Tidak Sekedar Di PTUN, Penggugat Akan Laporkan Indikasi Mafia Tanah HGU PT HIM ke Polisi Hingga KPK
LAMPUNG, (TB) – Ada beberapa sorotan penting bagi ahli waris 5 (lima) keturunan Bandardewa dalam jawaban atas eksepsi dan replik pokok perkara jawaban Tergugat I (BPN RI) tertanggal 7 Oktober 2021, jawaban Tergugat II (BPN Tubaba) dan Tergugat II Intervensi (PT HIM) masing masing tertanggal 29 September 2021 kepada Majelis Hakim PTUN Bandar Lampung yang mengadili gugatan mereka atas perpanjangan HGU PT HIM.
Sorotan itu diantaranya adalah adanya indikasi korupsi dan mafia tanah, keberpihakan BPN pada perusahaan secara total serta pembohongan informasi. Oleh sebab itu, pada waktunya langkah hukum yang dilakukan bukan sekedar di PTUN tetapi juga melalui Kepolisian dan KPK. Hal tersebut diungkapkan penggugat dalam persidangan elektronik dengan acara jawaban terhadap eksepsi para tergugat oleh Penggugat.
“Setelah membaca, meneliti secara seksama jawaban Tergugat I tertanggal 7 Oktober 2021, jawaban Tergugat II dan Tergugat II Intervensi masing masing tertanggal 29 September 2021. Dalam beberapa hal eksepsi Para Tergugat tersebut memuat judul dan isi yang sama atau setidak tidaknya hampir sama, sehingga dipandang efektif Penggugat akan menjawab eksepsi Para Tergugat tersebut sebagai satu kesatuan yang utuh sehingga terhindar dari pengulangan,” beber kuasa hukum penggugat, Kamis (14/10).
Penggugat dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 55/JW/PTUN/VIII/2021 tertanggal 20 Agustus 2021 dikuasakan kepada Joni Widodo, SH., M.M., Okta Virnando, S.H., M.H., Hendra Saputra,S.H., Dedi Wijaya, S.H., Ahmad Mustofa, S.H., Anriyadi, S.H., dan Maylinda Marlina,S.H., M.H., dari kantor hukum Justice Warrior kota Metro. Seperti dilihat dalam acara persidangan secara elektronik atau e-Court perkara Nomor 39/Pdt.G/2021/PTUN.BLĀ PTUN Bandarlampung.
Dijelaskan, Bahwa Penggugat membantah dan menolak secara tegas seluruh Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II Intervensi tersebut. Apa yang dikemukakan para Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II Intervensi dalam eksepsinya tidak lebih dari suatu asumsi dan bukan fakta, tidak memiliki landasan hukum yang benar kecuali sekedar retorika sesat dan menyesatkan.
“Khusus eksepsi Tergugat I dan Tergugat II jelas mencerminkan ketidakprofesionalan mereka dalam menjalankan Tupoksi selaku Badan Pertanahan Nasional, mencerminkan keberpihakan mereka kepada para pemilik modal termasuk PT HIM, bahkan terindikasi memperjualbelikan integritas mereka hanya untuk kesenangan sesaat,” tulis penggugat.
Andainya, sambung penggugat, Tergugat I dan Tergugat II betul betul menjalankan fungsi dan tugas pokoknya dengan benar dan jujur, pasti gugatan ini tidak terjadi. Kalaulah Tergugat I dan Tergugat II memperhatikan dan menindak lanjuti Surat Ahli waris lima keturunan Nomor 02/PL/II/1983 tanggal 5 Maret 1983 perkara ini pasti tidak akan terjadi. Kalaulah Tergugat I dan Tergugat II memperhatikan dan menindaklanjuti rekomendasi DPR dan Komisi Nasional HAM, sudah barang tentunya perkara ini tidak akan terjadi.
Berbagai pemberitaan media massa, lanjut penggugat, menunjukkan keterlibatan eksekutif dan Pengadilan dengan persoalan Mafia Tanah bukan isapan jempol, Mafia Tanah bukan hanya terjadi akhir akhir ini tetapi sudah cukup lama, bukan saja melibatkan para pemilik modal, tetapi juga melibatkan aparatur pertanahan dan lembaga peradilan, bahkan mafia tanah tersebut menjadi marak karena mendapat dukungan dari BPN dan Pengadilan Pelita Banten, Media Tata ruang, dll).
Oleh karena itu, selain meminta pengawasan dari Komisi Yudisial dan Bawas Mahkamah Agung RI, Penggugat juga meminta pengawasan dari Pengadilan Tinggi Bandar Lampung selaku pengawas Para Advokat, Penggugat juga segera akan melaporkan masalah ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dan ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), karena perkara ini sangat sarat dan bernuansa Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.
“Empat puluh tahun sudah para ahli waris lima keturunan memperjuangkan hak hak atas tanah warisan lima keturunan dan membuka pintu musyawarah, tetapi Para Tergugat berharap masalah ini untuk ditangani aparatur penegak hukum, maka dengan sangat berat hati terpaksa kami lakukan, bukan sekedar di PTUN tetapi juga melalui Kepolisian dan KPK,” papar penggugat.
EKSEPSI KEDALUARSA
Selanjutnya penggugat merincikan, Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II Intervensi dalam eksepsinya menyatakan perkara a quo sudah lewat waktu sangat tidak beralasan dan mengada ada.
Kalau Tergugat II Intervensi mengemukakan dalil ini masih bisa kami pahami karena boleh jadi tidak paham perkembangan hukum dan perundang undang, tetapi kalau Tergugat I dan Tergugat II yang mengemukakan dalil eksepsi seperti ini jelas menunjukkan kebodohan akut, atau sengaja pura pura tidak tahu agar tidak terungkap permainan kotor yang selama ini mereka perbuat.
Permasalahan ini sudah secara jelas dan lugas kami uraikan dalam surat gugatan. Untuk itu kami persilahkan Tergugat II membaca ulang surat gugatan Penggugat dan silahkan pelajari kembali.
Penggugat sebagai pihak yang tidak dituju oleh Keputusan Tata Usaha Negara tersebut mengajukan gugatan a quo adalah setelah menempuh upaya administrasi sebagaimana dimaksud SEMA dan PERMA tersebut dan waktunya tidak melebih 90 hari sejak adanya Jawaban atas keberatan Penggugat.
Perlu menjadi catatan Majelis Hakim, sebut penggugat, bahwa Jawaban surat permohonan kami tentang status Sertifikat HGU atas nama PT. HIM tidak secara tegas disebutkan telah diperpanjang. Kemudian, Surat keberatan yang Penggugat ajukan pada tanggal 15 Maret 2021 belum dijawab oleh Tergugat II sampai sekarang, Ketika Penggugat 1 mendatangi Tergugat 1 untuk mempertanyakan surat keberatan kami, justru tidak dilayani dan tidak ditanggapi.
Penggugat menambahkan, kalau kemudian Tergugat II menyatakan telah dijawab, pertanyaannya jawaban dikirim kemana? ke PT HIM atau ke Pemohon Keberatan?, kalau Tergugat II menyatakan sudah dikirim tapi alamat tidak jelas? Itu Namanya Bohong. Karena alamat Pemohon Keberatan dalam surat keberatan sangat jelas, apalagi Pemohon Keberatan sudah mendatangani Tergugat II tetapi tidak dilayani, yang pasti bahwa Tergugat II sengaja membuat situasi yang demikian untuk menghindari kesalahan yang selama ini mereka lakukan. Jangan salahkan jika kami dan masyarakat mempertanyakan, masih pantaskah Tergugat II menggunakan Icon kosong Melayani, Profesional, Terpercaya?
Lebih naif lagi, ulas penggugat, surat permohonan banding yang kami ajukan ke BPN Provinsi Lampung juga menggunakan gaya yang sama, jawaban dikirim tapi alamat katanya tidak jelas. Baru setelah Pembanding expos di media elektronik baru kemudian BPN Provinsi Lampung menelepon untuk mengambil surat jawaban. Naifnya, bukannya mereka menjawab keberatan kami tapi BPN Provinsi Lampung melempar tangung jawab dengan menyatakan bukan kewenangan.
“Jika ditinjau dari perspektif ini jelas keberatan Penggugat belum dijawab. Akan tetapi Penggugat beranggapan bahwa keberatan kami ditolak sehingga kemudian kami mengajukan gugatan, dan jika dihitung masih dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1991,” papar Tim kuasa hukum.
Sidang elektronik gugatan perpanjangan HGU PT HIM tersebut di Pimpin ketua majelis hakim Yarwan SH MH., berjalan lancar dan akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 21 Oktober 2021 jam 10.00 WIB dengan acara penyampaian Duplik Tergugat I, Tergugat II dan Duplik Tergugat || Intervensi.
“Majelis Hakim telah memeriksa dan
memverifikasi Replik Para Penggugat
atas Jawaban Tergugat I, Tergugat II,
dan Tergugat II Intervensi dan kepada
para pihak sudah dapat
mendownload Replik Para Penggugat
tersebut untuk selanjutnya
menyiapkan Dupliknya masing-
masing. Untuk itu Majelis Hakim
menunda persidangan selanjutnya
pada hari Kamis tanggal 21 Oktober
2021 jam 10.00 WIB dengan acara
penyampaian Duplik Tergugat I,
Tergugat II dan Duplik Tergugat ||
Intervensi, demikian disampaikan
Terima Kasih,” tulis Yarwan SH MH dalam kutipan catatan persidangan e-Court. Dilihat Kamis (14/10).
Sementara itu, Kuasa ahli waris 5 (lima) keturunan Ir. Achmad Sobrie, MSi menyampaikan bahwa, menindaklanjuti kebijakan bapak Presiden RI dan Instruksi Kapolri, fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan on-Line tanggal 14 Oktober 2021 di PTUN Bandarlampung dapat dijadikan Polda Lampung dan KPK untuk segera menyidik indikasi adanya Mafia Tanah dibalik sengketa HGU PT HIM.
“Indikasi adanya mafia telah berlangsung hampir 40 tahun merampas tanah Ulayat masyarakat 5 keturunan Bandardewa dengan melibatkan PT HIM, oknum aparat pejabat BPN RI dan oknum aparat pejabat Pemkab Tuba, Pemkab Tuba Barat agar diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Achmad Sobrie, mantan tenaga ahli Pemkab Lampung Tengah, di Bandarlampung. Kamis (14/10).
Pihak kepolisian dan KPK, tambahnya, agar melakukan audit terhadap legalitas HGU, dan luas areal HGU PT HIM di lapangan yang diduga ada perbedaan dengan ijin yang diterbitkan BPN RI.
“PT HIM harus bertanggungjawab dan mengganti kerugian yang diderita 5 keturunan Bandardewa atas pemakaian lahannya secara ilegal tanpa ada proses pembebasan lahan tahun 1982-1983 saat PT HIM akan berinvestasi,” ujar Sobrie.
Sobrie pun berharap informasi dari pemberitaan ini menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun KPK untuk segera melakukan tindakan hukum kepada para oknum yang patut diduga sebagai aktor pelaku Mafia Tanah HGU PT HIM perampasan tanah ulayat 5 keturunan Bandardewa.
“Seluruh bukti dan data pelengkap kasus yang ada pada kami, akan kami serahkan kepada Polisi dan KPK,” tandas Sobrie.
( Dr )