Kuasa Ahli Waris 5 Keturunan Bandardewa Kunjungi Posko Perjuangan di Tubaba
TULANGBAWANG BARAT, (TB) – Kuasa ahli waris 5 (lima) keturunan Bandardewa, Ir. Achmad Sobrie, M.Si menyambangi posko Perjuangan lahan Ulayat 5 keturunan Bandardewa di Tiyuh Bandardewa, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, Provinsi Lampung. Senin (3/1/22).
Didampingi rombongan Muchlis Libra Wertha, Benson Wertha dan Junaidi Ismail, Sobrie memberikan motivasi serta arahan kepada tim lapangan agar dalam melaksanakan tugasnya senantiasa menjaga kondusifitas kamtibmas dengan selalu berkoordinasi dengan pihak aparat keamanan setempat.
Kedatangan kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa beserta rombongan disambut langsung oleh Koordinator lapangan Rulaini, Iwan TB, Salmani, Haidar, Herman serta ratusan tim lapangan yang telah beberapa hari hadir di posko.
Setelah menyambangi posko Perjuangan, Achmad Sobrie mengunjungi Mapolres setempat guna mengantarkan surat Permohonan Pengamanan Lahan 5 Keturunan Bandardewa Pal 133-138 di luar HGU PT HIM.
Surat yang ditujukan kepada Kapolres Tulang Bawang Barat di Panaragan tersebut berisikan, setelah masyarakat 5 keturunan Bandardewa memperhatikan hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat tanggal 22 Desember 2021 dengan pihak PT Huma Indah Mekar yang juga dihadiri unsur Polres Tulang Bawang Barat, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang Barat dan pihak-pihak terkait lainnya, sebagai berikut:
Pertama, bahwa lahan Ahli Waris 5 Keturunan Bandardewa di Pal 139 yang tidak masuk dalam Hak Guna Usaha PT Huma Indah Mekar, fakta di lapangan lahan tersebut ditanami karet oleh PT HIM yang diperkirakan luasnya mencapai 10 sampai 15 Ha.
Selanjutnya, bahwa lahan Ahli Waris 5 Keturunan Bandardewa di Pal 133 sampai Pal 138 yang diklaim masuk dalam HGU PT HIM diperkirakan seluas 1.307 Ha lebih, namun faktanya dalam sertifikat Nomor 16 hanya tercatat 206, 35 Ha. Klaim penguasaan lahan tersebut secara tegas dinyatakannya dalam surat Camat Tulang Bawang Tengah tanggal 22 September 1998 Nomor 598. 49. 16. 1998 yang ditujukan kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tulang Bawang yang saat ini ditanami karet oleh PT HIM.
Selain itu, bahwa untuk diketahui Sertipikat Nomor 16 tersebut merupakan salah satu objek sengketa yang sedang kami ajukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera Medan, di Medan. Dugaan adanya Mafia Tanah dibalik sengketa tanah Masyarakat Adat 5 Keturunan Bandardewa dengan PT HIM yang telah berlangsung sejak tahun 1982, secara resmi pada tanggal 3 Desember 2021 telah kami laporkan kepada Bapak Kapolda Lampung untuk dibongkar dan diusut tuntas para pihak yang terlibat dalam kasus ini agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Keempat, bahwa meskipun telah dihimbau melalui surat tanggal 23 Desember 2021 Kuasa Hukum 5 Keturunan Bandardewa dari Kantor Hukum Justice Warrior Kota Metro, pihak PT HIM masih melakukan aktivitas/ penderesan pohon karet di lahan milih Ahli Waris 5 Keturunan Bandardewa Pal 133 sampai 138 yang berada di luar HGU Sertipikat Nomor 16.
Terakhir, bahwa untuk sementara waktu kami berharap kepada Bapak Kapolres kiranya dapat menghentikan semua aktivitas (termasuk penderesan tanaman karet) dan mengamankan lahan di Pal 133 sampai 138 (yang tidak masuk dalam Sertipikat Nomor 16) agar tetap terciptanya suasana kondusif dan dapat menghindari potensi bentrok fisik antara Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa dengan pihak PT HIM di areal kebun.
Sehubungan dengan hal tersebut, ulas mantan tenaga ahli Pemkab Lampung Tengah itu, kami berharap kepada Kapolres Tulangbawang Barat agar dapat mengambil tindakan hukum terhadap pihak PT HIM yang telah melakukan penyerobotan dan mengelola tanah Ahli Waris 5 Keturunan Bandardewa selaku pemilik sah atas lahan dimaksud beralaskan Hak Soerat Keterangan Hak Kekoesaan Tanah Hoekoem Adat Kampoeng Bandardewa Nomor : 79/ Kampoeng/ 1922 terdaftar di Kantor Pesirah Marga Tegamoan pada tanggal 27 April 1936 dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang tanggal 13 Maret 2006 Nomor 388/ SKPT/ 2006 sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
“Solusi untuk menyelesaikan permasalahan lahan 5 keturunan Bandardewa yang dicaplok PT HIM ini yaitu, Pertama, dilaksanakannya kegiatan ukur ulang areal HGU PT HIM di lapangan disesuaikan dengan ijin yang telah dikeluarkan BPN
Kedua, tanah Ulayat di Pal 133 sampai Pal 138 yang tidak masuk HGU PT HIM segera dikembalikan kepada ahli waris 5 keturunan Bandardewa selaku pemilik lahan yang sah.,
Ketiga, pihak kepolisian segera mengusut tuntas dugaan adanya Mafia Tanah dibalik kasus ini yang melibatkan oknum-oknum aparat pejabat BPN dan Pemda setempat, dengan melakukan Lidik terhadap Legalitas dokumen-dokumen perijinan yang dimiliki PT HIM, seperti HGU, IUP, IUP-B dan kewajiban-kewajiban PT HIM dan seterusnya,” tutup Achmad Sobrie.
Ketika dikonfirmasi soal proses laporan pengaduan dugaan mafia tanah atas lahan masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung Kombes Reynold Elisa P Hutagalung menyarankan agar berkoordinasi dengan penyelidik yang menangani perkara tersebut.
“Bisa berkoordinasi dengan penyelidik yang telah menanganinya,” kata Kombes Reynold Elisa P Hutagalung via pesan WhatsApp kepada awak media ini. Senin, (3/1/22).
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, pihak masyarakat 5 keturunan Bandardewa besok Selasa, (4/1/22) diminta penyelidik yang menangani perkara ini untuk datang ke Polda Lampung untuk menandatangani berkas kelengkapan kasus.
Sementara itu, saat dikonfirmasi via pesan elektronik, Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Sunhot P Silalahi dan Manager Security PT HIM TB Siregar hingga berita ini ditayangkan belum berhasil didapatkan keterangan pers-nya. ( Dr )