Pelaksana Proyek Sumur Bor di Pasar Kota Agung Diduga Menutupi Informasi

LAMPUNG UTARA, (TB) – Proyek sumur bor yang berasal dari dinas perdagangan yang dikerjakan dan di pasang terletak di belakang Pasar Rabu Kota Agung Kecamatan Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara mendapat teguran dari Kepala Desa Kota Agung Hendri Kalnovi, Senen (25/10/2021).

Hal itu di sampaikan Warga Pasar Kota Agung Joni kepada media tugasbangsa.com,

” Tadi Kepala Desa sempat datang karena dan memberikan teguran karena pemasangan tower air hanya di nempel di tanah, tidak ada di dalam tanah, Kades khawatir akan roboh dan menimpa orang banyak ” Kata Joni.

Joni menuturkan dalam pembicaraan Kepala Desa, pekerjaan selesai dan mereka pergi warga yang akan menanggung permasalahan,

” Pekerjaan selesai mereka pergi warga saya menanggung akibatnya kalau pasangan tidak benar ” Tiru Joni, Ucapan Kades.

Kades Kota Agung Sungkai selatan meminta agar pemasangan Tiwer Air di bongkar dan di geser.

” Kemaren ada orang datang mencari tempat pengerjaan sumur bor ini, mereka mengaku katanya Konsultan Bayangan ” Tambah Joni.

Mintarjak yang mengaku sebagai pelaksanaan pekerjaan sumur bor dan MCK dari dinas pasar menjelaskan,

” Saya sebagai pemborongnya dari pihak CV dengan pagu 60 juta dan ini pekerjaan PL dari dinas perdagangan Kabupaten Lampung Utara” Jelas Mintarjak.

Saat di tanyakan papan proyek dia menyebutkan tidak tau,

” Kalau papan proyek, saya tidak tau dan saya hanya pekerja dan pemborong aja” Ujar mintarjak.

Pekerjaan proyek sumur bor dari dinas Perdagangan sagat di sesalkan warga karena kurangnya pengawasan dari pihak dinas.

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah. Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing daerah.

( Dr )