Belum Kantongi Ijin IPAL, PT. Latisha Derma Kosmetik Tetap Berproduksi
CIBINONG, (TB) – PT. Latisha Derma Kosmetik yang memproduksi berbagai jenis kosmetik yang berlokasi di Jalan Raya Sukahati, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, diduga belum memiliki ijin dari dinas terkait.
Fatah selaku pemilik tersebut saat dikonfirmasi, mengakui sejumlah ijin yang harus pihaknya tempuh, telah di kantongi semua.
“Ijin semua sudah ada, jadi kalau ada pihak yang menginfokan jika produksi kosmetik kami tidak ada ijin silahkan masuk untuk melihat ijin-ijin yang telah kami kantongi dari pemerintah,” kata Fatah kepada wartawan, Jum’at (11/3/22).
Ia menuturkan, untuk jenis kosmetik yang pihaknya produksi berupa segala jenis kosmetik yang digunakan sehari-hari oleh kaum hawa.
“Kalau untuk merk kosmetik kami bernama ‘Mayasa’ jenisnya beraneka ragam,” aku Fatah.
Dia juga mengungkapkan, jika tempat yang digunakan oleh perusahaannya itu berupa ruko, selain gudang juga dijadikan tempat produksi kosmetik tersebut.
“Bukan gudang saja, tapi produksi juga di ruko ini kami lakukan,” ungkapnya.
Selain itu, sambung Fatah, jika usaha yang digelutinya itu sudah dijalankan sejak 2019 lalu, dengan memiliki karyawan sebanyak 10 orang.
Namun saat disinggung, mengapa papan plang ditempat usaha produksi kosmetik itu belum ada, dia menjawab, “Ini ada didalam papan plangnya pak. Termasuk ijin-ijin yang sudah kami kantongi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), NIB, dan ijin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI,” bebernya.
Dilain sisi, salah satu staf Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Doni mengatakan, untuk perihal perijinan pengelolaan limbah B3 atau biasa disebut Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dikeluarkan di dinas tempatnya bekerja PT.Latisha Derma Kosmetik belum mengantongi perijinan tersebut.
“Beberapa waktu lalu memang pernah mengajukan permohonan ke DLH, cuma kami tolak karena letak lokasi produksinya yang berada di bangunan sebuah ruko,” terangnya.
“Karena, kalau produksi kosmetik itu dilakukan hanya di sebuah bangunan ruko maka tidak akan mungkin akan ada lokasi untuk IPAL-nya. Makanya waktu itu ditolak permohonannya. Nanti hari Senin saya beritahu isi surat penolakannya ya kalau saya sudah kembali berdinas,” pungkasnya. (Sto/Wenk)