Penipuan Berbasis Investasi, Rugikan Korban Miliaran Rupiah di Bogor
BOGOR, (TB) – Kasus penipuan berbasis investasi marak terjadi , korban penipuan tersebut merugikan sampai ratusan juta rupiah bahkan miliaran rupiah.
Seperti dialami seorang warga kampung Gugunung desa Banjar Wangi kecamatan Ciawi bernama Baedowi dan Heri Warga Purwakarta Jawa barat berserta 70 orang lainnya tertipu oleh seorang berinisial RGY (Rimau) beralamat Kp Jayasari RT05 Rw05 Rangga Mekar Kecamatan Bogor Selatan dengan modus Investasi Online dengan nilai 500 jt.
Baedowi dan rekan-rekan korban sudah melakukan upaya mediasi sesuai janji terduga untuk supaya mengembalikan dana yang sudah diberikan korban, dari pihak terduga menyanggupinya dengan membuat surat pernyataan kesanggupannya , ternyata pihak terduga wanprestasi tidak memiliki itikad baik terhadap korban, Akhirnya pihak korban menempuh jalur hukum dengan melaporkan kepada pihak kepolisian.
Badowi menuturkan kepada awak media , saya selaku korban penipuan trading yang diotaki saudara Rimau, hari ini, Senin tanggal 27 Desember 2021 saya coba melakukan koordinasi melakukan pelaporan ke Polsek Ciawi dan Alhamdulillah mereka Wellcome dan mereka memberi masukan untuk melengkapi persyaratan yang belum lengkap. tutur Baedowi.
” Sejauh ini pihak Polsek cukup koperatif dan sangat membantu untuk proses pelaporan saya sendiri, mudah-mudahan prosesnya berjalan lancar.
Lanjutnya Budi menghimbau , teman- teman yang menjadi korban atau merasa korban silahkan mendatangi Polsek setempat di domisili rekan-rekan sendiri dan melaporkan untuk memperkuat pelaporan yang saya lakukan, tuturnya.
Menurut terduga lanjut Baedowi mengatakan mengunakan Aplikasi Bunari , ketika saya mencoba untuk menanyakan dia ( Rimau ) tetapi tidak dapat membuktikan.
Kita sudah mencoba mediasi agar terduga mengembalikan uang yang sudah diterima korban ternyata pihak terduga tidak memiliki itikad baik alias wanprestasi sampai hari janji-janjinya tidak dipenuhi dan kita sudah jera maka kita tempuh dengan jalur hukum sebagi efek jera untuk pelaku penipuan, pungkas Baedowi.
Hal serupa pula terjadi kepada saudara Heri dari Purwakarta , Heri menerangkan, kebetulan hari ini saya dengan rekan-rekan melakukan upaya hukum. karena tidak adanya itikad baik dari program-program yang diadakan oleh saudara Rimau yaitu program provide 100% dari trading dari Binary Crimepo saham.
“kita sudah berkali-kali dengan cara kekeluargaan , mediasi dan beberapa kali perjanjian dan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan modal yang sebelumnya dia janjikan.
Dana yang ditipu sebesar Rp 300 juta dan ada juga yang lain bisa mencapai 400 sampai 500 jutaan , lebih dari 100 orang yang menjadi korban , tutup Heri. (Sto)