Sinar Rejeki Bantah Pihaknya Mewajibkan KPM Belanja di e-warung Miliknya

0
Spread the love
image_pdfimage_print

LAMPUNG SELATAN, (TB) – Atas pemberitaan yang menyatakan bahwa pihak E- warung Sinar Rejeki bekerja sama dengan supplier yang mewajibkan KPM membeli sembako di E-Warung Sinar Rejeki adalah tidak benar. Dan terkait hal itu pula, melalui Kuasa Hukumnya Angga Erlanda, SH.MH, Sinar Rejeki memberikan klarifikasinya, pada Senin (7/3/2022)

” Saya Angga Erlanda selaku kuasa hukum dari Ibu Suryani selaku ketua e- warung Sinar Rejeki Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan. Atas pemberitaan yang menyatakan bahwa pihak e-warung sinar rejeki bekerja sama dengan supplier yang mewajibkan KPM membeli sembako di E-Warung Sinar Rejeki adalah tidak benar,” jelas Angga.

Pihak E-Warung menyerahkan sepenuhnya kepada pihak KPM untuk membelanjakan uang yg mereka dapat dari Kantor Pos di warung mana saja, imbuhnya.

Lebih Lanjut Angga menyatakan jika kliennya hanya berharap bahwa uang yang didapat oleh KPM harus di peruntukan sebagaimana mestinya dikarenakan walaupun mereka sekarang mendapatkan uang langsung tetapi bantuan ini tetap di peruntukan membeli sembako sebagaimana diatur didalam Pedoman umum BPNT sembako tersebut harus memiliki sumber Karbohidrat, Protein, Kacang-kacangan, buah dan sayur-sayuran.

Pada dasarnya klien kami adalah e-warung sudah pastinya menyiapkan barang sembako yang di perlukan oleh warga sekitar dan melayani siapa saja orang yang datang ke warung klien kami untuk berbelanja, dan KPM sendiri yang datang ke E-warung klien kami untuk membelanjakan sembako tanpa ada paksaan dari mana pun, tetapi sesuai pemberitaan yang ada seolah olah klien kami yg memaksa KPM untuk belanja di E-warung klien kami.

Klien kami memang melakukan kerjasama dengan pihak supplier tapi kerjasama itu hanya sebatas penyediaan barang yang ada di e-warung klien kami, bukan seperti apa yg diberitakan.
Dan itu sah sah saja dan tidak menyalahi aturan karena di dalam Pedoman Umum BPNT itu memperbolehkan e-warung mengunakan pihak ketiga dalam penyediaan barang sembako dan tidak mungkin dalam berdagang klien kami tidak membeli barang dari tempat lain.

Dari data yang ada sampai saat ini hanya 1/3 dari jumlah KPM saja yg berbelanja sembako di e-warung klien kami dan selebihnya klien kami tidak mengetahui dan tidak pernah ingin tau KPM belanja sembako  di warung mana.

“Saya Angga Erlanda,S.H.,M.H selaku kuasa hukum dari e-warung siap dan mempersilahkan untuk bisa membuktikan bahwa klien kami melanggar hukum yang ada, dan apabila itu tidak terbukti klien kami yang akan menempuh jalur hukum dikarenakan atas statemen yang dibuat oleh oknum-oknum tertentu di media itu dapat menimbulkan asumsi baru dan merugikan baik secara moral dan nama baik klien kami slaku e-warung Sinar Rejeki” Kata Angga Erlanda

( Dr )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *