Jokowi Perintahkan Jajarannya Penuhi Kebutuhan Energi Dalam Negeri

JAKARTA, (TB) – Presiden Joko Widodo mengingatkan bahwa pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta anak perusahaannya yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, maupun pengolahan sumber daya alam lainnya untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor. Menurut Presiden, hal tersebut adalah amanat konstitusi.

“Ini adalah amanat dari Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegas Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 3 Januari 2022.

Terkait pasokan batu bara, Presiden memerintahkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian BUMN, dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk segera mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional. Prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri dalam negeri.

Menurut Kepala Negara, sudah ada mekanisme _domestic market obligation_ (DMO) yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN. Presiden menegaskan bahwa hal tersebut mutlak dan jangan sampai dilanggar dengan alasan apapun.

“Perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa diberi sanksi. Bila perlu, bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor, tapi juga pencabutan izin usahanya,” ujarnya.

Kedua, terkait pasokan gas alam cair atau _liquefied natural gas_ (LNG), Kepala Negara juga meminta kepada produsen LNG baik itu Pertamina maupun perusahaan swasta untuk mengutamakan kebutuhan di dalam negeri.

“Selain itu, saya perintahkan Kementerian ESDM, Kementerian BUMN untuk mencari solusi permanen dalam menyelesaikan masalah ini,” imbuhnya.

Ketiga, soal minyak goreng, Presiden memerintahkan Menteri Perdagangan untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri. Seperti diketahui, harga minyak sawit mentah atau _crude palm oil_ di pasar ekspor sedang tinggi.

“Sekali lagi, prioritas utama pemerintah adalah kebutuhan rakyat. Harga minyak goreng harus tetap terjangkau. Jika perlu, Menteri Perdagangan melakukan lagi operasi pasar agar harga tetap terkendali,” tandasnya.

 

Sumber: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden




40 Personel Polres Pesawaran Dapat Kenaikan Pangkat

PESAWARAN, (TB) – Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S.Ik,. M.H memimpin Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Pama dan Bintara dihalaman Apel Mapolres Pesawaran, Senin (3/1/2022) Pukul 08.30 Wib.

Sebanyak 40 personel Polres Pesawaran mendapatkan promosi kenaikan pangkat baik Pama maupun Bintara Polri. Upacara ini juga diikuti oleh Wakapolres Pesawaran Kompol Muhammad Riza T, S.H., M.H., Pejabat Utama (PJU) Polres Pesawaran dan Kapolsek Jajaran Polres Pesawaran.

Dalam amanatnya Kapolres Pesawaran menyampaikan, “Pertama-tama saya selaku pimpinan Polres Pesawaran, mengucapkan selamat kepada para personel yang telah melaksanakan kenaikan pangkat pada hari ini, semoga dengan kenaikan pangkat yang telah diterima dapat menambah semangat dalam bertugas serta kebahagiaan dalam keluarganya”.

Kenaikan pangkat para Perwira dan Bintara Polri di jajaran Polres Pesawaran periode 01 Januari 2022 dengan jumlah 40 orang yang terdiri dari kenaikan Pangkat Regular yakni dari Iptu ke AKP 2 Orang, dari Ipda ke Iptu 3 Orang, dari Aipda ke Aiptu 1 Orang dan Bintara lainnya sebanyak 34 Orang.

Kemudian kenaikan Pangkat pengabdian dari AKP ke Kompol yakni AKP Aris Siregar jabatan Kasi Humas Polres Pesawaran, namun baru akan melaksanakan upacara kenaikan pangkat TMT 01 Februari 2022.

Terang Kapolres, “Kenaikan pangkat yang baru saja diterima oleh Personel sekarang ini bukanlah merupakan hak personel yang diterima secara otomatis, namun sebuah penghargaan yang terwujud dalam pengabdian pelaksanaan tugas melalui proses dari penilaian kinerja dan tingkah laku yang baik sebagaimana tertuang dalam 13 komponen SDM Budaya unggul atau disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak terjadi kesalahan”.

“Dengan meningkatnya jenjang pangkat yang diterima, tugas-tugas mendatang akan semakin berat dan banyak tantangan serta meningkat tugas pokoknya, karena Polri bukan hanya ingin dicintai masyarakat namun juga dituntut Profesional dalam bertugas agar dapat dipercaya sebagai Pelindung Pengayom dan Pelayan masyarakat,” Tambah Kapolres.

Lanjut Kapolres, “Tidak lupa juga saya selaku Pimpinan di Polres Pesawaran mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Polri karena telah selesai melaksanakan pengamanan Operasi Lilin Krakatau 2021 yang telah berjalan dengan lancar serta aman sesuai dengan yang kita harapkan dan juga saya mengucapkan selamat tahun baru 2022, semoga Polri dan khususnya kita semua dapat semakin Profesional dalam melaksanakan tugas dan selalu dalam lindungan Allah Swt”.

“Akhir kata marilah kita panjatkan Do’a kehadirat Allah Swt, semoga kita senantiasa diberikan kekuatan lahir dan batin dalam mengemban tugas-tugas Kepolisian serta mendapat petunjuk dan perlindungannya dalam melanjutkan pengabdian kita terhadap Bangsa dan Negara,” Tutup Kapolres.

Upacara Korps Raport kenaikan pangkat personel Polres Pesawaran diakhiri dengan tradisi penyiraman Air Kembang dan Potong Tumpeng oleh Wakapolres Pesawaran dan diikuti oleh Para Pejabat Utama (PJU) Polres Pesawaran di Halaman Mapolres Pesawaran.

(Oby / Rls )




Puluhan Karangan Bunga Apdesi Se-Pesawaran Atas Penangkapan Pelaku Pemerasan

PESAWARAN, (TB) – Ucapan terima kasih kepada Polres Pesawaran yang telah berhasil menangkap pelaku pemerasan di Kabupaten berjuluk ‘Bumi Andan Jejama’, dituangkan melalui karangan bunga tersebut berbunyi ‘Selamat Kepada Polres Pesawaran Atas Penangkapan Pelaku Pemerasan Oleh Oknum Oknum Yang Merendahkan’.

Diketahui Dua oknum salah satunya anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) berhasil diamankan oleh Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran karena diduga melakukan pemerasan.

Kedua pelaku tersebut ialah AHW (34) warga Desa Tulus Rejo Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur, dan ASA (53) warga Desa Padang Cermin Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, kedua pelaku melakukan pemerasan terhadap Rangga Ardiansyah (26) warga Tanjungkarang Pusat Bandar Lampung.

“Iya, kejadian itu pada 29 Desember 2021 sekitar pukul 16.00 wib, kedua pelaku datang ke proyek pengerjaan guna menanyakan terkait pembangunan proyek jembatan yang berada di Desa Pujorahayu Kecamatan Negerikaton,” kata Vero, Kamis 30 Desember 2021.

“Kemudian salah satu pelaku meminta pembagian atas pembangunan proyek tersebut,” timpalnya.

Dirinya menjelaskan, korban lalu memberikan uang sebesar Rp 50 ribu dengan maksud sebagai uang bensin, namun para pelaku menolak dan marah kepada korban.

“Atas dasar tekanan dari kedua pelaku, kemudian korban memberikan uang sebesar Rp 2,750. 000 kepada para pelaku,” ujarnya.

Dirinya mengungkapkan, berdasarkan laporan dari korban, kemudian anggota Opsnal Satreskrim Polres melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku.

“Kedua pelaku diamankan saat sedang berang di Embung Desa Purworejo Kecamatan Negerikaton Kabupaten Pesawaran,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, saat ini kedua pelaku di bawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan hasil pemeriksaan dari saksi-saksi dan pelaku bahwa benar pelaku dengan sengaja meminta uang kepada korban.

“Atas perbuatanya kedua pelaku akan di kenakan ancaman hukuman dengan pasal 368 ayat 1 KUHP, Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” Pungkasnya. (Oby / Rls)




Ancam Wartawan Ketua LSM GMBI Dan Ketua GMBI Ini Dipolisikan

PESAWARAN, (TB) – Diduga mengancam wartawan melalui media sosial seperti youtube dan WhatApps, Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kabupaten Pesawaran Abdul Manap dipolisikan oleh tujuh lembaga pers yang ada di Bumi Andan Jejama, Minggu (2/1/2022).

Ikut dilaporkan juga Ketua GMBI Kecamatan Teluk Pandan Zaidan dengan Nomor Laporan Kepolisian Nomor : STPL/B/03/I/2022/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung tentang Ujaran kebencian provokasi dalam transaksi elektronik Jo Tindakan menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik.

Tujuh lembaga pers yang dimaksud adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KO-WAPPI), Forum Wartawan Kabupaten Pesawaran (FWKP), Ikatan Jurnalis Kabupaten Pesawaran (IJKP), Forum Wartawan Profesional Indonesia (FWPI) dan Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kabupaten Pesawaran yang dikoordinatori Rama Diansyah.

“Kita laporkan ke penegak hukum agar yang bersangkutan jera dan tidak diikuti oleh yang lainnya, karena apa yang disampaikan sangat mengancam profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Memang sebagai sesama manusia, kita telah memaafkan namun hukum tetap harus berjalan, ” kata Koordinator Rama Diansyah.

Ia berharap petugas kepolisian segera melakukan proses hukum kepada kedua oknum LSM GMBI tersebut dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kita sangat berharap dan mendukung pihak kepolisian untuk dapat sesegera mungkin melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas sebagai terlapor, ” ujar dia.

Rama juga menegaskan bahwa kedua terlapor diduga telah melanggar undang-undang transaksi informatika dan ujaran kebencian serta undang-undang pers nomor 40 tahun 1999.

“Kalau tuntutan hukumannya ya terserah penyidik, nanti kan akan terurai semua ketika yang bersangkutan diperiksa oleh petugas. Yang jelas diatas lima tahun penjara, karena bisa lebih satu pasal yang diduga dilanggar,” tegas dia.

Melengkapinya, salah satu Tokoh Pers Kabupaten Pesawaran Erland Syofandi mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh keduanya telah mengganggu aktifitas para wartawan yang akan melakukan kegiatan jurnalistiknya.

“Kalau keduanya sudah dilaporkan ke kepolisian, artinya respon yang cerdas. Karena wartawan bukanlah bernaung pada organisasi massa yang lebih mengedepankan kuantitas dari pada kualitas, ” Kata dia. ( Oby / Rif )




Bupati Pesawaran Sambangi Pos Pengamanan Nataru

PESAWARAN, (TB) – Guna memastikan penerapan Protokol Kesehatan (Proses) tetap dipatuhi, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona tinjau Pos Pengamanan Tahun Baru 2022 dan Liburan tahun baru, di Pantai Mutun, Desa Sukajaya Lempasing, Teluk Pandan, Sabtu, (01/ 1/2022).

Didampingi Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo, Asisten Ekobang,  Kasat pol.pp, Ka. BPBD, Kadis Pariwisata, Kadis kesehatan, Kadis Perhubungan dan Camat Teluk Pandan.

Dikesempatan itu, Dendi mengatakan tujuannya mendatangi lokasi wisata, guna memastikan prokes tetap berjalan diterapkan di semua kawasan wisata, yang ada di wilayahnya.

” Sengaja saya bersama pak kapolres meninjau sejumlah lokasi wisata pantai yang ada. Cuma mau memastikan prokes tetap diterapkan apa tidak. Itu saja,” ucap Dendi.

” Kita masih terus terapkan prokes secara ketat, untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid- 19, di wilayah kita ini,” sambungnya.

Di lokasi wisata yang dikunjungi, Dendi menyempatkan diri berkomunikasi langsung dengan sejumlah pengunjung, terkait penerapan protokol kesehatan, dalam upaya mewaspadai terhadap penyebaran Varian baru covid 19 Omicron.

” Saya perlu ingatkan Varian Omicron ini, meskipun belum ada terdeteksi sampai disini, tapi kita harus tetap wajib mewaspadainya,” Pungkas Dendi.

(Oby / Rls)




Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa Minta PT HIM Kosongkan Lahan Diluar HGU 16

TULANG BAWANG BARAT, (TB) – Ratusan Warga Tiyuh (Desa) Bandardewa kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, Provinsi Lampung mulai turun ke lokasi tanah masyarakat adat 5 (lima) keturunan Bandardewa untuk menguasai lahan yang sudah jelas diluar lokasi HGU No 16 atas nama PT HIM. Jumat (31/12/2021).

Terpantau, warga yang bergabung juga dari Tiyuh-Tiyuh di sekitar Bandardewa diantaranya Panaragan, Menggalamas. Penumangan Lama, Penumangan Baru, Wonokerto serta Tirta Kencana.

Koordinator lapangan Iwan TB mengatakan mulai hari ini pihaknya kami akan mengontrol kegiatan lapangan PT HIM di lokasi lahan Masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa di luar HGU 16.

“Mulai hari ini kami akan mengontrol, tidak ada yang bisa bekerja yang didalam lokasi lahan kami di luar HGU 16 PT HIM,” tegas Iwan TB.

Ditempat yang sama, Penanggungjawab lapangan Rulaini, yang termasuk dalam 5 keturunan perwakilan pilar haji Madroes mengatakan dirinya bertanggungjawab jika ada yang anarkis di lapangan.

“Saya di lapangan kalau ada yang anarkis di lapangan saya yang bertanggung jawab karena hasil dari RDP DPRD Tulangbawang Barat sudah jelas bahwa Pal 139 tidak masuk HGU PT HIM dan yang di luar (HGU) PT HIM tidak ada kegiatan untuk menyadap (karet) lagi, sebab sudah terlalu lama kami warga Bandardewa hak kami dirampas oleh PT HIM,” rincinya.

Dipimpin Rulaini, rombongan warga Bandardewa juga langsung bergerak menuju Pos Security PT HIM untuk memberikan langsung surat tertulis untuk disampaikan ke Direktur PT HIM yang berisikan bahwa mulai hari ini (31/12/2021), agar segera menghentikan aktivitas tenaga kerja dari PT HIM untuk tidak menyadap lagi pohon karet yang di luar HGU PT HIM.

Laporan diterima oleh security yang bertugas, Suhartono.
“Akan kami sampaikan ke pimpinan kami,” kata Suhartono.

Dikawal oleh petugas Polres Tulangbawang Barat, Aktifitas masyarakat 5 keturunan Bandardewa di lahan mereka berjalan dengan lancar, aman dan kondusif.

Sementara itu, kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi dari lain tempat melalui pesan elektronik pada Sabtu (1/1/22), menyampaikan bahwa untuk memberikan kepastian hukum, tanah Ulayat ahli waris 5 keturunan Bandardewa masuk dalam sertifikat nomor 27 seluas 206,35 hektar yang oleh majelis hakim menangani perkara No.39/G/2021/PTUN BL memutuskan NO telah kami lakukan banding di PT TUN Medan.

Sedangkan, tegas mantan tenaga ahli Pemkab Lampung Tengah itu, luas tanah Ulayat ahli waris 5 keturunan Bandardewa, di Pal 133 sampai Pal 138 sekira Luas 1.107 hektar, diluar HGU namun dikuasai PT HIM untuk sementara waktu agar tidak diadakan aktifitas apapun, sambil menunggu pengukuran ulang dilakukan oleh pihak BPN.

“Kami berharap pihak kepolisian setempat untuk tetap menjaga keamanan lahan 5 keturunan bandardewa di Pal 133 sampai Pal 138 yang masih dalam sengketa dengan PT HIM,” ujar dia.

“Kemudian, pihak Polda Lampung untuk segera menindaklanjuti pengaduan kami terkait dengan dugaan adanya Mafia Tanah yang telah memanfaatkan kasus sengketa tanah ini untuk kepentingan pribadi, baik dari pihak perusahaan PT HIM maupun oknum aparat pejabat BPN dan Pemda setempat yang alat buktinya telah terungkap dalam persidangan PTUN Bandarlampung,” Tandas Sobrie.

( Dr )