BAZNAS Pesawaran Laksanakan Program Kemanusiaan Tahap Dua

PESAWARAN, (TB) – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesawaran laksanakan program kemanusiaan tahap dua bantuan 46 Bedah rumah layak sehat (Berkat) dan 4 Benah rumah diberikan sebanyak Rp764.000.000, – kepada mustakhiq di Hall Djunjungan Desa Sukabanjar Kecamatan Gedong Tataan, Jum’at (10/12/2021).

Ketua BAZNAS Kabupaten Pesawaran Abdul Hamid mengatakan bahwa kegiatan tersebut setelah sebelumnya pada semester 1 mendistribusikan program bantuan bedah rumah sehat layak huni dan benah rumah sebesar Rp737. 000.000,-. Kemudian, pada semester 2 diberikan sebesar Rp 764.000.000,-.

“Alquran pun telah mengharuskan pemimpin memungut zakat untuk kemudian didistribusikan kepada mustakhiq sebagai wajib penerima setelah sebelumnya dilakukan verifikasi oleh petugas BAZNAS, ” kata dia.

Ia juga menerangkan, yang sekarang diberikan hanya program bedah rumah dan benah rumah belum termasuk santunan lainnya. Menurutnya, bahwa apa yang dilakukan bersama jajarannya merupakan arahan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dalam membangun dan membantu masyarakat yang masih kekurangan ekonominya.

“Target capaiannya lima milyar rupiah dan tercapai sekitar 98persen, alhamdulillah OPD sudah banyak yang menyalurkan zakat infaknya melalui BAZNAS, diantaranya seperti PMD bersama perangkat desanya, ” ujar dia.

Menanggapinya, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengapresiasi BAZNAS yang telah menghimpun zakat infak sedekah mulai dari ASN hingga donatur lainnya seperti dari aparatur desa dan pengusaha atau masyarakat setempat.

“Soal zakat infak dan sedekah tidak perlu ditekankan, karena memang sudah ditetapkan pada alquran dan hadis. Dan sepanjang tiga tahun ini BAZNAS Kabupaten Pesawaran merupakan terbaik se-Provinsi Lampung dalam memanajemen seluruh aktifitas keuangannya, ” kata dia.

Ia juga menuturkan, bahwa uang yang diberikan kepada mustakhiq merupakan bukanlah milik pribadi maupun ketua BAZNAS melainkan dari para muzaki yang telah memberikan bantuannya atau mengeluarkan zakat infak dan sedekahnya.

“Ini bukan uang pribadi saya maupun Ketua BAZNAS namun berkat kerja kerasnya dalam menghimpun dana dari donatur atau muzaki, maka dari itu mohon doakan agar mereka semua sehat dan tetap istiqomah dalam menjalankan tugasnya, ” tutur dia.

Dendi juga mengharapkan kepada yang telah menerima bantuan tersebut kedepan dapat menjadi donatur atau pemberi bantuan sehingga terpacu semangatnya agar lebih baik.

“Saya doakan, semoga rumahnya berkah rumah tangganya sakinah dan kedepan bisa menjadi pemberi bantuan. Semangat ya, semoga bermanfaat, ” ucap dia.

Untuk diketahui, BAZNAS Kabupaten Pesawaran telah mendistribusikan bantuan pada 1 Januari – 30 November 2021 untuk Bantuan Pendidikan: 704.370.500, Bantuan Kesehatan: 455.029.000, Bantuan Kemanusiaan : 2.873.577.843,Bantuan Ekonomi: 3.000.000, Bantuan Dakwah dan Advokasi: 208.625.000 dengan total keseluruhan sebesar Rp4.244.602.353, -.

“Semua yang terlibat dalam kegiatan penyaluran dan penghimpunan BAZNAS kita doakan mendapatkan pahala di akhirat kelak, aamiin, ” tegas dia.

( Oby / Rif )




Pembangunan TPT Kp Teluk Pinang Desa Banjarwangi Berjalan Sukses

CIAWI, (TB). Pembangunan Tembok Penahan Tebing (TPT) Kp. Teluk Pinang/ Kp. Banjarwaru RT.03/02 Desa Banjarwangi Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor yang di kerjakan oleh pelaksana CV. Priyanka Adia Citra di nilai sukses, selesai sebum masa Kontrak kerjanya berakhir selama 205 hari, padahal masa kontrak kerjanya selama 90 hari kalender, ucap Ulung selaku Mandor mewakili pelaksana H. Furkon di sela – kegiatan tersebut beberapa (9/12.21 red) waktu lalu.

Lebih lanjut di katakan, kalau berbicara tentang kualitas bangunan sudah melebihi kapasitas Bestek yang ada yaitu, Volume Panjang 40 M2, Tinggi 7, 80 M2 + slup pondasi bagian bawah dan lebar 1 M2 + 50 Cm, ucapnya.

Ulung mengatakan, Alhamdulillah pengerjaan TPT ini selesai di bangun dengan Nilai kontrak Rp. 760.976.000 yang di kerjakan sesuai dengan masa kontrak 90 hari kalender, ucapnya.

Sementara itu, di penghujung penyelesaian proyek ini, dalam masa waktu 2 s/d 3 hari ini, kami akan melakukan pengecatan pagar tembok dengan Cat Warna Hijau dan penimbunan jalan persis di sisi tembok tersebut, pungkas Ulung. (Muzni/ Sa’aman)




PTUN Bandarlampung Memutus NO, Pengacara 5 Keturunan Bandardewa Bersiap Banding

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Setelah melewati beberapa proses persidangan, akhirnya PTUN Bandarlampung memutus Niet Onvantkelijkverklaard (NO) atau tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah. Untuk perkara No. 39/G/2021/PTUN BL tentang gugatan HGU PT HIM oleh masyarakat adat 5 (lima) keturunan Bandardewa. Kamis (9/12).

Menanggapi putusan PTUN Bandarlampung tersebut, kuasa hukum masyarakat 5 keturunan Bandardewa akan mengajukan banding.

“Pada intinya kami keberatan dengan putusan PTUN karena apa yang sudah kami dalilkan telah kami buktikan,” kata ketua lapangan tim kuasa hukum masyarakat 5 keturunan Bandardewa Okta Virnando SH MH, Kamis (9/12).

“Dan dalam pertimbangan hakim, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan kami ini telah lewat waktu dari upaya-upaya administrasi yang telah dilalui, sedangkan waktu upaya administrasi telah kami upayakan sesuai dengan undang-undang. Ya itu tidak jadi masalah karena perbedaan pendapat itu hal biasa. Kami akan ada upaya banding terkait pertimbangan majelis hakim tentang lewat waktunya gugatan kami,” sambung Okta.

Kendati begitu, pengacara dari kantor hukum Justice Warrior kota Metro mengatakan jika pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan para principal.

“Tapi kami juga akan berkoordinasi dengan para principal yaitu anggota keluarga lima keturunan. Yang jelas kami dari kuasa hukum menginginkan itu, kami akan banding,” tegas Okta.

Masih menurut Okta, terkait dengan putusan PTUN Bandarlampung. Putusan dalam perkara ini NO artinya tidak ada yang menang tidak ada yang kalah. Seri. Lantaran dari putusan NO ini ada syarat-syarat yang kurang terpenuhi.

“Salah satunya pertimbangan hakim terkait dengan tenggang waktu mengajukan gugatan,” tuturnya.

Disisi lain, kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi menghormati dan memberikan apresiasi PTUN Bandarlampung atas putusan Niet Otvanrelijke verklaard terhadap gugatan mereka, hari ini.

“Menyikapi putusan majelis hakim, meskipun yang menyatakan Niet Otvanrelijke verklaard (NO) atas perkara No 39/G/2021/PTUN.BL, kami apresiasi dan upaya hukum akan kami lanjutkan dengan banding,” tutur Sobrie, Kamis (9/12).

Berlandaskan analisa kami, lanjut mantan tenaga ahli Pemkab Lampung Tengah itu, terhadap duplik tergugat I (BPN) yang telah disampaikan kepada majelis hakim dalam surat tanggal 21 Oktober 2021 secara online dan telah menjadi fakta persidangan. Maka kami meminta kepada pihak Polda Lampung untuk segera menahan direktur PT HIM dan oknum aparat/pejabat BPN, Pemkab Tulangbawang (dalam menjegal ukur ulang HGU pada tahun 2008 dan 2009) dan oknum aparat/pejabat Pemkab Tuba barat, Dinas Perkebunan Provinsi Lampung dan Kanwil BPN Provinsi Lampung yang telah memberikan rekomendasi perpanjangan HGU pada masa transisi pemerintahan (karena adanya Pemekaran Kabupaten Tulangbawang), lalu perpanjangan HGU No 16 tahun 1989, dengan terbitnya keputusan kepala BPN RI No 35/HGU/BPN RI/ tanggal 14 Mei 2013 yang diinisiasi PT HIM.

“Laporan pengaduan Mafia Tanah tersebut secara resmi telah kami sampaikan kepada Polda Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung dan KPK pada tanggal 2 Desember 2021 sesuai dengan semangat Instruksi Kapolri untuk memberantas Mafia Tanah menindaklanjuti perintah Presiden RI,” rincinya.

Sobrie kembali melanjutkan, “Hari Sabtu 11 Desember 2001, kami akan rapat/konsolidasi 5 keturunan untuk menentukan langkah-langkah taktis untuk menguasai dan mengambil alih lahan kami beralaskan hak Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat Kampoeng Bandardewa No 79 tahun 1922 yang terdaftar pada Marga Tegamoan, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang tanggal 13 Maret 2006”.

“Serta akan berkordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk membantu pengamanan lahan seluas 1.470 ha Pal 133-139,” pungkas dia.

Seperti diketahui, kasus sengketa lahan 5 keturunan Bandardewa dengan PT HIM sudah berlangsung selama 40 tahun.

Kasus yang menjadi sorotan puluhan media massa mainstream cetak, elektronik dan online tersebut telah dibawa ke PTUN Bandarlampung dengan putusan NO hari ini.
Indikasi adanya mafia tanah dalam perkara ini juga sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum, diantaranya Polda Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung dengan tembusan ke Presiden, Kapolri dan KPK.( Dr )




DPD KPPI Provinsi Lampung Dilantik, Ini Pesan Gubernur

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Provinsi Lampung melaksanakan pelantikan pengurus dengan mengusung tema, “pengukuhan kelembagaan KPPI bersinergi dan berkolaborasi dalam pembangunan Provinsi Lampung”, yang dipusatkan di Gedung Balai Keratun, Komplek Kantor Gubernur Provinsi Lampung di Teluk Betung, Bandar Lampung, pada Kamis, (9/12/2021).

Hadir dalam acara tersebut, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung, selain itu turut hadir Ketua Umum DPP KPPI, Dwi Septiawati Djafar dan para Ketua Partai Politik Provinsi Lampung.

Gubernur Arinal Djunaidi dalam sambutanya yang disampaikan oleh Kepala Bakesbangpol Provinsi Lampung, Drs. Muhammad Firsada, M.S.i, mengatakan bahwa DPD KPPI merupakan wadah untuk mengawal jalannya demokrasi agar lebih berkualitas dan melakukan berbagai kegiatan dalam bidang pendidikan politik harus sebagai kekuatan terdepan.

“ KPPI sebagai organisasi independen yang terdiri atas lintas aktivis perempuan dalam partai politik, bertujuan sebagai pengawal demokrasi agar lebih berkualitas, melakukan advokasi kebijakan publik sebagai kekuatan terdepan dan pelopor melakukan pendidikan politik, dan penguatan peran kapasitas serta kompetensi masyarakat perempuan, perlindungan dan kemajuan hak-hak perempuan, khususnya dalam bidang politik, guna mewujudkan masyarakat adil, sejahtera dan bermanfaat”, Ujar Muhammad Firsada.

Sementara, dalam sambutannya ketua terpilih DPD KPPI Provinsi Lampung, Ir. Hj, Nenden Tresnanursari, M.Si, menyampaikan bahwa peran perempuan dalam kanca kehidupan politik di Indonesia khususnya, semakin meningkat baik dalam partisipasi maupun peran aktifnya.

“Beberapa langkah yang akan dilakukan oleh KPPI  yang akan datang diantaranya dengan memberikan berbagai program pendidikan politik melalui sejumlah kegiatan dan event, hal ini menterjemahkan posisi perempuan memiliki kesetaraan pada kehidupan politik, kendati demikian tidak melupakan kodrat sebagai Ibu rumah tangga, hal ini karena pendidikan anak dalam keluarga, tetap tidak terlepas dari bimbingan seorang Ibu”, Pungkas Ketua KPPI Provinsi Lampung.

Diketahui, acara pelantikan ketua DPD KPPI Provinsi Lampung terpilih dan seluruh pengurus berjalan dengan khidmat, sukses dan lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. ( Dr )




Bupati Pesawaran Dikukuhkan Menjadi Ketua Karang Taruna Provinsi Lampung Periode 2021-2026

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Gubernur Arinal Djunaidi mengukuhkan pengurus Karang Taruna Provinsi Lampung Periode 2021-2026

di Balai Keratun, Rabu 8 Nov 2021.

Pengukuhan itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/673/V.07/HK/2021 tertanggal 1 Desember 2021.

Dalam sambutannya , Gubernur Arinal Djunaidi berharap, Karang Taruna dapat berkontribusi membangun Provinsi Lampung hingga pedesaan. Bahkan, Arinal mengaku telah menyiapkan program khusus untuk organisasi kepemudaan itu dalam membangun pedesaan.

“Saya siapkan program prioritas untuk masyarakat pedesaan, sebab akselerasi pembangunan harus dimulai dari desa guna suksesnya program Lampung Berjaya,” kata Gubernur.

Arinal berharap organisasi itu dapat ikut andil sebagai pengawas  dalam pembangunan infrastruktur di Lampung.
Selain itu disampaikannya bahwa ia akan all out memajukan ekonomi kerakyatan.

Bahkan salah satu dari sembilan gubernur terbaik  di indonesia ini sangat ingin Karang Taruna ikut berpartisipasi dalam pembangunan di bidang pertanian melalui pendekatan kartu petani berjaya.

Terlebih, pemerintah provinsi setempat pada Tahun Anggaran 2022, telah menyiapkan anggaran sebesar Rp500 juta untuk mendukung kegiatan Karang Taruna Lampung.

Sementara, Ketua Karang Taruna Lampung Dendi Ramadhona menyatakan siap mengawal pembangunan di wilayah berjuluk Sai Bumi Ruwa Jurai.

“Karang Taruna adalah unsur pendukung pembangunan, guna mewujudkan rakyat Lampung Berjaya,” harap Dendi.

Pengurus Nasional Karang Taruna yg wakili Sekretaris Jendral Deden Siradjudin, menegaskan bahwa sebagai anak kandung Pemerintah, Karang Taruna harus membantu program pemerintah, serta melakukan pembinaan organisasi.( Dr )




7 Unit Kursi Roda Dibagikan Kepada Penyandang Disabilitas, Ini Penjelasan Irzin Abdullah

PESAWARAN, (TB) – Irzin Abdullah ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Bina Insan Pertiwi Kabupaten Pesawaran kembali bagikan kursi roda bagi penyandang disabilitas di dua Desa yakni Desa Hanura dan Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, Minggu (5/12/2021).

” Alhamdulilah permohonan kursi roda bagi penyandang Disabilitas yang kami ajukan ke Kementerian Sosial di Jakarta dikabulkan, dan hari ini langsung diserahkan kepada kaum disabilitas di Desa Sukajaya Lempasing sebanyak 1 unit oleh para relawan LKS yang ada di Desa Hanura yang diwakili Hesti, Sugiarti serta didampingi oleh Mahyudin selaku Sekdes setempat, ” Kata Irzin.

” Kemudian untuk kursi roda kepada para penyandang Disabilitas dan lansia yang ada di Desa Hanura sebanyak 6 unit, “ Ujarnya.

Kepala Desa Hanura, Rio Remota mengucapkan terimakasih atas bantuan kursi roda yang diberikan LKS Bina Insan Pertiwi Kabupaten Pesawaran kepada warganya.

” Kami ucapkan terima kasih kepada Kementerian Sosial Pusat, melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial ( LKS) Kabupaten Pesawaran Binaan Irzin Abdullah, bersama para kader dan relawan yang hari ini ikut menyerahkan bantuan berupa 6 (enam) unit kursi roda kepada warga Desa Hanura ” Ucap Rio.

Untuk diketahui bahwa LKS Bina Insan Pertiwi Pesawaran juga mengajukan permohonan kendaraan roda tiga (Tossa) untuk kaum Disabilitas yang kakinya diamputasi akibat lakalantas, agar supaya bisa usaha kembali.

( Oby / Rif )




Gubernur Lampung Ingatkan Kemungkinan Gelombang 3 Wabah Covid-19

BANDAR LAMPUNG, ( TB ) – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyampaikan apresiasinya terhadap semua dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya atas penanganan pandemi Covid-19 yang berlangsung selama 20 bulan.

Dia meminta semua paramedis kembali berkoordinasi untuk persiapan antisipatif terhadap kemungkinan terjadinya gelombang ketiga wabah corona pasca ditemukannya varian baru Omicron.

“Rapat koordinasi ini upaya persiapan segala kondisi yang mungkin terjadi,” katanya pada Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di RSUD Abdul Moeloek.(RSUDAM), Selasa (7/12/2021).

Hadir dalam Rapat Evaluasi dan Koordinasi yang digelar di Aula Delima, Lantai III, RSUDAM Provinsi Lampung, Selasa (7/12/2021) Direktur RSUDAM Lukman Purba, Wakil Direktur, Ketua Komite, dan para staf fungsional RSUDAM.

Menurut Gubernur Arinal, beberapa hal yang harus dipersiapkan antara lain tempat tidur, petugas yang sehat dan handal, perawat serta tenaga kesehatan yang telah divaksin Dosis I, Dosis II Dan Booster Dosis III.

Lainnya, kesiapan logistik, obat-obatan, bahan habis pakai, alat pelindung diri untuk petugas dan pasien, dan yang paling penting adalah jaminan suplay oksigen.

Diingatkan Gubernur Arinal, saat ini, Lampung masuk Era Adaptasi Kebiasaan Baru. Namun, pandemi Covid-19 belum sepenuhnya dapat dikendalikan.

Bahkan banyak yang memprediksi akan terjadi gelombang ketiga pasca ditemukan varian baru Omicron yang sudah terdeteksi di beberapa negara sejak pertama kali ditemukan di Benua Afrika, katanya.

Dia berharap dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan dapat menyempurnakan upaya-upaya yang akan dilakukan dalam menghadapi segala kondisi yang mungkin terjadi.

( Dr / Rls )




Karangan Bunga Milik Forum Kepala Desa Menuai Konflik Dari Organisasi Wartawan

PESAWARAN, (TB) – Organisasi wartawan Dewan Pimpinan Daerah Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia ( DPD KO-WAPPI ) Kabupaten Pesawaran yang diketuai oleh Dahron Sungkai, memperhatikan Sikap serta Perilaku Forum Kepala Desa di wilayah Mesuji Lampung terkait viralnya pemberitaan yang melibatkan dua Oknum Wartawan, yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim saber pungli polres Mesuji dan Polsek Way Serdang di Pemancingan desa Simpang Pematang Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji, Jum’at, (3/12/2021) lalu.

Hal tersebut dilatarbelakangi oleh adanya beberapa Forum Kepala Desa Kecamatan Way Serdang, Simpang Pematang dan Mesuji Timur memberikan karangan bunga ucapan untuk kinerja Polres Mesuji dengan tulisan,
“ Selamat & Sukses Atas Penangkapan / OTT 2 Oknum Wartawan oleh Reskrim Polres Mesuji ”

hal ini langsung mendapat sorotan dan menuai konflik serta memancing solidaritas para wartawan dari berbagai perusahaan Media Organisasi Pers yang mengecam keras, menilai hal tersebut secara langsung memojokkan dan merendahkan nama baik wartawan secara terang-terangan di muka publik.

DPD KO-WAPPI Kabupaten Pesawaran mengecam tindakan yang sudah di lakukan oleh Forum Kades, yang membuat ucapan karangan bunga dengan merusak nama baik wartawan di Provinsi Lampung,
” Seolah-olah semua wartawan tukang peras, ini yang perlu kita luruskan jangan sampai jadi gejolak kedepannya” Kata Dahron.

Negara sudah di telah diatur oleh undang-undang Indonesia,

“ Kami sangat mengapresiasi kinerja polres Mesuji dalam pemberantasan Pungli, namun Kami sangat menyayangkan cara dilakukan oleh jajaran forum kepala Desa tersebut, karena menunjukan kesan bahwa kami pers adalah tukang peras, sikap ini kami sangat menyayangkan dilakukan oleh pejabat publik ( seperti Kapala Desa )”. Ujar Dahron.

“ Untuk aparat penegak hukum Polres Mesuji harusnya tidak sepihak dalam menangani kasus tersebut dan diduga kangkangi MOU kesepakatan antara Polri dan Dewan Pers yang dimana aparat seharusnya untuk kasus wartawan harus menerapkan UU PERS bukan langsung ditahan dan menerapkan Undang-Undang KUHP apalagi dalam hal ini yang diamankan hanya penerimanya, sedangkan pemberi kepala desa yang terlibat tidak turut serta di amankan, ini menimbulkan sebuah pertanyaan besar” jelasnya

“ Kami berharap APH untuk bersikap profesional dengan memeriksa latar belakang terjadinya persoalan ini karena sudah barang tentu jika ada penerima maka ada pemberi, dan untuk seluruh jajaran Kepala Desa seharusnya tidak usah risau dan takut kepada pers karena pers merupakan fungsi control yg di atur dan di akui dalam UU Negara kita ini” Pungkasnya.( Obby )




Viral, Diduga Ehem-ehem Dengan Stafnya, Kades SP Digiring Warganya Ke Kantor Polisi

PRINGSEWU, (TB) – Dugaan perselingkuhan oknum Kepala Desa / Kepala Pekon (Kakon) Karang Sari, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu Propinsi Lampung  membuat warga setempat kesal dan meluapkan emosi dengan melakukan penggerebekan bahkan menggiring oknum Kakon ke Polsek Pagelaran.

Tidak hanya itu, sebelum Kakon berinisial SP tersebut memasuki kendaraan patroli Polsek Pagelaran, SP bahkan telah membuat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan kepala pekon yang disandangnya beberapa tahun terakhir.

Informasi tersebut, sesuai dengan keterangan warga berikut video penggerebekan dan pernyataan mengundurkan diri sebagai kepala Pekon,

“Kepala Pekon karang sari selingkuh sama warganya sendiri tadi malam digrebek sama warga, perempuan tersebut juga kerja di pekon pak, sekarang sudah diamankan di Polsek Pagelaran,” Kata warga yang enggan disebut namanya, Selasa (7/12/21) pagi.

Sambungnya, “Saat diintai, pak lurah tersebut keluar dari kamar mandi udah enggak pake baju,”

Menurut warga tersebut, penggerebekan tersebut sebenarnya imbas dari kekecewaan terhadap kepala pekon yang memiliki tabiat yang buruk bahkan diduga  oknum Kakon SP memiliki simpanan banyak perempuan.

“Ya, Pak bukan sama warganya saja, informasinya juga banyak simpanan di luaran, sehingga pekerjaan sebagai lurah tidak maksimal,” Keluhnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan yang dihimpun di Polsek Pagelaran bahwa oknum SP dievakuasi ke Polsek Pagelaran guna menghindari hal yang tidak diinginkan maupun amuk warga.

“Dinihari tadi, kakon baru bisa dibawa. Alhamdulillah melalui pendekatan warga akhirnya tidak main hakim sendiri,” kata Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbullah.

Kapolsek belum memberikan keterangan lebih rinci kepada awak media, sebab terlebih dahulu melaporkan kepada pimpinannya terkait permasalahan tersebut.

( Dr / Rls )




Anggota DPR RI Endro S Yahman Apresiasi Upaya Hukum Masyarakat Adat 5 Keturunan Bandardewa

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Komisi II DPR RI mengapresiasi upaya hukum yang dilakukan oleh masyarakat adat 5 (lima) keturunan Bandardewa, Tulangbawang Barat, Lampung.

Hal tersebut disampaikan legislator asal Lampung Ir Endro S Yahman (Fraksi PDIP), saat dirinya bersama H. Zulkifli Anwar (Fraksi PD) menerima dua bundel Dokumen administrasi yang berisikan kasus sengketa lahan masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa dengan PT Huma Indah Mekar (HIM) sejak tahun 1983 dari perwakilan masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa, usai pertemuan tertutup Komisi II DPR RI dengan Gubernur Lampung di kantor Gubernur Lampung, Senin (6/12).

Menurut Endro, persoalan ini terjadi lantaran BPN tidak selektif ketika memberikan HGU. Pengabaian BPN terhadap tanah adat milik masyarakat adat yang telah bermukim turun temurun di lahan tersebut belakangan menjadi sumber masalah.

“BPN tidak waspada, HGU yang diberikan tidak melihat apakah disitu ada tanah adat dari masyarakat adat yang sudah bermukim disitu turun temurun,” kata legislator PDIP asal dapil 1 Lampung yang dikenal getol memperjuangkan hak alas tanah konstituennya.

Di lain tempat, kuasa hukum ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi dalam keterangannya persnya menyambut baik dukungan positif dari Komisi II DPR RI. Sobrie menyampaikan bahwa pihaknya juga telah melakukan upaya hukum selain mengajukan gugatan di PTUN Bandarlampung.

“Alhamdulilah fakta-fakta dan alat-alat bukti yang telah terungkap dalam persidangan perkara No. 39/G/2021/PTUN BL terkait gugatan HGU No 16 Tahun 1989 dan Sertifikat 16 atas nama PT HIM diduga adanya Mafia Tanah di BPN. Telah kami laporkan dan diterima Polda Lampung serta Kejaksaan Tinggi Lampung dengan tembusan kepada bapak Presiden RI, Kapolri, KPK dst, pada hari Jumat tanggal 3 Desember 2021 setelah penyampaian simpulan sidang secara online tanggal 2 Desember 2021 yang menandai berakhirnya gelar perkara kepada majelis hakim yang menangani perkara ini,” papar Sobrie melalui pesan WhatsApp, Selasa (7/12).

Dia melanjutkan, Dengan adanya temuan fakta-fakta persidangan secara online yang telah berlangsung sejak tanggal 23 Agustus 2021 dilanjutkan persidangan setempat tanggal 15 Nopember 2021 dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara ini.

Mantan tenaga ahli Pemkab Lampung Tengah itu berharap kepada Polda Lampung segera melakukan tindakan hukum atas yang sudah berjalan selama 40 tahun tersebut.

“Kami berharap kepada bapak Kapolda Lampung beserta jajarannya dapat segera memproses secara hukum laporan dugaan adanya Mafia Tanah ini yang melibatkan direktur PT HIM berkolaborasi dengan oknum aparat pejabat BPN, Kanwil BPN Provinsi Lampung, Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, Pemkab Tulang Bawang/Pemkab Tulangbawang Barat periode 2008 – 2013. Khusus terkait HGU No 16 tahun 1989 dan Sertifikat 16 A/n PT HIM dan perpanjangan haknya, dengan terbitnya keputusan Kepala BPN No 35/HGU/BPN RI/2013 tanggal 14 Mei 2013 di tanah Ulayat 5 keturunan Bandardewa, yang terletak di kawasan kantor Bupati Tulangbawang Barat seluas 1.470 hektar di Pal 133 sampai 139, secara sewenang-wenang dan melanggar hukum. Dalam rangka mewujudkan secara nyata Instruksi Kapolri untuk memberantas Mafia Tanah, khususnya di Lampung,” tutup Achmad Sobrie.

Seperti diketahui, masyarakat 5 keturunan Bandardewa saat ini mengajukan gugatan ke PTUN Bandarlampung atas HGU No 16 PT HIM dan saat ini tengah menunggu putusan pengadilan pada Kamis (9/12) mendatang. Masyarakat 5 keturunan Bandardewa juga telah melaporkan indikasi adanya mafia tanah dalam kasus ini ke aparat penegak hukum sesuai fakta persidangan PTUN Bandarlampung perkara No. 39/G/2021/PTUN BL ( Dr )