Bupati Pesawaran Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Pesawaran
PESAWARAN, (TB) – Bupati Pesawaran H. Dendi Ramadhona K, S.T., M.Tr.I.P menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Pesawaran, tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2021,” Kamis (17/3/2022).
Dalam sambutan nya Bupati Menyampaikan Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Kepala Daerah Tahun 2021 merupakan amanat Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kemudian secara teknis lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana PP 13/2019.
Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Kepala Daerah Kabupaten Pesawaran adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD. Sehingga LKPJ merupakan wujud akuntabilitas Pemerintah dan wujud pengawasan DPRD yang pada dasarnya memuat gambaran tentang kinerja yang telah dicapai selama 1 (satu) tahun anggaran, ucap Bupati.
Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Kepala Daerah merupakan bagian dari mekanisme dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan, yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi Pemerintah Daerah, yaitu meliputi pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan, serta pemberdayaan masyarakat. Adapun muatan yang terkandung dalam laporan menjelaskan tentang Arah Kebijakan Umum Pemerintah Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah secara Makro, termasuk Pendapatan dan Belanja Daerah serta Pembiayaan Daerah, Penyelenggaraan Pemerintahan Urusan Konkuren, Penyelenggaraan Tugas Pembantuan dan Penyelenggaraan Tugas Umum Pemerintahan. Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan tolak ukur makro dalam penilaian kinerja, dimana pendapatan menjadi kekuatan dan kemampuan keuangan daerah untuk membiayai seluruh proses penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan serta kemasyarakatan.
“Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kabupaten Pesawaran dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan selama Tahun Anggaran
2021.
PENDAPATAN DAERAH
Realisasi keseluruhan Anggaran Pendapatan yang diperoleh dalam Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar 1 Trilyun 227 Milyar 96 Juta 928 Ribu 222 Rupiah 95 sen
(Rp1.227.096.928.222,95) dari target sebesar 1 Trilyun
282 Milyar 965 Juta 763 Ribu 24 Rupiah
(Rp1.282.965.763.024,00) atau mencapai 95,65 persen.
“BELANJA DAERAH
Realisasi Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar 1 Trilyun 230 Milyar 497 Juta 757 Ribu 291 Rupiah 40 sen
(Rp1.230.497.757.291,40) dari target sebesar 1 Trilyun 291 Milyar 914 Juta 682 Ribu 721 Rupiah 5 sen
(Rp1.291.914.682.721,05) atau mencapai 95,38 persen.
” PEMBIAYAAN DAERAH
Dalam APBD Tahun 2021 terdapat proyeksi defisit sebesar 8 Milyar 948 Juta 919 Ribu 697 Rupiah 5 sen
(Rp8.948.919.697,05) dan ditutupi oleh pembiayaan daerah
yang terdiri Penerimaan Pembiayaan yang bersumber dari SILPA Tahun 2021 sebesar 9 Milyar 948 Juta 919 Ribu 697 Rupiah 5 sen (Rp9.948.919.697,05) dan dikurangi dengan Pengeluaran Pembiayaan yang berupa penyertaan modal sebesar 1 Milyar Rupiah (Rp1.000.000.000,00).
Dalam pelaksanaan APBD Tahun 2021, defisit yang terjadi sebesar 3 Milyar 400 Juta 829 Ribu 68 Rupiah 45
sen (Rp3.400.829.068,45), sehingga terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun 2021 sebesar 5 Milyar 548 Juta 90 Ribu 628 Rupiah 60 sen (Rp5.548.090.628,60),” Jelas Bupati.
Selain dari ringkasan realisasi APBD Tahun Anggaran 2021, secara statistik capaian pembangunan di Kabupaten Pesawaran pada Tahun 2021
yang merupakan tahun transisi dalam pelaksanaan RPJMD, Tahun 2016-2021 dan RPJMD Tahun 2021-2026 dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2021 yang merupakan penjabaran RPJMD Tahun 2016-2021 dan Perubahan RKPD Tahun
( Oby / Rif )