Diduga Jual Togel Satu Warga Tegineneng Ditangkap Polisi

PESAWARAN, (TB) – Unit Reskrim Polsek Tegineneng Polres Pesawaran berhasil mengungkapkan kasus tindak pidana Perjudian toto gelap (TOGEL), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana, Minggu (31/10/2021) sekira pukul 22.30 Wib.

Berdasarkan laporan Polisi Nomor LP / A-  276 / X / 2021 / Polda Lampung / Res Pesawaran / tanggal 31 oktober 2021 tetang di duga telah terjadinya TP. Perjudian jenis togel.

Dikatakan Kapolsek Tegineneng AKP A. Roni mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo,

” Tempat kejadian perkara di Dusun Titipasan Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten  Pesawaran” Kata Kapolsek.

Dijelaskan nya nama Identitas Pelaku yang diamankan,

” Ribut Jatmiko (34) salah satu warga Dusun Titipasan Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng ” Jelas Kapolsek Tegineneng

Kapolsek menuturkan kronologis penangkapan pelaku judi Togel, berdasarkan laporan masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana perjudian jenis togel di Dusun Titipasan Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten  Pesawaran, kemudian tim tekab 308 Polsek Tegineneng bersama tim tekab 308 polres pesawaran yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Apri Sampanuju dan tim melakukan penggerebekan dan di dapatkan 1 (satu) orang penjual judi jenis togel kemudian team tekab 308 polsek tegineneng dan team tekab 308 polres pesawaran mengamankan pelaku dan Barang bukti, Uang Rp 476 000, HP 2 Unit

untuk di amankan ke Polsek Tegineneng Polres Pesawaran guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut” Pungkasnya.

( Oby / Rif )