Soal Proyek Rehabilitasi Gedung Pusdai Tak Sesuai Spek, Ini Kata Along Ketum LPKP

CIBINONG, (TB) – Menyikapi bobroknya proyek rehabilitasi Gedung PUSDAI dijalan bersih Komplek Pemda Kabupaten Bogor yang menelan Anggaran mencapai Rp. 12 Miliar dari APBD tahun anggaran 2012 , Ketua Umum Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah ( LPKP ) Rahmatullah alias Along angkat bicara.

Saat ditemui di kediamannya Along panggilan akrabnya sangat menyayangkan jika ada pembangunan yang anggarannya cukup besar dan ada di tengah Ibu Kota Kabupaten Bogor tersebut terindikasi tidak sesuai spek dan tidak ber-Standar Nasional Indonesia ( SNI.

Menurutnya sangat gegabah jika hal itu dilakukan oleh penyedia jasa. ” Kenapa tidak mengikuti aturan yang sesuai dan ber Standar Nasional Indonesia, bukankah terkait SNI itu sudah diatur sebagai suatu kewajiban pada proyek bangunan pemerintah,” ucapnya.

Terkait hal itu, Along pun menyinggung kinerja para wakil rakyat yang ada di DPRD Kabupaten Bogor.  Menurut Along Anggota Dewan yang ada di DPRD harusnya bisa  berperan aktif mengawasi dan memonitoring setiap proyek pembangunan infrastruktur yang ada di kabupaten bogor.

” Kan ada di depan mata tidak terlalu jauh dari kantor mereka bekerja pelototin dong, agar peran controlingnya jalan,”kata Along dengan nada kesal.

Lanjut Along,  “Dewan kan di gaji buat control semua pembangunan, jika tidak melalukan itu masyarakat dirugikan dua kali. Pertama pembangunan yang terindikasi tidak sesuai spek terus tidak ber-SNI, dan yang kedua dewannya seolah – olah tutup mata,” tegasnya.

Tidak hanya para wakil rakyat saja, Along juga meminta Lembaga Kejaksaan Negeri ( KEJARI) Kabupaten Bogor untuk turun langsung dan memantau proses pembangunan ini karena peran kejaksaan sangat penting dan sekaligus memeriksa sesuai tupoksinya,”Harap Along.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya proyek rehabilitas PUSDAI Cibinong senilai Rp.12.902.908.000 pada Satuan Kerja ( Satker ) Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan ( DPKPP ) Kabupaten Bogor yang dikerjakan oleh PT. Ardico Artha Multimoda diduga tidak sesuai spek karena baja ringan yang tidak ber Standar Nasional Indonesia ( SNI ).

Selain diduga tidak sesuai spek, berdasarkan keterangan pelaksana dan konsultan pengawas dilapangan proyek rehabilitas Pusdai tersebut tidak dilaksanakan sesuai gambar rencana yang ada, karena terdapat kesalahan fatal pada gambar oleh konsultan perencanaan.

Pantauan dilapangan juga para pekerja tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD), padahal itu sangat utama dalam memelihara kesehatan dan keselamatan kerja (K3), berupa kacamata khusus (spectacles), helm pengaman (safety helmet), sepatu karet atau boot (safety shoes) dan rompi (vests).

Para pekerja proyek itu diduga tidak mentaati UU No. 1/1970, pasal 35 UU No. 13/2003, PP No. 50/2012 dan Permen PU No. 05/2014. Bila terbukti melanggar tidak memakai APD dalam bekerja, yang bersangkutan bakal dikenakan pidana kurungan 1 sampai 15 tahun dan denda Rp100 ribu hingga Rp500 juta.( Sto )