Bentrok Warga dengan Keamanan PT.HIM, Satu Warga Terluka Parah

LAMPUNG, (TB) – Gesekan berdarah antara warga dan satpam perkebunan terjadi di pintu masuk perkantoran PT HIM, Tiyuh (Desa) Penumangan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, Rabu (2/3/2022), sekitar pukul 15.30 WIB.

Seorang warga Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandardewa bernama Birin mengalami pecah kepala atau luka di kepalanya ketika ingin mempertanyakan rekannya, Amin, yang diamankan pihak kepolisian.

Sebelum terjadinya gesekan, aparat kepolisian menjemput Amin atas laporan pihak PT Huma Indah Mekar (HIM). Warga lalu mendatangi pos Satpam PT HIM mempertanyakan rekannya.

Namun, diduga, ada dari pihak PT HIM yang memukul kepada warga hingga luka mengalir ke wajahnya. “Siapa yang memukul,” jerit seorang warga diikuti lemparan batu hingga kaca satpam pecah.

Aparat kepolisian melepaskan gas air mata buat mengendalikan warga yang sebagian sudah beringas sambil menenteng senjata tajam. Seorang warga berusaha menenangkan warga lainnya dan minta pihak kepolisian netral, ada di tengah.

Beberapa menit kemudian suasana mereda, pihak keamanan perusahaan perkebunan dan kepolisian terlihat berusaha pula menahan diri sehingga terhindar dari bentrokan lebih besar.

Melansir Lampungposkota Seorang saksi kepada mengatakan warga datang naik sepeda motor untuk mempertanyakan keberadaan temannya setelah sebelumnya aparat kepolisian membawanya.

Menurut warga, pukul 14.15 WIB, mereka mengambil tenda dan akan bermalam di depan pintu masuk perkebunan karet milik Aburizal Bakrie hingga kawannya dibebaskan.

Hingga kini, media ini terus memantau lokasi peristiwa sekaligus mengkonfirmasi peristiwa keributan dari pihak kompeten.

Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandardewa yang telah berjuang 40 tahun untuk menguasai kembali 1470 hektare lahan marganya 1470 ha lahan yang mereka yakin di luar HGU PT HIM, lewat HGU No 16 Tahun 1989. ( Dr )




Demi Keadilan, Kejari Cibinong Lakukan Restorative Justice Pada Perkara Penipuan

CIBINONG, (TB) –  Kejaksaan Negeri Cibinong  melakukan penghentian penuntutan perkara tindak pidana penipuan atas nama (Kdr) dan tersangka (Irw) tersangka II berdasarkan keadilan Restorative Justice yang berlangsung di Jalan Utama Raya Pemda Kantor Aula Kejaksaan Negri Kabupaten Bogor, Rabu (02/03/2022).

Perkara tersebut yang bermula pada Minggu 28/11/2021 Pukul 11.00 Wib bertempat persis di depan Cibinong City Mall (CCM). Pelaku I dan II menemui korban MD  (inisial-red) untuk memperdaya anak tersebut menyerahkan satu unit handphone miliknya dengan modus memberikan batu cincin katanya untuk jaga diri. Sehingga pelaku menjual handphone nya dengan harga 600 (enam ratus ribu) demi kebutuhan sehari-hari dan pengobatan stroke.

Kejari Kabupaten Bogor menemukan sejumlah alasan untuk tidak melimpahkan kasus penipuan HP ini ke Pengadilan Negeri Cibinong, dan menyelesaikan permasalahan tersebut di luar meja pengadilan.

“Tidak semua permasalahan hukum diselesaikan melalui pengadilan. Apalagi ini kasus yang menyangkut orang kecil. Mereka akan banyak kehilangan waktu untuk mengikuti jalannya pemeriksaan dan persidangan,” Ucapnya Kajari Agustian Sunaryo SH.

Lebih lanjut Agustian Sunaryo mengatakan, kedua pelaku penipuan HP yakni Kadir dan Irawan sudah melakukan perdamaian dengan korban Didi. Kedua pelaku mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, Demikian dengan pihak keluarga korban Didi, sudah memberikan maaf kedua pelaku.

“Melihat kondisi pelaku, serta latar belakang pelaku melakukan kejahatannya, sudah ada perdamaian diantara kedua pihak, Kejari Kabupaten Bogor menerapkan restorative justice atau penghentian penuntutan. Untuk menerapkan restorative justice ini sudah sesuai dengan edaran Kejagung Nomor 15 tahun 2020,” jelas Agustian.

Agustian Sunaryo mengatakan, perdamaian kedua belah pihak dan kondisi tersangka Kadir yang sedang sakit stroke, diabetes serta keluarga pelaku yang sudah mengganti HP korban.

“Untuk dilakukannya restorative justice pada kasus ini, persyaratan sudah memenuhi, sehingga kita stop penuntutannya. Dan juga kita berkoordinasi dengan pihak penyidik untuk melakukan restorative justice untuk kasus ini,” pungkas Agustian. (Sto)




Biskita Trans Pakuan Kini Hadir di Aplikasi Teman Bus

KOTA BOGOR, (TB) – Biskita Trans Pakuan Kota Bogor, kini hadir di aplikasi Teman Bus. Aplikasi Teman Bus ini merupakan penerapan program Buy the Service (BTS) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang diluncurkan sejak Juni 2020.

Adapun tujuan aplikasi ini untuk pengembangan angkutan umum di kawasan perkotaan berbasis jalan.

Layanan tersebut hingga saat ini sudah beroperasi di 11 kota, yakni di Medan, Denpasar, Palembang, Solo, Yogyakarta, Makassar, Banyumas, Bandung, Banjarmasin, Surabaya dan Kota Bogor.

Bagi Anda yang ingin menggunakan layanan Biskita, anda bisa memanfaatkan aplikasi ini dengan cara mengunduh atau download di AppStore maupun PlayStore. Anda dapat mengetahui beberapa informasi seperti rute, halte, dan jadwal keberangkatan secara langsung.

Kemudian buka aplikasi Teman Bus, Pilih “Kota”, lalu klik “Jadwal” dan pilih “Jadwal Teman Bus”. Kemudian Tunggu di halte.

Jangan lupa Siapkan kartu non tunai, gunakan masker, pakai hand sanitizer dan jaga jarak. Naik dan tempelkan kartu non tunai pada perangkat reader yang ada di dalam bus.

Dalam menunjang kenyamanan dan keamanan penumpang, bus ini dilengkapi dengan AC dan kamera CCTV untuk memantau semua aktivitas di dalam bus.

“Biskita Trans Pakuan kini ada di aplikasi Bus Teman. Silahkan download dan nanti pilih kota ‘Bogor’, akan jelas semua informasinya,” kata Direktur Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) Kota Bogor, Lies Permana Lestari. (***)




Gubernur Lampung Tinjau Operasi Pasar Migor di Lampung Timur 

LAMPUNG TIMUR, (TB) – Dalam operasi pasar minyak goreng di Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur, Gubernur Arinal Djunaidi mengimbau warga agar tidak resah dan panik.

Gubernur Arinal memastikan, stok dan harga minyak goreng akan segera berangsur normal pada pertengahan atau akhir bulan maret.

Gubernur juga berharap melalui operasi pasar ini, HET minyak goreng dapat terkendali, sebesar Rp 14.000 sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

“Pagi ini yang didistribusikan sebanyak 6000 liter. Sekalipun tidak mencukupi, saya berharap seluruhnya dapat disebar ke masyarakat,” kata Gubernur Arinal.

Dalam kegiatan operasi pasar tersebut juga dilakukan penyerahan bahan pokok serta minyak goreng secara simbolis kepada 4 warga Lampung Timur oleh Gubernur Arinal didampingi Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur serta Kadis Perindag Provinsi Lampung.

(Dr / Rls )




Dugaan “Proyek Siluman” di Karadenan terkuak, Pemilik Proyek Diduga Berbohong Terkait Perijinannya

CIBINONG, (TB) – Proyek pembangunan sarana Olahraga, lapangan bola mini soccer di lahan milik Pemerintah Kabupaten Bogor, tepatnya didepan SMPN 3 Cibinong, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong. Yang diduga adalah “Proyek Siluman” akhirnya terkuak.

Berdasarkan penelusuran media ini didapat informasi bahwa lahan aset milik Pemkab tersebut disewakan ke pihak swasta atau perorangan.

” Iya kang, itu tanah pemda yg disewa utk sarana olahraga, penyewanya Atas Nama H. Teguh Joko Mulyono,” terang Pelitawan Kepala Bidang Aset di BPKAD Kabupaten Bogor, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

“Jangka waktu sewanya per-5 tahun kang,” imbuhnya.

Terpisah, H. Teguh Joko Mulyono, Pihak penyewa yang akhirnya bisa dikonfirmasi media ini mengaku jika kegiatan atau proyeknya tersebut sudah mengantongi izin lengkap.

“Sdh ada ijin dari warga, kelurahan,kecamatan dan dinas terkait. Nanti sy jelaskan semua om ya,” tulis H.Teguh melalui pesan whatsappnya, Selasa (22/02).

Faktanya pengakuan penyewa atau pelaksana proyek tersebut dibantah oleh ke pihak Kecamatan Cibinong.

Kepala Seksie Ekonomi dan Pembangunan (Kasie Ekbang) yang juga merangkap Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Camat (Sekcam) Kecamatan Cibinong, Hj.Nurlela saat dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan, jika untuk kegiatan tersebut sama sekali belum ada ijin atau persetujuan lingkungannya dari pihak kecamatan.

” Kalau Kecamatan, kami tidak akan mengeluarkan persetujuan lingkungan jika belum ada usulan dari kelurahan. Kalaupun Kelurahan mengusulkan ke kecamatan, kamipun akan mengkaji dan menganalisa dulu, serta mengkroscek apakah itu benar atau tidaknya. Apalagi pembangunan itu kan diatas lahan Pemda,” jelas Lela.

Lanjut Lela, “Kami kan dasarnya dari kelurahan, tapi sampai sekarang kami belum menerima informasi apapun dari kelurahan. Bahkan kami baru tau info ini dari bapak yang menyampaikan bahwa ada kegiatan pembangunan disitu,” ujarnya.

Sebelumnya, Asprianto Lurah Karadenan pun telah membantah terkait perijinan pada proyek pembangunan lapangan bola mini soccer tersebut.

” Pelaksana atau kontraktornya saja belum pernah datang ke Kelurahan,” ujar Aspri, Selasa (15/2/2022).

“ Kami pernah kesitu (lokasi-red), hanya ada pegawainya saja. Jadi terkait pemberitahuan, kalau kami nggak kesitu ya kagak kali,” tegas Aspri. (Sto)

 




Kapolres Tinjau Langsung Pembagian BPNT Dikantor POS Gedongtataan

PESAWARAN, (TB) – Kunjungan dan pengecekan Kapolres Pesawaran dalam rangka mengecek Pembagian bantuan Penyaluran Bansos (BPNT) kepada warga masyarakat, Selasa (1/3/2022) di kantor Pos Gedong Tataan Pukul 10.45 Wib sampai dengan Selesai.

Hadir dalam kunjugan tersebut Kapolres Pesawaran AKBP. Pratomo Widodo, S.I.K., M.SI.( Han),
Kapolsek Gedong tataan Kompol Hapran .S.H, Kasie Propam Polres Pesawaran IPTU. Yurisman, AIPDA Wanto, BRIPKA. Adithya Mahendra dan BRIPTU. Daniel .P.

Dikatakan Kapolres Pesawaran pengecekan dengan tujuan,
” Untuk Memastikan Pembagian bantuan dan Penyaluran Bansos BPNT sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan dari pihak Kantor Pos Indonesia” Kata Kapolres.

Kapolres juga memberikan keterangan kegiatan tersebut sesuai dengan Prokes Covid -19 dan berjalan dengan aman dan lancar situasi aman terkendali,

” Kegiatan tersebut sesuai dengan prokes Covid – 19 dan berjalan dengan aman ” Pungkasnya.

( Oby / Rif )




Diduga Mencuri Sepeda Motor Pemuda ini Diborgol Polisi

LAMPUNG SELATAN, (TB) – Tim Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil melakukan penangkapan terhadap AP (35) warga Desa Maja Kecamatan Kalianda Lampung Selatan, Minggu (27/2/2022), sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Muara Pilu Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan.

Tersangka ditangkap lantaran sebelumnya diduga melakukan tindak pidana pencurian 2 Unit kendaraan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan plat nomor BE 3450 FG dan Honda Beat warna Biru dengan plat nomor BE 2603 DK, Senin (24/1/2022) pukul 04.00 wib dirumah korban M. Yahya (63) Jl.Kusuma Bangsa Rt/Rw.004/003 Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, bersama rekanya Riski Apriansyah (23) warga Desa Canti Kecamatan Rajabasa (sudah ditangkap) dan dua rekanya yang belum ditangkap.

Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, S.IK., SH., M.Si , Senin (28/2/2022) mengaku bahwa pihaknya bersama Tekab 308 berhasil mengamankan AP (35) warga Desa Maja Kecamatan Kalianda, Minggu (27/2/2022) pukul 17.00 WIB di Desa Muara Pilu Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan.

” Tersangka diduga melakukan pencurian 2 Unit Sepeda motor, Senin (24/1/2022) pukul 04.00 WIB di rumah korban M. Yahya (63) Jl.Kusuma Bangsa Rt/Rw.004/003 Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung bersama Riski Apriansah (23) warga desa Canti Kecamatan Rajabasa (sudah ditangkap) serta dua rekanya yang belum ditangkap,” Tutur mantan Kapolsek Penengahan ini.

Kapolsek menyebut kronologis kejadian pada hari Senin (24/1/2022) sekira pukul 04.00 WIB di rumah korban di jalan Kusuma Bangsa Rt/Rw.004/003 Umbul Tempe Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda Lampung Selatan.

” Para tersangka yang belum diketahui identitasnya melakukan tindak pidana pencurian berupa 2 (dua) unit sepeda motor honda beat warna Hitam Magenta dengan plat nomer BE 3450 FG dan honda beat warna biru putih, dengan plat nomor BE 2603 DK, dengan cara terlebih dahulu membuka kunci pintu garasi lalu merusak kunci setang kedua sepeda motor tersebut dan dibawa kabur, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) dan melaporkan ke Polsek Kalianda untuk di tindak lanjuti,” paparnya.

Berbekal laporan korban, olah TKP dan keterangan para saksi, akhirnya dua pelaku yang sempat terekam Cctv saat menjalankan aksinya tersebut, secara bertahap berhasil diamankan .

Saat ini tersangka yang dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dan barang buktinya berupa : 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vega ZR warna hitam dengan plat nomor BE 5626 EY alat yang di gunakan pelaku untuk melakukan pencurian, 1 (Buah ) Kunci Leter T berikut anak kunci, 1 (satu) Buah celana warna hitam merk Broun Boffel, 1 (Satu) Buah BPKB sepeda motor Honda warna Magenta Hitam, Nopol : BE 3450 milik korban, sudah diamankan guna di lakukan penyidikan lebih lanjut

( Ant / Rls )