Tok ! Hakim Vonis 15 Tahun Penjara Pembunuh Ayah Kandung

PESAWARAN, (TB) – Hakim yang menyidangkan terdakwa pembunuhan anak terhadap Ayah Kandung yang jasadnya ditemukan dalam rumah di wilayah Kecamatan Kedondong, dengan kondisi leher terikat tali beberapa waktu lalu, memvonis 15 tahun penjara.

Sidang dilakukan secara online dimasa pandemi guna meminimalisir penyebaran Covid-19, dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Gedongtataan Zoya Haspita SH, MH.

Terdakwa berinisial UB (35) tahun,  diputus dalam sidang putusan pada hari ini, Selasa (22/3/2022).

Sebelumnya tuntutan JPU adalah 15 Tahun dan menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana kurungan  dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Selanjutnya UB yang  divonis 15 tahun, didampingi Penasehat Hukum dari LBH Cahaya Keadilan : DR (Can) Nurul Hidayah, SH.MH, Andri Kurniawan, SH, Made adil yudawan, SH. dan Indra Hadi Wardoyo, SH. masih pikir-pikir atas vonis tersebut begitupun JPU masih pikir-pikir.

“ Hakim memberikan waktu kepada kami selama 7 hari untuk berkordinasi dengan terdakwa UB karena kami selaku PH masih pikir-pikir,” Kata Andri Kurniawan kepada awak media selasa (22/3/2022) malam.

Tim penasehat hukum terdakwa UB beralasan masih pikir-pikir atas vonis 15 tahun kurang tepat untuk kliennya sebab sebelumnya telah membuat pledoi dan menghadirkan saksi-saksi yang meringankan” Tegasnya.

Sebelumnya diberitakan,  seorang anak menghabisi nyawa ayah kandung terjadi di Kabupaten Pesawaran.

Awalnya kematian seorang ayah ini dilaporkan karena tindakan mengakhiri hidup sendiri.

Namun petugas mengendus adanya kejanggalan yang pada akhirnya membongkar peristiwa pembunuhan yang dilakukan anak kandung.

Korban, Muhammad Yamin (76) warga Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat, Jakarta.

Sedangkan pelakunya, Ubay (35) warga Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.

Ubay merupakan anak kandung dari Muhammad Yamin.

Sedangkan Muhammad Yamin berada di kediaman Ubay sejak lima bulan sebelumnya.

Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi, mengungkapkan pembunuhan itu dilakukan dengan cara memukul korban dengan satu unit alat serutan es yang terbuat dari kayu balok warna cokelat.

Kayu itu dengan tempelan fiber warna hijau di bungkus plastik bening mengenai bagian belakang kepala korban hingga korban jatuh.

” Ketika korban jatuh, pelaku mengambil seutas tali rafia berwarna hitam lalu menjerat leher korban hingga korban meninggal dunia,” Ungkap Amin mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Selasa, (28/9/2021).

Tidak sampai disitu, pelaku Ubay menggantung korban dengan menggunakan tali rafia dengan mengikat leher korban.

Lalu pelaku menggantungnya di kaso atap genteng rumah di bagian dapur rumah pelaku.

Upaya itu dilakukan untuk menyamarkan perbuatan Ubay, agar kematian Ayahnya seolah-olah terjadi akibat mengakahiri hidup sendiri.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 26 September 2021 pukul 14.30 WIB.

Atas peristiwa itu, akhirnya polisi berhasil mengungkap bahwa UB melakukan pembunuhan tersebut.

( Oby / Rif )