Ketuanya Jadi Tersangka, GMBI Pesawaran Berharap Pergantian Pengurus

0
IMG-20220326-WA0004
Spread the love
image_pdfimage_print

PESAWARAN, (TB) – Pasca penetapan status terlapor menjadi tersangka terhadap Ketua LSM GMBI Distrik Pesawaran Abdul Manaf dan Ketua DPC GMBI Kecamatan Teluk Pandan, Zaidan, oleh Kepolisian Resort Pesawaran Lampung, Anggota GMBI Distrik Pesawaran berharap ada perubahan kepengurusan demi terciptanya organisasi yang lebih baik.

Hal itu disampaikan Sekretaris LSM GMBI Distrik Pesawaran, Sahrudin saat dimintai tanggapannya terkait penetapan status Abdul Manaf dan Zaidan yang kini menjadi tersangka ujaran kebencian, menurut Sahrudin GMBI Pesawaran akan melakukan perombakan pengurus dan saat ini masih menunggu keputusan dari pusat.

” Kalau perombakan tetap, untuk kedepan tinggal nunggu instruksi dari Wilter dan DPP” Jelasnya melalui whatsapp, Sabtu (26/3/2022).

Sahrudin menambahkan, secara keseluruhan Anggota LSM GMBI Distrik Pesawaran mengharapkan adanya perombakan kepengurusan, sehingga kata dia, LSM GMBI  Pesawaran bisa terus berjalan sesuai harapan seluruh anggota.

” Dikarenakan untuk seluruh anggota GMBI yang ada di pesawaran, ingin ada perubahan demi menuju GMBI maju dan menjadi besar itulah harapan kami semua, menjadi dewasa dan profesional dalam setiap menghadapi masalah, untuk sementara itulah yg bisa saya sampaikan” Ungkapnya.

Terkait perkara yang sedang menjerat dua orang ketua LSM GMBI Pesawaran, Sahrudin berharap tidak merusak hubungan baik antara media dengan LSM GMBI, dirinya Juga menegaskan bahwa seluruh anggota GMBI Distrik Pesawaran tidak lagi menginginkan Abdul Manaf menjadi Ketua LSM GMBI Distrik Pesawaran.

“Yang seperti ini yang diharapkan, wartawan dengan LSM harus bersatu dan seperjuangan kedepannya, inti nya anggota GMBI Pesawaran sudah tidak mau lagi di Ketuai oleh Abdul Manaf” Tegasnya.

Diketahui, ketua LSM GMBI Distrik Pesawaran Abdul Manaf dan Ketua DPC GMBI Teluk Pandan, Zaidan, ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian oleh Satreskrim Polres Pesawaran, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh 7 (tujuh) organisasi pers di Kabupaten Pesawaran, terkait Video yang diunggah pada Desember 2021 Lalu.( Oby/Rif )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *