Saksi Fakta PT HIM Untungkan Penggugat

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Setelah Rabu (24/11) PTUN Bandarlampung menggelar sidang kasus perpanjangan HGU Sertipikat Nomor 16 atas nama PT HIM dengan agenda pemeriksaan saksi fakta Penggugat, pada hari ini Kamis (25/11). Sidang dilanjutkan dengan agenda Pemeriksaan saksi fakta dari Pihak Tergugat II Intervensi.

Bertindak selaku majelis hakim yakni Yarwan SH MH (Ketua) dengan didampingi oleh Andhy Matuaraja SH MH (Anggota) dan Hj Suaida Ibrahim SH MH (Anggota) serta Panitera pengganti Ida Meriati SH MH.

Sidang dimulai pukul 14.30. Hakim lalu memeriksa identitas para saksi fakta yang diajukan Pihak Tergugat II Intervensi. Adapun saksi yang diajukan berjumlah 3 (tiga) orang masing-masing adalah Sayuti selaku mantan karyawan PT HIM, Zul Iskandar mantan karyawan PT HIM dan saksi ketiga, Supardi juga mantan karyawan PT HIM.
Melihat latar belakang dari pekerjaan saksi, Kuasa Hukum Penggugat menilai bahwa saksi yang diajukan Tergugat pernah memiliki “hubungan langsung” secara hierarki terhadap Tergugat sehingga Kuasa Hukum Penggugat kemudian mengajukan keberatan agar saksi Tergugat tidak disumpah.

Namun, hakim memiliki pertimbangannya dan memberikan kesempatan kepada kuasa hukum penggugat untuk membatalkan keberatan yang diajukan.
Setelah menerima penjelasan tentang konsekuensi kehilangan hak bertanya jika majelis hakim tetap melanjutkan persidangan, Tim Kuasa Hukum Penggugat akhirnya memilih menerima kesempatan tersebut.
Proses persidangan kemudian dilanjutkan dan ketiga saksi disumpah.

Proses pemeriksaan saksi berjalan lancar, dan terdapat beberapa fakta menarik pada persidangan kali ini yang berhasil digali oleh Tim kuasa hukum penggugat. Diantaranya pernyataan saksi Sayuti, bahwa acuan dari verifikasi hak alas lahan yang dibeli PT HIM dari masyarakat pada objek perkara hanya berdasarkan surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai oleh masyarakat penjual. Kemudian, Pembayaran dilakukan selama beberapa tahap kepada lima orang yang mewakili para penerima pembayaran ganti rugi tanah.

Mendengar pernyataan saksi Sayuti ini, hakim ketua kemudian mempertegas dengan mengulang pertanyaan yang sama kepada saksi. Kepada majelis, Sayuti kembali mengulangi jawabannya dengan jawaban yang juga sama seperti yang telah disampaikan sebelumnya.

Saksi sayuti juga menjelaskan bahwa sepengetahuannya masyarakat 5 keturunan Bandardewa belum sepeserpun menerima ganti kerugian oleh PT HIM sejak tahun 1982

Sidang berakhir pukul 17.00 WIB dan akan dilanjutkan Senin (29/11) pekan depan tanggal dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Penggugat dan Tergugat II Intervensi, masing-masing 1 orang.

Sementara itu, dari tempat berbeda, kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi memberikan keterangan menanggapi fakta persidangan lanjutan Perkara No: 39/Pdt.G/2021/PTUN. BL, Kamis (25/11) kemarin.

Disampaikan Sobrie, Ketika proses pembebasan lahan pada tahun 1982, Ahli waris 5 keturunan yang diwakili Rasid Ridho Hamid telah menjelaskan dan memperlihatkan Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat No. 79 tahun 1922 tanah Ulayat seluas 1.470 hektar Pal 133-139 kepada direktur PT HIM namun tidak ada tanggapan.

“Kemudian, diperingatkan kembali secara resmi dgn surat tidak 14 Februari 1983 No.01/PL/II/1983 juga tidak ada tanggapan sebagaimana mestinya,” jelasnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (26/11).

Proses pembebasan dan pemberian uang ganti rugi lahan, lanjut dia, terus dilakukan dengan penuh rekayasa bahkan dilakukan oleh Tim pada saat tengah malam.

“Data penerima ganti rugi yang ada di peta Rincikan PT HIM pun tidak ada satupun nama-nama Ahli waris 5 keturunan. Dan ini pun telah dipertegas secara tertulis oleh Kepala Kampung Bandardewa ketika itu, bahwa pembayaran ganti rugi bukan kepada 5 keturunan yang berhak,” rinci mantan tenaga ahli Pemkab Lampung Tengah itu.

Lebih dalam Sobrie menandaskan, bahwa dengan penjelasan saksi tergugat II intervensi, semakin menegaskan bahwa PT HIM telah mencaplok dan menguasai lahan tersebut secara sewenang-wenang sebelum HGU PT HIM diterbitkan, bahkan tetap ingin terus mempertahankan dengan melakukan perpanjangan hak yang diduga melibatkan (mendapatkan rekomendasi, pada tahun 2010) dari oknum aparat pejabat Pemkab Tulangbawang Barat.

( Dr )




Tjahjo Kumolo Larang ASN Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah Selama Nataru

JAKARTA, (TB) – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Larangan tersebut berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

“Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan COVID-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Namun perlu diketahui, berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 13/2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga telah diatur. ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah, yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021.

Sehingga ASN dilarang untuk cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021. Larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, cuti karena alasan penting juga diperbolehkan bagi PNS. Namun demikian, pemberian cuti harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, dan PP Nomor 49 Tahun2018 tentang Manajemen PPPK. Sementara, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan work from office (WFO) seperti Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata.

Bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Pengecualian juga diberikan pada pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Untuk pegawai yang bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan beberapa hal, seperti peta zonasi penyebaran COVID-19; peraturan daerah mengenai pembatasan keluar dan masuk orang; kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri; kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19; protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan; serta penggunaan platform PeduliLindungi.

Pada SE tersebut juga tercantum bahwa PPK diminta untuk menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan pada instansi masing-masing. Kemudian PPK dapat memberikan hukuman disiplin pada pegawai yang melanggar sesuai ketentuan yang berlaku, dan untuk selanjutnya dapat dilaporkan melalui tautan http://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat tiga hari kerja sejak berakhirnya berakhirnya periode Nataru. Laporan menggunakan format yang telah ditentukan dalam lampiran surat edaran.(**)

 

 

Sumber: setkab




Keren Kota Bogor Borong Tiga Penghargaan Bidang Lingkungan Hidup

BOGOR, (TB) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memborong tiga penghargaan sekaligus pada peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (23/11/2021), yang diserahkan Sekda Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja dan diterima Kepala DLH Kota Bogor, Deni Wismanto.

Pertama, penghargaan sebagai daerah pembina Program Kampung Iklim (Proklim) Utama Tingkat Nasional tahun 2021 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

RW 13, Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor menjadi lokasi Program Kampung Iklim Kategori Utama. KLHK menilai RW 13 telah aktif melakukan aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim secara terintegrasi sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap upaya pengendalian perubahan iklim.

Kedua, penghargaan sertifikat Program Kampung Iklim Kategori Madya yang diberikan Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK, Laksmi Dhewanthi yang berlokasi di RW 10 Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur.

Ketiga, penghargaan Raksa Prasada penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) kategori terbaik kabupaten/kota tingkat provinsi Jawa Barat tahun 2021.

Kepala DLH Kota Bogor, Deni Wismanto menyatakan, berbagai upaya kepedulian terhadap lingkungan dilakukan secara kolaboratif oleh masyarakat setempat dengan pembinaan atau pendampingan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Masyarakat lebih kompak dan sadar lingkungan. Proklim kan pembinaan sepanjang tahun alias tidak instan. Tetapi program pembinaan dari awal tahun dilihat, di evaluasi, datanya dikirim ke KLHK termasuk data pendukungnya. Kemudian mereka (KLHK) verifikasi data apa yang sudah dilakukan,” katanya di ruang kerjanya, Rabu (24/11/2021).

Sementara di RW 10, Kelurahan Katulampa merupakan Proklim baru dan masih dalam proses binaan. Ke depan kata Deni, tidak menutup kemungkinan naik menjadi utama. “Memang prosesnya panjang untuk membangun adaptasi dan mitigasi perubahan iklim,” sebutnya.

Deni menjelaskan, untuk penghargaan DIKPLHD merupakan kemampuan DLH dalam menyajikan informasi tentang kondisi lingkungan di Kota Bogor, kemudian apa yang dilakukan mulai dari proses kajian seperti pencemaran, limbah, iklim hingga pelaksanaannya kemudian didokumentasikan selama satu tahun sebelumnya.

Adapun penghargaan dari Gubernur Jawa Barat di bidang lingkungan hidup ini diberikan kepada individu/ kelompok masyarakat, lembaga pendidikan dan dunia usaha yang peduli dan telah melaksanakan aksi nyata terhadap lingkungan hidup. “Dengan penghargaan DIKPLHD tingkat provinsi, Kota Bogor masuk nominasi tingkat nasional,” katanya (red/)




Peringatan HKN ke 57 di Kecamatan Legok dihadiri Gubenur dan Wakil Gubenur Banten

KABUPATEN TANGERANG, (TB) – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan ]]selalu melaksanakan Protokol Kesehatan, Covid-19 masih ada.

“Jangan euforia atau terlena. Meski Libur Natal dan Tahun Baru 2022, di rumah saja,” ungkap Gubernur WH dalam Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-57 Tingkat Provinsi Banten di Alun-alun Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang (Kamis, 25/11/2021).

“Para ahli memprediksi, kalau tidak waspada dan menjaga Protokol Kesehatan, pada bulan Januari 2022 bisa terjadi gelombang ketiga Covid-19,” tambahnya.

Masih menurut Gubernur WH, Provinsi Banten meraih penghargaan atas kecepatan respon dalam penanganan pandemi Covid-19.

“Dalam menghadapi pandemi Covid-19, terbangun soliditas atau kekompakan, semua bekerjasama. Terbangun koordinasi, kerjasama, responsif dan terbangun inovasi,” ungkapnya.

“Saya mengapresiasi semangat, pengorbanan, dan kepahlawanan para tenaga kesehatan dan seluruh pihak untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” tambah Gubernur WH.

Dalam kesempatan itu, Gubernur WH juga paparkan capaian pembangunan Provinsi Banten mulai dari pembangunan jalan dan jembatan yang sudah bagus, pembangunan Kawasan Banten Lama, Banten International Stadium, bantuan untuk warga masyarakat terdampak Covid-19, hingga pertumbuhan ekonomi dan realisasi investasi yang tinggi.

“Itu semua adalah keberkahan dari penanganan pandemi Covid-19,” ungkapnya.

“Apa yang dikehendaki masyarakat, kita laksanakan,” tambah Gubernur WH.

Acara yang merupakan rangkaian kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pembangunan itu juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Andika Hazrumy, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Plt. Sekda Provinsi Banten Muhtarom, Forkopimda dan para kepala OPD.

Dalam Peringatan Hari Kesehatan ke-57 Tingkat Provinsi Banten itu juga dilaksanakan Pencanangan Penanggulangan Stunting.

Selanjutnya Gubernur WH didampingi Wagub Andika menyerahkan bantuan PMT balita, bantuan untuk ibu hamil, bantuan sembako, penyerahan Sertifikasi CHSE usaha Pariwisata, penyerahan simbolis Pokdarwis penerima bantuan gerakan sadar wisata, penyerahan simbolis bantuan anak Yatim/Piatu/Yatim Piatu terdampak Covid-19 sebanyak 367, penyerahan bantuan Kegiatan Penguatan Ekonomi Perempuan, penyerahan simbolis bantuan Pembuatan Akta Notaris Pembentukan Koperasi, penyerahan simbolis bantuan Kursi Roda, penyerahan penyaluran Jamsosratu.

( Hendrik )




Upacara Prosesi Pemindahan Makam Mantan Jaksa Agung RI Pertama dipimpin Langsung Wakil Kejagung RI

CIBINONG, (TB) – Upacara Pemindahan Makam Mantan Jaksa Agung Republik Indonesia pertama Mr. R. Gatot Taroenamihardja dipimpin langsung oleh Wakil  Jaksa Agung RI, yang berlangsung di Pusara Adyaksa Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (25/11/2021).

Pada kesempatan itu, Setia Untung Arimuladi menjelaskan, satu-satunya Pusara Adhyaksa adanya di Cibinong Kabupaten Bogor, ini ada sejak Jaksa Agungnya waktu itu Pak MH. Rahman. “Hari ini tadi kita menyaksikan proses pemindahan pemakaman Jaksa Agung Pertama dari Taman Pemakaman Umum Menteng Pulo ke Taman Makam Pusara Adhyaksa di Cibinong,” ungkap Untung.

Lanjutnya menerangkan bahwa, pemindahan dilakukan berdasarkan pertimbangan pada tahun 2019, ia selaku Ketua Persatuan Jaksa Indonesia mendapatkan informasi bahwa di Menteng Pulo ada makam jaksa agung pertama. Kemudian cek dan ricek lalu ia segera menghubungi keluarga bagaimana kalau makam ini kita alihkah ke Pusara Adhyaksa dan keluarga menyetujui.

“Karena kalau di sini kan terawat, terperhatikan dan ini akan menjadi icon makam di pusaran jaksa,” ujarnya.

Tambah Untung, untuk diketahui peran dan sosok Jaksa Agung Mr. R. Gatot Taroenamihardja bagi bangsa dan negara Indonesia. Almarhum merupakan Jaksa Agung RI pertama yang mengemban tugas sebagai Jaksa Agung sebanyak dua kali yaitu, pada 1 Oktober 1945 – 24 Oktober 1945 dan pada tanggal 1 April 1959 – 22 September 1959. Meskipun masa tugas beliau sebagai Jaksa Agung relatif singkat, namun beliau bertekad untuk membersihkan negara ini dari korupsi. Beliau semasa hidupnya dikenal sebagai figur yang berani, tegas, berwibawa, dan gigih dalam mempertahankan serta menjunjung tinggi hukum di Indonesia.

“Mr. R. Gatot Taroenamihardja adalah sosok yang berdedikasi tinggi dari sisi integritas dan ini sebagai panutan para adhyaksa-adhyaksa muda ke depan. Bahkan beliau tidak segan mempertaruhkan nyawanya demi mempertahankan integritas, dedikasi dan pendiriannya dalam menjunjung tinggi supremasi hukum, hal itu terlihat dalam penanganan perkara,” beber Untung.

Menurutnya, sebagai penghormatan kepada Jaksa Agung Pertama Mr. R. Gatot Taroenamihardja, ke depan ia akan berencana mengusulkan nama Mr. R. Gatot Taroenamihardja kepada pemerintah untuk dijadikan nama jalan.

“Nanti kita lihat ke depannya, karena kalau untuk Jaksa Agung Suprapto itu sudah ada nama jalan, ke depan nanti kita akan usulkan ke pemerintah ya, karena ini harus diusulkan kepada pemerintah,” imbuhnya.

Kemudian, pihak keluarga Alm. MR. R. Gatot Taroenamihardja, Pradana Ganda Subrata mengatakan, dalam kesempatan ini kami atas nama keluarga Almarhum menghaturkan penghargaan setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih sebesar-besarnya kepada Jaksa Agung RI, Wakil Jaksa Agung RI, beserta seluruh peserta jajaran kejaksaan RI dan Bupati Bogor Ade Yasin atas perhatian dan penghormatan kepada Alm. Gatot Taroenamihardja sehingga terlaksananya pemindahan makam almarhum dari TPU Menteng Pulo Jakarta ke Taman Makam Pusara Adhyaksa Cibinong Kabupaten Bogor.

“Semoga semangat, dedikasi dan perjuangan Alm. Gatot Taroenamihardja semasa hidupnya dapat menjadi suri tauladan bagi kita semua,” tandasnya.

Dalam prosesi pemindahan makam tersebut turut dihadiri langsung oleh Bupati Bogor Ade Yasin serta Kajari Cibinong dan jajarannya. (Sto/red).

 




Bupati Bogor Ikuti Prosesi Pemindahan Makam Jaksa Agung RI Pertama di Pusara Adyaksa Pondok Rajeg

CIBINONG, (TB) – Bupati Bogor, Ade Yasin bersama Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi secara langsung mengikuti upacara dan prosesi pemindahan makam Jaksa Agung Pertama RI Mr. R. Gatot Taroenamihardja, di Taman Makam Pusara Adhyaksa Pondok Rajeg Cibinong, Kamis (25/11).
Pada kesempatan itu, Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, sangat mendukung kegiatan prosesi pemindahan makam Jaksa Agung Pertama Mr. R. Gatot Taroenamihardja, di Taman Makam Pusara Adhyaksa Pondok Rajeg Cibinong.
“Ini tanah kejaksaan memang dikhususkan untuk pemakaman karena memang areanya ada di sini, kita sebagai tuan rumah harus mendukung karena ini tanah mereka,” tegas Ade Yasin.
Pemindahan ini menurut Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi
dilakukan berdasarkan pertimbangan pada tahun 2019, ia selaku Ketua Persatuan Jaksa Indonesia mendapatkan informasi bahwa di Menteng Pulo ada makam jaksa agung pertama. Kemudian cek dan ricek lalu ia segera menghubungi keluarga bagaimana kalau makam ini kita alihkan ke Pusara Adhyaksa dan keluarga menyetujui.
“Karena kalau di sini kan terawat, dan ini akan menjadi icon makam di pusaran jaksa,” ujarnya.
Untuk diketahui peran dan sosok Jaksa Agung Mr. R. Gatot Taroenamihardja bagi bangsa dan negara Indonesia. Almarhum merupakan Jaksa Agung RI pertama yang mengemban tugas sebagai Jaksa Agung sebanyak dua kali yaitu, pada 1 Oktober 1945 – 24 Oktober 1945 dan pada tanggal 1 April 1959 – 22 September 1959. Meskipun masa tugas beliau sebagai Jaksa Agung relatif singkat, namun beliau bertekad untuk membersihkan negara ini dari korupsi. Beliau semasa hidupnya dikenal sebagai figur yang berani, tegas, berwibawa, dan gigih dalam mempertahankan serta menjunjung tinggi hukum di Indonesia. (Sto/red)



Saksi: Terdapat Pengubahan Luas Lahan di Areal HGU Sertipikat No 16 Setelah di PTUN-kan

BANDAR LAMPUNG, (TB) – Dalam sidang lanjutan Perkara No: 39/Pdt.G/2021/PTUN. BL tentang gugatan keluarga 5 (lima) keturunan Bandardewa terhadap HGU PT HIM pada hari Rabu (24/11), agenda sidang penyerahan tambahan bukti para pihak dan saksi penggugat. Penggugat menghadirkan dua saksi fakta.

Sidang dibuka dan terbuka untuk umum pukul 14.00 WIB di ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung dengan menerapkan protokol kesehatan. Hadir Kuasa Hukum Penggugat (5 keturunan Bandardewa) dan Kuasa Hukum Tergugat I (ATR/BPN RI), tergugat II (BPN Tubaba) serta tergugat II intervensi (PT HIM) dengan Majelis Hakim, Yarwan SH MH (Ketua)., dengan didampingi oleh Andhy Matuaraja SH MH (Anggota) dan Hj Suaida Ibrahim SH MH (Anggota) serta Panitera pengganti Ida Meriati SH MH.

Sesuai agenda sidang, para saksi diambil sumpah oleh Ketua Majelis Hakim, selanjutnya secara terpisah saksi dimintakan kesaksian dan keterangannya.

Saksi menyampaikan fakta-fakta yang diketahui. Saksi pertama yakni Alexander Lukman seorang surveyor pemetaan ukur tanah mandiri, bersaksi tentang lokasi tanah. Menurut Alexander, Jasanya pernah digunakan oleh para pemilik tanah, dari masyarakat umum, perusahaan swasta, hingga BPN Tulangbawang Barat Sendiri.

Alexander Lukman juga pernah bekerjasama dengan BPN Liwa dan BPN Waykanan medio 2014 sampai 2019 akhir.

Terungkap dipersidangan, Pada tanggal 28 September 2021 Alexander diminta Penggugat Rulaini untuk memetakan lokasi HGU No 16. Dengan menggunakan Android, GPS dan aplikasi ATR BPN serta peralatan lainnya Alexander berhasil menemukan titik koordinat HGU No 16 dengan luasan lahan seluas 200 hektar. Namun pada saat diukur ulang pada tanggal 14 Oktober 2021 terjadi perbedaan luasan pada HGU No 16 menjadi 1000 hektar, titik koordinat tumpang tindih. Alex juga memastikan Peta terbaru yang dilihatnya dipersidangan menampilkan luasan dan letak berbeda dari hasil pemeriksaannya dilapangan. Seperti diketahui didalam HGU No 16 Tahun 1994 yang disengketakan tercatat lahan seluas 1.470 hektar berada di area Tiyuh (Desa) Bandardewa, Ujung Gunung Ilir, Panaragan dan Menggalamas.

Sementara saksi yang kedua Amirwan Tamri alias Iwan TB memberikan sepengetahuannya tentang awal mula sengketa.

Iwan bersaksi, bahwa ketika sering mendampingi Almarhum Rasid Ridho kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa pada 1999. Dikisahkan Iwan, Seseorang bernama Pongky Pamungkas Direksi PT HIM telah menyebutnya sebagai anak sejak awal kenal, mengundang dirinya ke Jakarta. Dalam pertemuan, Pongky meminta Iwan untuk bersedia menerima uang sebesar 40 juta rupiah per bulan, sebagai dana jasa pengamanan lapangan karena perusahaan ingin aman dari 5 keturunan Bandardewa. Karena sudah disebut anak Iwan akhirnya tidak kuasa untuk menolak. Dan tanpa sepengetahuan masyarakat lima keturunan Bandardewa uang jasa keamanan tersebut diterima Iwan hingga selama 5 tahun.

Iwan juga mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mendengar ada pihak lain yang mengaku sebagai 5 keturunan Bandardewa selain para penggugat sekarang ini.

Pada kesempatan yang sama pasca sidang, ketua Tim kuasa hukum penggugat Joni Widodo SH MH menyatakan keterangan-keterangan yang disampaikan oleh saksi fakta hari ini telah memperkuat dalil-dalil dan posisi lima keturunan Bandardewa. “Kami yakin majelis hakim mempertimbangkan hal-hal krusial pada sidang hari ini,” ujar Joni Widodo Rabu (24/11).

Sementara itu, Kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi yang kini tengah beristirahat pasca opname di rumah sakit, melalui pesan elektronik Kamis (25/11), menyampaikan tanggapannya terhadap fakta persidangan Perkara No: 39/Pdt.G/2021/PTUN. BL (24/11).

Menurut Sobrie, Sertipikat HGU No 16 Tahun 1994 yang telah diperpanjang haknya luas tanah 5 Keturunan Bandardewa yang tercatat didalamnya hanya 206 Hektar, harusnya dijadikan pedoman utama dalam perkara ini baik dalam konteks luasannya maupun proses prosedur penerbitan dan perpanjangan haknya.

“Dengan adanya temuan baru (novum) Luasan HGU dalam sertipikat No 16 Tahun 1994 sudah dirubah menjadi 1000 hektar dilapangan, setelah perkara ini didaftarkan tanggal 23 Agustus 2021 mengindikasikan bahwa luas HGU beserta dokumen-dokumennya memang bermasalah,” kata dia.

Sobrie kembali mengingatkan, bahwa Komisi II DPR RI pada tahun 2008 telah merekomendasikan kepada BPN pusat untuk mengembalikan batas bidang tanah HGU dilapangan dengan ukur ulang, tapi dijegal oleh PT HIM berkolaborasi dengan oknum aparat pejabat BPN, Pemkab Tulangbawang. Lalu langsung diproses perpanjangan haknya saat transisi Pemekaran Daerah Kabupaten Tulangbawang, pada tahun 2008-2009 tapi baru diterbitkan 5 tahun kemudian secara rahasia ketika sengketa ini sedang dimediasi Komnas HAM dengan terbitnya keputusan Kepala BPN No.35/HGU/BPN RI/2013 pada tanggal 14 Mei 2013.

“Semakin jelas, dengan bukti-bukti fakta persidangan termasuk adanya temuan baru (novum) di persidangan, kasus ini memang dipelihara Mafia Tanah di BPN, sesuai dengan amanah bapak Ir. Joko Widodo Presiden RI dan Instruksi Kapolri, kasus pencaplokan tanah Ulayat 5 keturunan Bandardewa Tulangbawang Barat tahun yang telah dikuasai 40 tahun oleh PT HIM akan segera kami laporkan kepada pihak yang berwenang agar dibongkar sampai tuntas dan diproses secara hukum,” tegasnya.

Ditambahkan Sobrie, Dugaan sarat dengan tindak pidana tersebut telah merampas hak-hak asasi masyarakat 5 keturunan Bandardewa, potensi penggelapan pajak yang merugikan potensi penerimaan negara akibat rekayasa luas HGU tidak sesuai dengan yang sebenarnya juga bisa terungkap semuanya.

“Kami berharap melalui upaya hukum atas sengketa tanah 40 tahun ini akan dapat segera selesai, hukum ditegakkan dan keadilan sejati di negara ini benar-benar diwujudkan secara nyata,” tandas mantan tenaga ahli Pemkab Lampung Tengah itu. ( Dr )




Diduga Oknum pejabat Berduyun-duyun Hadiri Porprov, Pelayanan Publik di OKI Nyaris Lumpuh

OKI Sumsel, (TB) – Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Selatan XIII pada November 2021, yang mana Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) di tunjuk sebagai tuan rumah pada ajang olahraga tingkat daerah se Sumatera Selatan (Sumsel) ini.

Kompetisi olahraga ini sendiri menarik minat berbagai kalangan masyarakat untuk menyaksikan secara langsung para atlet berlaga memperebutkan mendali kejuaraan di masing-masing cabang olahraga (cabor).

Tak hanya kalangan masyarakat biasa, Pejabat Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) di kabarkan tak mau ketinggalan untuk menyaksikan secara langsung para atlet Kabupaten OKI berlaga, meskipun saat ini Kabupaten OKI sedang mengalami Defisit anggaran.

Plt Ketua Forum Wartawan Kabupaten OKI M. Dihin M.Nur menilai tindakan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten OKI yang secara sengaja meninggalkan tugas dan tanggung jawab seolah menegaskan jika otorisasi di sejumlah SKPD mengalami fase KRISIS MORAL.

“Parade Pejabat OKI beramai-ramai hadir secara langsung ke Kabupaten OKUT mengakibatkan pelayanan di sejumlah SKPD Kabupaten OKI Nyaris lumpuh. Seharusnya selaku pemangku kebijakan, para pejabat tersebut lebih fokus membantu kinerja Pemerintah Pusat / Daerah menstabilkan krisis ekonomi dampak pandemi,” Ujar Ketua Forwaki.

OPD sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Daerah baiknya berparade menggali potensi sumber daya, agar dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan Kabupaten OKI bisa mewujudkan semboyan OKI MANDIRA.

“Mereka itu telah di sumpah untuk mensejahterakan dan melayani masyarakat. Artinya kewajiban pejabat publik untuk mementingkan kepentingan umum ketimbang kesenangan pribadi, terlebih ditengah kondisi saat ini. Pada kasus ini kami segenap anggota Forwaki berharap kepada Bupati dan Sekda OKI agar memberikan sangsi tegas atas perbuatan menyimpang para oknum pejabat lalai tersebut.” Tegas Ketua Forwaki.

Menanggapi hal ini Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) H.Husin S.Pd MM Saat dihubungi Via WhatsApp Menyampaikan,Mereka berada di sana dalam rangka pelaksanaan tugas terkait tanggung jawab mereka di masing masing Cabor semisal olahraga voly, bola kaki, Wushu dll , masing kepala OPD diberikan tugas tanggung jawab terhadap Pembinaan dan pengembangan prestasi Cabang olahraga yang menjadi tugas dan tanggung jawab nya.(Red/forwaki).

 




Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Realisasi Investasi sebagai Jangkar Pemulihan Ekonomi

JAKARTA, (TB) – Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya realisasi investasi, karena investasi merupakan jangkar pemulihan ekonomi. Ketidakpastian global yang selama ini terjadi memiliki dampak besar bagi perekonomian negara, sebut Presiden saat memberikan pengarahan sekaligus membuka Rapat Koordinasi Nasional dan Anugerah Layanan Investasi Tahun 2021 di Ballroom Hotel Ritz-Carlton, Jakarta Selatan, pada Rabu, 24 November 2021.

“Investasi menjadi jangkar pemulihan ekonomi karena kita kalau terlalu berfokus pada APBN, defisit kita ini, meskipun saya tahu Bu Menkeu ini sangat _prudent_, sangat hati-hati dalam mengelola APBN kita. Oleh sebab itu, yang di luar APBN ini harus digerakkan, kembali lagi, investasi,” ucap Presiden.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Negara meminta seluruh jajarannya untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh investor tanpa terkecuali.

“Dilayani saja belum tentu investor datang mau berinvestasi apalagi tidak dilayani dengan baik. Oleh sebab itu, pola-pola lama, hal-hal yang jadul semua harus mulai kita tinggalkan. Berikan pelayanan yang terbaik baik itu investor kecil, yang namanya usaha kecil itu juga investor, jangan keliru,” ujar Kepala Negara.

Presiden menuturkan bahwa kemudahan perizinan merupakan salah satu bentuk pelayanan pemerintah terhadap investor. Presiden menilai, kehadiran para investor sangat berdampak pada pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Kalau investornya dari luar berarti membawa uang ke sini, artinya peredaran uang akan makin besar dan itu akan menimbulkan efek nanti ke daya beli masyarakat juga akan naik, konsumsi masyarakat akan naik, pertumbuhan ekonomi juga akan naik,” tutur Presiden.

Di samping itu, Presiden mengapresiasi pemerintah provinsi dan daerah yang telah mendapatkan penghargaan untuk investasi, baik realisasi investasi, maupun urusan perizinan.

“Saya senang tadi ada kementerian/lembaga, provinsi, kabupaten/kota, yang mendapatkan anugerah untuk investasi, baik realisasi investasi maupun urusan perizinan. Urusan pelayanan perizinan bagus, seperti tadi di Jawa Tengah, tapi realisasi investasi bagus di Jawa Barat,” tuturnya.

Presiden juga mengingatkan bahwa investasi yang saat ini dibutuhkan oleh Indonesia adalah investasi barang jadi atau barang setengah jadi. Hal ini dilakukan supaya Indonesia mendapatkan nilai tambah yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi, pendapatan, dan daya beli masyarakat.

“Ekonomi kita yang sebelumnya berbasis bahan mentah dari sumber daya alam kita, ini akan satu per satu memang harus ada transisinya satu per satu akan kita stop, masuk ke setengah jadi, masuk ke barang jadi. Menjadi industri yang mendorong nilai tambah,” ucap Presiden.

Turut hadir mendampingi Presiden antara lain Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Selain itu, hadir sebagai penerima penghargaan antara lain Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif. (Sto/Red)

 

 

Sumber: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.




Beri Reward ke Pengguna Jalan Yang Tertib Lalulintas, Satlantas Polres Pesawaran Bagikan Helm Gratis

PESAWARAN, (TB) – Operasi Zebra Krakatau 2021 Polres Pesawaran, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pesawaran bagi-bagi Helm, Masker dan Paket Sembako secara gratis sebagai Reward kepada pengguna kendaraan roda 2 yang telah tertib berlalulintas dijalan raya dan taat Prokes, Rabu (24/11/21) Pukul 09.00 Wib.

Bagi-bagi Helm, Masker dan Paket sembako secara gratis dilakukan di beberapa titik lokasi di wilayah Kabupaten Pesawaran yang diantaranya dilaksanakan disimpang Tugu Coklat Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Kasat Lantas Polres Pesawaran Iptu Amsar, S.Sos Mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S,Ik, M.H mengatakan, kegiatan pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2021, pihaknya menggelar operasi secara simpatik dengan cara membagikan Helm, Masker dan Paket Sembako kepada pengguna sepeda motor, “Sesuai dengan arahan pimpinan, pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2021 dilakukan secara Persuasif, Edukatif dan Humanis,” ujar Amsar.

Pembagian Helm, Masker dan Paket Sembako secara gratis tersebut sebagai reward bagi pengendara yang telah tertib dalam berlalu lintas dijalan raya dan juga taat Prokes guna menghindari penyebaran Virus Covid-19 dan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Operasi Zebra Krakatau 2021, “Sebagai bentuk apresiasi terhadap para pengendara yang telah tertib berlalu lintas dan disiplin Prokes, kami memberikan hadiah sebagai penyemangat bagi pengendara, agar tumbuh kesadaran untuk mengenakan Masker guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19,” kata Amsar.

Menurut Amsar, sejauh ini dalam pelaksanan Operasi Zebra Krakatau 2021, pihaknya memberikan pemahaman kepada pengguna jalan raya agar mematuhi peraturan lalu lintas, “Di samping memberikan Helm, Masker dan Paket sembako, kita edukasi juga tentang tertib berlalu lintas dan Prokes kepada masyarakat dan pengguna jalan raya,” ucap Amsar.

Ia menuturkan, Helm yang dibagikan kepada pengguna sepeda motor adalah Helm yang berstandar SNI. “Sebagian sudah kita bagi-bagikan Helm di 3 lokasi berbeda, termasuk hari ini juga telah kita bagikan dengan jumlah 30 Helm berstandar SNI,” tambah Amsar.

Selain memberikan reward, pihaknya juga memasang stiker himbauan “Patuhi Peraturan Lalu Lintas dan Tetap Patuhi Protokol Kesehatan” pada setiap kendaraan baik roda 2 maupun 4 yang melintas, “Pemasangan sticker bertujuan untuk menggugah kesadaran masyarakat agar disiplin terhadap Protokol Kesehatan dalam setiap aktifitasnya setiap hari, sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19,” terang Amsar.

Ops Zebra Krakatau 2021 Polres Pesawaran ini dilaksanakan selama 14 hari terhitung dari tanggal 15 November 2021 sampai 28 November 2021,
“Tujuan dari Operasi Zebra Krakatau 2021 ini selain mendisiplinkan masyarakat tentang aturan lalu lintas, juga untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” Tutup Amsar.

( Oby / Rif )