadwalkan untuk melakukan penanaman pohon bersama di lokasi yang tak jauh dari tugu titik nol kilometer. Dalam kesempatan tersebut, setiap gubernur akan menanam pohon khas daerahnya masing-masing.

Pada malam harinya, Presiden direncanakan untuk bermalam di lokasi IKN untuk kemudian melanjutkan agenda kerja keesokan harinya.

Turut mendampingi Presiden dalam kunjungan kerja kali ini antara lain Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe. (***)

Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden




Pemdes Malang Nengah Gelar Turnamen Kades Cup Antar RW

KABUPATEN TANGERANG, (TB) – Guna meningkatkan tali silaturahmi serta pencarian bibit sepak bola yang profesional Kepala Desa Malang Nengah Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang Tata Suharta menggelar turnamen sepak bola antar RW, Minggu (13/3/22)

Dalam kegiatan ini tentunya Tata Suharta selalu mengingatkan kepada warga masyarakat dan Suporter yang menyaksikan pertandingan agar selalu disiplin protokol kesehatan mengingat saat ini Pandemi Covid 19 belum berakhir.

” Di tengah kondisi pandemi, olah raga sangat penting terutama sepak bola,dalam hal ini Pemerintah Desa Malang Nengah mengadakan ajang silaturahmi dan mencari bibit – bibit muda dengan mengadakan Kompetisi Sepak Bola Liga Matahari antar RW se desa Malang Nengah. ” jelas Tata Suharta usai menyerahkan trophy di lapangan sepak bola Desa Malang Nengah.

Laniut Kades, Kegiatan ini Alhamdulilah berjalan dengan kondusif, sukses tanpa ekses, ini adalah cikal bakal pencarian bakat pemain sepak bola mudah mudahan akan lahir pesepakbola yang profesional kedepannya ” ucap Kades.

Pertandingan yang dimulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB, diikuti oleh 8 Kesebelasan dan terdiri dari para pemain lokal, adapun hadiah yang diperebutkan yaitu Untuk juara 1 tropi dan uang pembinaan 2,5 Juta, juara 2 tropi dan uang pembinaan 1.5 juta dan 3 juara bersama 1 juta ,serta top score 500.000.

Dalam pertandingan ini RW 04 berhasil memenangkan pertandingan dengan adu pinalti setelah di grand final mengalahkan RW 03. Pungkasnya

(Hendrik)




KWT Binaan Evi Susina Perkenalkan Wisata Beronjong

PESAWARAN, (TB) – Ketua Umum UMKM Kecamatan Gedongtataan Evi Susina, SH mengelar acara temu kagen dengan Kelompok Wanita Tani (KWT) di taman wisata Beronjong di Desa Cipadang Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, Minggu (13/3/2022).

Hadir dalam Acara tersebut enam kelompok binaan KWT dari berbagai Desa di Kecamatan Gedongtataan,

” Ini hanya Acara pelepas lelah, karena kelompok wanita tani sudah berkerja selama ini dengan sagat padat dalam suatu rumah tangga ” Kata Evi Susina.

Selanjutnya, semua Anggota terdiri dari kaum hawa, Ibu-ibu dari enam kelompok setelah sampai di wisata beronjong disuguhkan hiburan yaitu dengan cari per kelompok joget dan bernyanyi,

” Per kelompok kita ajak bernyanyi dan menari, ada tim penilainya mana yang bagus keluar sebagai pemenang mendapatkan hadiah berupa sabun cuci, masker dan lain-lain” Ujar Evi Susina yang juga sebagai  Dewan Penasehat DPD Ko-wappi Pesawaran.

Mengingat sebentar lagi kita seluruh umat islam akan menjalan ibadah puasa,

“Sebentar lagi kita akan menjalankan ibadah bulan suci Ramadhan, jadi kita sengaja membuat acara  makan bersama dan bersuka ria di wisata beronjong ini” Ucapnya.

Evi Susina juga mengajak masyarakat Pesawaran mengunjungi wisata beronjong dengan suasana alam yang masih alami.

Salah satu kelompok KWT Ragom gawi dari Desa Pampangan Suka Wati, sagat bangga dan bahagia di ajak oleh Ketuanya Evi Susina makan bersama ratusan kelompok Wanita dari berbagai Desa Kecamatan Gedong Tataan,

” Semoga Bunda Evi Susina Sehat selalu dan terima kasih telah membawa kami berlibur di wisata beronjong ini, Bunda Evi Yes ” Pungkas Ketua kelompok tersebut dengan semagat dan gembira.

( Oby / Rif )




Wilson Lalengke Ditahan, Ketua Umum Kowappi Minta Polisi Kedepankan Azaz Praduga Tak Bersalah

LAMPUNG, (TB) – Ketua umum Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KO-WAPPI) Pusat Hans Max Kawengian yang juga selaku sahabat baik Wilson walengke turut menanggapi terkait penahanan Wilson di Polres Lampung Timur-Polda Lampung. Melalui pesan di Grup Kowappi Nasional Hans Max kawengian mengatakan,

” Saya prihatin apa yang terjadi dengan rekan-rekan saya (Wilson) dan kawan-kawan di Lampung, Saya meminta kepada penegak hukum ( Polri ) untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dan kita semua harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan” Kata Hans.

Dia juga melanjutkan, bahwa kita sebagai wartawan jangan mudah terpancing, “Kita tetap harus menahan diri, berfikir positif, wartawan harus selalu menjaga kode etik jurnalisnya” Tambah Ketum Kowappi Pusat Jakarta.

Kita ikuti proses hukum bagi anggota Kowappi seluruh indonesia jangan terpancing situasi apapun yang akan kita berikan ke pak wilson ketum ppwi tetap berdoa semoga tetap kondusif dan tetap tunggu komando pimpinan DPK Kowappi harapan dari Sekjen Kowappi

Disampaikan Ketua Umum Ko-wappi Pusat Jakarta ke seluruh jajaran pengurus khusunya di lampung Ketua DPW Lampung Hasan Ependi S Nage juga ketua DPD Kabupaten-Kabupaten se-Lampung agar tetap menjaga kekompakan dan menghargai proses hukum yang berlaku di indonesia,

” Kita doakan Perjuangan Para Advokasi PPWI dan Sekjen PPWI Fahkrurrazi yang juga Anggota DPD/MPR RI membuahkan hasil, Dia minta seluruh pengurus dan anggota untuk menahan diri, sabar, tidak gegabah, tidak terprovokasi” Pungkasnya.( Dr / Tim )




Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke Diamankan Polisi, Ini Penyebabnya

LAMPUNG, (TB) – Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke ditangkap Tim Gabungan Resmob Polda Lampung dan Polres Lampung Timur. Wilson ditangkap atas laporan tokoh adat Lampung Timur, yang tidak terima bunga papanya yang di pajang di Depan Polres Lampung Timur dirusak.

Wilson Lalengke diamankan saat akan keluar Polda Lampung, Sabtu (12/3/2022).

Lalengke juga dituding menghina dan melecehkan adat di Lampung Timur, dan membuat keonaran di Polres Lampung Timur. Lalengke ditangkap di depan gerbang Polda Lampung bersama dua pengurusnya, Sabtu 12 Maret 2022 siang.

“ Infonya ada laporan tokoh adat Lampung beliuk negeri tua Lampung Timur.  Mereka tidak terima dan melaporkan Lalengke atas perobohan dan pengrusakan papan bunga yang dibuat tokoh adat tersebut,” Kata petugas di Polda Lampung.

Lalengke kemudian dibawa ke Polres Lampung Timur, untuk proses lebih lanjut. Sebelumnya viral, Wilson Lalengke, mengamuk di Polres Lampung Timur. Lalengke juga merobohkan papan bunga tokoh adat untuk Polres Lampung Timur.

Belum ada keterangan resmi dari pejabat Polres Lampung Timur terkait penangkapan Lalengke tersebut. “Konfirmasi silahkan dengan pimpinan bang, Soal penangkapan benar ada mereka di bawa ke Polres Lampung Timur,” Ucap petugas resmob di Polda Lampung. (Dr /)




Belum Kantongi Ijin IPAL, PT. Latisha Derma Kosmetik Tetap Berproduksi

CIBINONG, (TB) –  PT. Latisha Derma Kosmetik yang memproduksi berbagai jenis kosmetik yang berlokasi di Jalan Raya Sukahati, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, diduga belum memiliki ijin dari dinas terkait.

Fatah selaku pemilik tersebut saat dikonfirmasi, mengakui sejumlah ijin yang harus pihaknya tempuh, telah di kantongi semua.

“Ijin semua sudah ada, jadi kalau ada pihak yang menginfokan jika produksi kosmetik kami tidak ada ijin silahkan masuk untuk melihat ijin-ijin yang telah kami kantongi dari pemerintah,” kata Fatah kepada wartawan, Jum’at (11/3/22).

Ia menuturkan, untuk jenis kosmetik yang pihaknya produksi berupa segala jenis kosmetik yang digunakan sehari-hari oleh kaum hawa.

“Kalau untuk merk kosmetik kami bernama ‘Mayasa’ jenisnya beraneka ragam,” aku Fatah.

Dia juga mengungkapkan, jika tempat yang digunakan oleh perusahaannya itu berupa ruko, selain gudang juga dijadikan tempat produksi kosmetik tersebut.

“Bukan gudang saja, tapi produksi juga di ruko ini kami lakukan,” ungkapnya.

Selain itu, sambung Fatah, jika usaha yang digelutinya itu sudah dijalankan sejak 2019 lalu, dengan memiliki karyawan sebanyak 10 orang.

Namun saat disinggung, mengapa papan plang ditempat usaha produksi kosmetik itu belum ada, dia menjawab, “Ini ada didalam papan plangnya pak. Termasuk ijin-ijin yang sudah kami kantongi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), NIB, dan ijin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI,” bebernya.

Dilain sisi, salah satu staf Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Doni mengatakan, untuk perihal perijinan pengelolaan limbah B3 atau biasa disebut Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dikeluarkan di dinas tempatnya bekerja PT.Latisha Derma Kosmetik belum mengantongi perijinan tersebut.

“Beberapa waktu lalu memang pernah mengajukan permohonan ke DLH, cuma kami tolak karena letak lokasi produksinya yang berada di bangunan sebuah ruko,” terangnya.

“Karena, kalau produksi kosmetik itu dilakukan hanya di sebuah bangunan ruko maka tidak akan mungkin akan ada lokasi untuk IPAL-nya. Makanya waktu itu ditolak permohonannya. Nanti hari Senin saya beritahu isi surat penolakannya ya kalau saya sudah kembali berdinas,” pungkasnya. (Sto/Wenk)




Tidak Terima Dana BPNT Diambil Alih Oleh Aparat Desa, Dua Warga Lapor Polisi

PESAWARAN, (TB) – Dua warga Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran datangi Polres Pesawaran, mereka berdua menyerahkan barang bukti dana 600 (enam ratus ribu) bantuan BPNT yang di ambil dari kantor pos, dana tersebut diambil paksa oleh oknum aparatur Desa setempat dan harus di belanjakan di E-warung, Jum’at (11/3/2022).

AP dan TG menyerahkan barang bukti belanja di E-warung tersebut, dilakukan diruang unit Tipiter Polres Pesawaran.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Pekondoh Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran Lampung resmi melaporkan Kepala Desa beserta aparaturnya ke Polres Pesawaran.

Dua warga Dusun jembangan Desa Pekondoh berinisial AP dan TG melaporkan atas dugaan kasus bansos yang mereka terima akan tetapi uang yang didapat sebesar Rp. 600 ribu, diambil oleh aparatur desa dibelanjakan ke E-warung yang mereka tentukan dan pembelanjaan sembakonya disuruh ambil sendiri di E-warung tersebut.

Pelaporan Warga Desa Pekondoh disambut langsung oleh Satuan Polres Pesawaran,

“ Laporan telah kami terima, dan sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap kedua pelapor, sebelum ada laporan dari warga pihak kamipun sudah menurunkan Tim kelapangan guna memastikan kebenaranya, yang mana sumbernya kami dapatkan dari pemberitaan yang beredar dibeberapa media online, artinya kami sudah gerak cepat” Kata  salah satu anggota polres Pesawaran.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP. Suprianto Husin SH. MH menemui langsung kedua pelapor guna menanyakan laporan warga tersebut (11/3)

“ Bapak bapak tidak perlu lagi membuat surat laporan karena sebelumnya sudah ada laporan, yang mana laporan tersebut sama dengan laporan bapak bapak, surat laporan cukup satu saja,” Ucap Kasat.

Kasat Reskrim juga memerintahkan anggotanya guna mendokumentasikan penyerahan barang bukti berupa, beras 12kg tiga kampil , telur 2kg, kacang tanah 1.5kg, apel 1.5kg, dan 1 ekor ayam.

Didepan awak media kasat juga menerangkan mengenai laporan warga dan laporan sebelumnya bahwa proses sedang berjalan.

Kedua pelapor atas nama inisial AP, dan TG sangat mengharapkan sekali kepada pihak penegak hukum agar kiranya dapat memproses seadil adilnya.
“ Saya mengharapkan Kepala Desa dan aparaturnya di Penjarakan” harap AP dan TG. (Oby / Tim )




Perkara Pengeroyokan HN Dan HT Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Pesawaran

PESAWARAN, (TB) – Perkara dugaan pengeroyokan dengan tersangka HN dan HT yang dilaporkan Rodiansyah telah dilimpahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesawaran pada Kamis (10/03/2022) kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan perkara tersebut setelah dinyatakan lengkap berkasnya dari penyidik kepolisian.

“Ya, perkara dugaan pengeroyokan dengan dua tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan dan diterima penyidik untuk dilakukan proses hukum selanjutnya, ” kata dia, Jum’at (11/03/2022).

Diterangkan, kepada kedua tersangka tersebut juga telah dilakukan penahanan guna mempermudah pemeriksaan oleh penyidik dalam melengkapi pemberkasan berikutnya.

“Pelimpahan dari penyidik kepolisian Kamis (10/03/2022) kemarin, ya sudah kita tahan, untuk ikuti proses hukum selanjutnya, ” terang dia.

Untuk diketahui, perkara tersebut ditangani penyidik Satreskrim Polres Pesawaran berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/662/IX/2021/ Polres Pesawaran/ Polda Lampung. Tanggal 20 September 2021, Pelapor a.n. Rodiansyah Bin Nahrawi.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin mengatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan pada kasus tersebut dengan menetapkan HT dan HN sebagai tersangkanya.

“Kedua tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan sangat kooperatif sehingga tidak harus dilakukan penahanan. Ya berkas  P21 ditanggal 7 dan kemarin (10/03/2022) pelimpahan atau tahap II yakni tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada penyidik kejaksaan kemarin, ” kata dia.

Kedua tersangka tersebut dikenakan Pasal 170 KUHPidana sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/662/IX/2021/ Polres Pesawaran/ Polda Lampung. Tanggal 20 September 2021, Pelapor atas nama Rodian Syah bin Nahrawi.( Oby / Rif )




MUI Keluarkan Fatwa Shaf Sholat Berjamaah Kembali Dirapatkan Tidak Lagi Berjarak

JAKARTA, (BS) – Berkenaan pelonggaran aturan seiring menurunnya kasus Covid-19. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru, bahwa mulai hari ini Jumat (11/3/22) Shaf dalam ibadah sholat berjamaah kembali dirapatkan.

Aturan tentang kembalinya merapatkan Shaf tersebut tertulis dalam Fatwa Dewan Pimpinan MUI tentang Fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah Dalam Masa Pandemi bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2022 yang ditandatangani oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dan Sekjen Amirsyah Tambunan pada Kamis (10/3/22)

“Pelaksanaan Sholat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan shaf (barisan),” bunyi poin 1 dalam keputusan tersebut dikutip Jumat (11/3/22)

Dalam poin kedua di fatwa itu berbunyi Sholat Jumat sudah kembali diwajibkan. Fatwa MUI itu juga menjelaskan, meluruskan dan merapatkan Shaf ketika sholat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah.

Tak hanya itu, akibat dari adanya tren penurunan kasus Covid-19, MUI menyebut Ummat Islam boleh melakukan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak.

Adapun aktivitas itu antara lain, Sholat tarawih, Sholat ied sampai menghadiri pengajian umum.

Meski begitu, MUI mengingatkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari penularan Covid-19.

“Umat Islam wajib menyelenggarakan Sholat Jumat  dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak,” paparnya.

“Seperti jamaah Sholat lima waktu atau rawatib, sholat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya serta menghadiri pengajian umum dan Majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19,” demikian tulis poin kedua. (**)