Nekat Bobol Rumah Tetangga, MF Akhirnya Ditangkap Polisi

PESAWARAN, (TB) – Tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran berhasil mengamankan tersangka Munirul Fatoni (31) Warga Kampung Baru Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, Jumat (12/11/2021), sekitar Pukul 16.30 wib, tersangka diduga pembobol rumah dan pencurian sepeda motor.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo melalui Kapolsek Padang Cermin AKP Darwin, mengatakan,

” Tersangka (Munirul Fatoni)  ditangkap berdasarkan laporan korban (Septeria) yang juga warga Dusun Kampung Baru  Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan” Katanya.

Dijelaskannya peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (12/11/2021) sekitar Pukul 03.00 WIB di Kampung Baru RT/RW 005/001, Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran,

“ Tersangka masuk rumah korban dengan cara mencongkel jendela ruang tamu, Pelaku kemudian masuk dan mengambil 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Z Warna Putih milik korban yang diparkir di ruang tamu rumah korban yang kunci kontaknya masih di motor dan STNK ada di dalam jok sepeda motor tersebut,” Jelasnya.

Dilanjutkan Kapolres,
“ Kemudian pelaku mendorong sepeda motor tersebut keluar, aksi pelaku ternyata diketahui oleh saksi,  merasa curiga saksi langsung menuju rumah korban dan menemukan pintu rumah dan jendela ruang tamu rumah korban sudah terbuka, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta, selanjutnya korban melapor ke Polsek Padang Cermin,” Tambah Kapolres.

” Mendapat informasi tersebut, Tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran dipimpin Kanit Reskrim Ipda Iskandar, langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku, saat dilakukan pengembangan pelaku lain, tersangka berupaya melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku” Pungkasnya.

Tersangka bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Z warna putih dengan Nomor Polisi BE 8044 YZ, Noka MH3SE8890GJ080042 dan Nomor Mesin E3R2E-0999163, 1 helai kaos, diamankan petugas guna penyelidikan lebih lanjut, dari perbuatan tersangka diancam hukuman 7 tahun penjara. ( Oby/Rif )