Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Akhirnya Ditangkap Polisi

PESAWARAN, (TB) – Eko Bambang Setiawan (32)  Warga Desa Kota Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, sekitar pukul 11.00 Wib di bulan Oktober 2021 terjadinya aksi bejat dari pelaku EBS dengan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, LA 16 tahun seorang pelajar yang beralamatkan di Bandar Lampung, tepatnya warga Gedong Air Tanjung Karang Barat (TKB).

Berkat laporan dari masyarakat Gedong Air inisial SK (44), yang mana pelaporan 14 Desember 2021 akhirnya tersangka pencabulan dapat ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Pesawaran yang langsung dipimpin oleh Kbo Reskrim IPDA Zaenal Abidin dan bersama Tim menuju kelokasi dan pada saat itu terlapor sedang berada disana.

Sekiranya pukul 13.00 Wib dihari Selasa tanggal 22/3/2022 penyidik mendapatkan laporan informasi bahwasannya terlapor sedang bekerja disebuah bengkel motor didaerah Kemiling Bandar Lampung.

Setelah terlapor tertangkap, terlapor beserta barang bukti digelandang  Satreskrim Polres Pesawaran guna ditindak lanjuti lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan, 1 helai baju warna Pink, 1 helai celana panjang warna hitam, 1 helai celana dalam warna ungu, 1 helai BH warna hitam dan 1 helai jilbab warna hitam

( Oby / Rif )