Tiga Pemuda Diamankan Polisi, Ini Penyebabnya
PESAWARAN, (TB) – Tim Satres Narkoba Polres Pesawaran kembali berhasil mengamankan tiga orang pemuda yang diduga melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pesawaran.
Adapun ketiga pelaku berinisial MK (18) warga Dusun Sumber Sari Desa Tamansari, RK (25) dan PK (23) warga Dusun Taman Rejo, Desa Bernung Kecamatan Gedong Tataan.
Ketiga pelaku diamankan tim Satres Narkoba Polres Pesawaran di dua tempat yang berbeda, MK (18) diamankan di dusun Sumber Sari, sedangkan RK (25) dan PK (23) diamankan didusun Taman Rejo Desa Bernung, Sabtu (15/1/2022) sekira pukul 22.30 wib.
Berdasarkan surat.
LP/A/36/I/2022/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, tanggal 15 Januari 2022.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan,
“ Bermula dari penangkapan tersangka Khoirul Mustaqim didapat keterangan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari kedua tersangka selanjutnya Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penggerebekan rumah tempat kedua tersangka kumpul ditempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka” Kata Kapolres.
“ Saat dilakukan penggerebekan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu selanjutnya terhadap kedua tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” Ujarnya.
Barang bukti yang disita dari tangan RK dan rekannya PK yakni,
3 (tiga) bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis Sabu seberat 2,42 gram
1 (satu) kota rokok
1 (satu) unit hp Samsung J2
-uang tunai sebesar Rp. 500,000
1 (satu) unit hp Vivo
1 (satu) pack plastik klip bening.
Barang bukti yang disita dari tangan KM 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram,1 bungkus kotak rokok,1 unit Hp merk redmi.
” Ketiganya telah melanggar pasal 114 ayat ( 1) atau pasal 112 ayat ( 1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika” Pungkasnya. ( Oby / Rif )