DPO Kasus Pencurian, Ditangkap Polisi Saat Lagi Asyik Nyabu

Dua Pemuda Diamankan Polisi, Salah Satu DPO Pencuri Sapi

 

PESAWARAN, (TB) – Dua pemuda diamankan polisi salah satunya terduga pelaku tindak pidana pencurian hewan (Sapi) yang terjadi pada tanggal (19/10/2021) lalu berhasil di bekuk oleh Satres Narkoba Polres Pesawaran, Minggu (20/3/2022) sekira pukul 14.00 Wib.

Kasat Narkoba AKP Junaidi, SE mengatakan, pelaku tindak pidana curat di bekuk atas laporan masyarakat bahwa tersangka Ihsan (37) adalah DPO pencurian tindak pidana curat sapi yang terjadi pada tanggal 19 Oktober 2021 lalu.

“ Setelah mendapat informasi, anggota Satres Narkoba melakukan penggerebekan rumah tersangka dan berhasil menangkap tersangka bersama temannya Deri Ikbal (24) yang sedang menggunakan Narkotika jenis Sabu didalam kamar rumah (TKP),” ucap Kasat Narkoba melalui Press rilis humas Polres setempat, minggu (20/3/2022)

Lanjutnya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, dari hasil intrograsi tersangka Ihsan membenarkan bahwa dirinya sebagai pelaku Curat Sapi berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-293/X/2021/Polda lampung/ res pesawaran / sek gedong tataan, lalu kedua tersangka dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“ Tersangka Ihsan asal dari Desa Negara Saka Kecamatan Negri Katon, sedangkan tersangka Deri Ikbal berasal dari Desa Negeri Ulangan Jaya Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran. Adapun barang bukti (BB) yang diamankan 2 (dua) buah plastik klip bekas bungkus yang diduga narkotika jenis sabu, selain itu seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu (bong). Kini Kedua tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya.

(Oby / Rif )