Kehilangan
Telah tercecer/kehilangan surat tanah akta Notaris ppat no19 tanggal 16 juli 2009 atas nama ISHAK ABDULLAH surat tersebut tercecer di seputaran kota kayu Agung.
Telah tercecer/kehilangan surat tanah akta Notaris ppat no19 tanggal 16 juli 2009 atas nama ISHAK ABDULLAH surat tersebut tercecer di seputaran kota kayu Agung.
PESAWARAN, (TB) – Hamdi residivis curat hewan Warga Gang Bayur Kelurahan Sumber Rejo Kecamatan Kemiling Bandar Lampung, terpaksa di amankan tim tekab 308 Polres dan Anggota Sat Reskrim Polres Pesawaran yang piket, diduga mencuri burung murai batu milik warga Desa Sungai Langka, Selasa (14/9/2021).
Dikatakan Kapolres Pesawaran AKBP. Vero Aria Radmantyo,
Penangkapan pelaku setelah korban yang diketahui bernama Prayoga Gumilang warga Dusun IV Desa Sungai Langka Kecamatan Gedongtataan melaporkan kejadian tersebut Pesawaran pada hari Jum’at (10/9) lalu.
“ Pelaku (Hamdi) curat ini diamankan pada Selasa (14/9) sekira pukul 01.30 Wib oleh Anggota Tekab 308 Polres Pesawaran dan Anggota Piket Sat Reskrim yang di pimpin oleh Kanit Resum Aiptu Tri Antori bersama barang bukti di kediamannya,” Kata Vero Aria Radmantyo.
Kapolres Pesawaran menjelaskan,
” Kejadian pencurian burung murai batu terjadi di Dusun IV Desa Sungai Langka, Rabu (8/9) sekira pukul 06.00 wib,
Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang lalu mengambil satu ekor burung murai dalam kandang di kamar kosong rumah korban (Prayoga Gumilang). Lalu pelaku (Hamdi) pergi membuang kandang burung serta meninggalkan satu buah potongan bambu yang sudah dimodifikasi untuk menyimpan hasil curian, burung yang diduga milik pelaku di belakang pekarangan rumah korban pelapor” Jelasnya.
Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Pesawaran guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, Korban mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000.
Atas perbuatan tersangka melanggar pasal 363 KUHPidana.( Rif )
Mesuji-TB
Dalam bentuk menunjang kemajuan roda pemerintahan kabupaten mesuji,Bupati mesuji H.Saply.TH, melantik enam pejabat pimpinan tinggi pratama untuk mengisi enam opd pemkab mesuji, yang di selenggarakan di aula pemkab mesuji, desa wiralaga mulya, kec.mesuji kabupaten mesuji,selasa (14-09-2021)
Turut hadir dalam acara pelantikan, bupati mesuji ,Sekretaris daerah (sekda),asisten, stap ahli,
Kapolres mesuji yang di wakli waka polres, dandim 0426 tulang bawang, camat,serta kepala opd lingkungan kabupaten mesuji
Berdasarkan peraturan Bupati nomor KP. 03.02/2010/V03/KPTS/MSJ/2021 tanggal 13 September 2021 memutuskan atas nama :
1. Sri puji Haryati Hasibuan S.sos. M.Si menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
2. Anwar Pamuji SE menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mesuji.
3. I Komang Sutiaka SH. MH Menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mesuji.
4. M. Nauisirudin Menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mesuji.
5. Prasetyo Yura Basrianto SH. MH menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mesuji.
6. Andi Nugraha menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji.
Dalam sambutannya Bupati Mesuji H.Saply TH menyampaikan selamat atas pelantikan ini dan ia juga berharap agar kepala Dinas baru dapat mengemban amanah dan tanggung jawab.
“Saya ucapkan selamat kepada saudara sekalian yang telah dilantik pada hari ini. Semoga saudara-saudara dapat mengemban amanah ini dengan sebaik-baik dan penuh rasa tanggung jawab”, ucap Bupati Saply.
Pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama yang dilaksanakan pada hari ini berdasarkan hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama Pemerintah Kabupaten Mesuji yang dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif. Proses seleksi ini telah sesuai dengan prosedur perundang-undangan dengan harapan agar pejabat yang terpilih adalah mereka yang cakap dan memiliki kompetensi yang sesuai kualifikasi pendidikan yang baik rekam jejak yang baik serta memiliki integritas yang tinggi.
“Pemilihan dan penempatan pejabat pada suatu instansi didasarkan atas kemampuan dan potensi yang dimiliki seorang pejabat peralihan tugas ini di lingkungan instansi pemerintah merupakan hal yang biasa guna pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas dan pelayanan umum kepada masyarakat. Pesan saya untuk para pejabat yang telah dilantik agar dapat segera mempelajari memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang agar terhindar dari kesalahan dalam melaksanakan tugas tersebut selain itu juga saya minta kepada seluruh pejabat untuk memahami semua tugas pokok dan fungsi jabatan tercipta pelayanan dan sistem pemerintahan yang baik di Kabupaten Mesuji. Kepada para pejabat yang baru dilantik agar dapat melaksanakan fungsi kepemimpinan dengan tetap melakukan konsultasi dan koordinasi sehingga tercipta sinergitas yang solid di lingkup Pemerintah Kabupaten Mesuji”, jekas Saply TH.(irwansyah)
CIGUDEG, (TB) – Sejak mulai dari Pukul 08.00 WIB pagi masyarakat Desa Mekar Jaya, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, mulai berdatangan Ke Klinik Monek Medika,tepatnya di Kp Cikadu RT 2/9 untuk melakukan kegiatan vaksinasi, Selasa (14/09).
Sebanyak 569 kuota vaksinasi disiapkan, untuk masyarakat khususnya Desa Mekar Jaya, Demi Memutus Rantai penularan covid 19.
Menurut Sekertaris Desa Mekar jaya ,Cece Permana.spd, Jenis Vaksin yang dilaksanakan untuk masyarakat, dosis pertama vaksin Moderna,dan untuk yang kedua vaksin,Sinopac.
” Untuk setiap RT Dihimbau untuk Membawa Masyarakat Minimal 15 warga,dan total semua RT yang ada di Desa Mekar Jaya berjumlah 34 RT,” jelas Cece.
Himbauan tersebut disambut baik oleh masyarakat Desa Mekar Jaya.
untuk masyarakat yang hadir hampir 90 persen, dan setiap masyarakat yang hadir tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak,dan mencuci tangan pakai sabun yang sudah di siapkan,
jelas Cece Permana. ( jhon )
CITEUREUP, (TB) – Pemerintah Desa Tangkil, Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor tuntas melaksanakan pembangunan Jalan Lingkar Desa sebagai wujud realisasi anggaran bantuan Satu Desa Satu Miliar (Samisade) dari Pemkab Bogor.
“Untuk anggaran Samisade baik tahap I dan tahap II kami Pemerintah Desa Tangkil menitikberatkan realisasinya untuk pembangunan jalan desa yang melingkupi wilayah RW 01 dan RW 02,” ungkap Kades Tangkil Fikriana.
Untuk Tahap 1 sebesar 40% dari total anggaran telah terbangun jalan desa sepanjang 500 meter dengan lebar 3 meter dan ketebalan 0,05 meter. Sementara untuk tahap duanya kita meneruskan pembangunan hotmix jalan desa tersebut hingga mencapai panjang 1,098 meter, serta pemasangan Udit untuk saluran irigasi sepanjang 100 meter, imbuh Fikri.
“Karena pembangunan jalan desa tersebut semuanya hotmix, kami Pemerintah Desa bekerjasama dengan perusahaan BUMD yakni PT PPE untuk pengadaan hotmix nya, Ini sesuai anjuran Bupati Bogor Ade Yasin. Dalam pelaksanaan pekerjaan pun, kami mengutamakan Padat Karya Tunai (PKT) yakni dengan memberdayakan masyarakat sekitar dan bergotong-royong bahu-membahu bersama TPK Desa. Selain itu juga, alhamdulillah atas dasar kesadaran sendiri, ada beberapa warga kami yang ikut menyumbang swadaya dalam pembangunan jalan tersebut, sehingga volume jalan yang kami bangun melebihi apa yang kami rencanakan dalam RAB,” ungkap Fikri.
Fikri juga menambahkan, selaku pemerintah desa kami sangat bersyukur dengan adanya bantuan SAMISADE dari Bupati Bogor ini, karena dengan adanya bantuan tersebut, keberlangsungan pembangunan infrastruktur di desa kami di tengah Pandemi Covid-19 ini terus berlanjut. Selama ini kan untuk pembangunan infrastruktur, kami mengandalkan dari Dana Desa (DD). Semenjak merebaknya Covid-19, dana desa itu hampir sepenuhnya dialihkan untuk penanganan Covid-19 dan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) terhadap warga yang terdampak,” papar Fikri.
Semoga dengan terbangunnya jalan desa yang memadai, diharapkan tentunya bisa meningkatkan mobilitas warga dan perekonomian masyarakat kami. ” Apresiasi kami kepada Bupati Bogor Ade Yasin yang telah memberikan bantuan SAMISADE. Semoga Pandemi Covid-19 ini segera berakhir dan kita semua bisa bangkit secara ekonomi,” pungkasnya. (Sto)
PESAWARAN, (TB ) – Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) Kabupaten Pesawaran ikut menyukseskan program vaksin Indonesia, memberikan vaksinasi kepada masyarakat yang ada di Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran, Senen (13/9/2021).
Gelaran vaksinasi dosis pertama tersebut diperuntukkan untuk 250 masyarakat yang dilaksanakan di kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra, Dusun Penengahan Desa Gedongtataan Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran.
Ketua DPC partai Gerindra Kabupaten Pesawaran, Deswanda yang diwakili Evi Susina ketua fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Pesawaran mengatakan kegiatan sosial tersebut sengaja dilakukan untuk membantu pemerintah daerah setempat untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.
“ Target kita 1000 vaksinasi yang di peruntukan bagi masyarakat Pesawaran, hal ini dilakukan untuk membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran dalam menangani pandemi Covid-19,” Kata Evi Susina.
Evi Susina melanjutkan,
“ Kegiatan pada hari ini dihadiri oleh Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, karena beliau mungkin ada kegiatan lain makanya beliau hanya mampir sebentar,” Ujarnya.
Dijelaskanya, vaksinasi pada hari ini adalah para pelajar dan untuk masyarakat Pesawaran khususnya di Kecamatan Gedong tataan,
“ Dengan adanya vaksinasi ini semoga bisa meningkatkan herd immunity masyarakat, dan bagi masyarakat Pesawaran yang telah melakukan vaksinasi diharapkan tetap mematuhi Protokol Kesehatan, memakai masker, agar kita dapat benar-benar bebas dari pandemi Covid-19 ini, sehingga Bumi Andan Jejama yang kita cintai ini segera pulih dan normal seperti semula,” jelas Evi.
Pelaksanaan vaksinasi yang digelar Partai Gerindra Kabupaten Pesawaran perlu diketahui berjalan dengan baik dan aman serta telah mematuhi Protokol Kesehatan.( Rif )
PESAWARAN, (TB) – 14 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten di lantik Bupati Pesawaran H. Dendi Ramadhona di Aula Pemkab Pesawaran, Senin (13/09/2021).
Berikut Nama-nama Pejabat eselon II yang dilantik dan diambil sumpah yaitu:
Kadisdukcapil Ketut Partayasa menjadi Kadis Pariwisata menggantikan Elsyafrie Fahrizal yang menjabat Kadis Koperasi dan UMKM, sedangkan jabatan Kadis Dukcapil dipegang Fauzan Suaidi.
Posisi Kadis Pendidikan yang ditinggalkan Fauzan kini dijabat oleh Anca Marta Utama yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan.
Posisi yang ditinggalkan Anca diisi Fisky Virdaos yang sebelumnya menjabat Plt. Kepala Bappeda.
Selanjutnya, Kadisnakertrans Heksus menjadi Kepala Inspektorat, lalu Kadis Lingkungan Hidup Sofyan Agani menjadi Kepala BPBD menggantikan Mustari yang menduduki posisi baru Staf Ahli Bidang ekonomi.
Kemudian, Kadis Pemuda dan Olahraga Toto Sumedi menjadi Sekretaris dewan (Sekwan) DPRD, Kadis Koperasi dan UMKM Rohana Sri Hartati menjadi Kepala Litbang dan Staf Ahli Eriawan menjadi Kadis Lingkungan Hidup.
Marzuki Ali dikukuhkan menjadi Asisten II Bidang Perkonomian dan Pembangunan.
Kepala Litbang Suranto menjadi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, Kepala Inspektorat Cabrasman menjadi Staf Ahli.
Pelantikan dilakukan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dan disaksikan Wakil Bupati S. Marzuki, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Pesawaran Yusak.
“ Sebagai Bupati, Saya melantik secara resmi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran Tahun 2021,” Ujar Bupati.
Bupati, mengatakan Rotasi ini hal yang lumrah dan biasa demi percepatan akselerasi pembangunan,
“ Semua jabatan adalah amanah punya hak dan kewajiban serta semua harus demi kepentingan bersama agar Pesawaran jadi lebih baik,” Kata Dendi.
( Oby )
LAMPUNG SELATAN, (TB) – Dua orang warga Natar AW dan RM merasa tertipu oleh Iwan Sumardi warga Babatan Kecamatan Katibung Lampung Selatan,Senin(13/09/2021).
Berawal dari Iwan Sumardi memberi kuasa kepada dua warga natar AW dan RM untuk kepengurusan pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Aman Jaya Perdana yang berlokasi jln.Ir Sutami,campang raya Bandar Lampung.
Saat dua warga Natar mengkonpirmasi ke bagian HRD dengan PT AJP ibu Eli,mengatakan bahwa belum mendapat informasi dari asisten manager perkebunan Marda,namun kami di beri petunjuk untuk menemui Marda di mess babatan.
Di mess Babatan AW dan RM bertemu dengan Marda dan menyambut dengan baik kedatangan nya,Marda berjanji untuk memberikan apa yang menjadi hak pak Iwan Sumardi yang terkena PHK dan minta waktu dua hari.
Keesokan hari nya Marda memberi tahu kepada Iwan sumardi bahwa pesangon sudah keluar,namun AW dan RM tidak di beri tahu,Iwan Sumardi ingkar janji dan menghilang tanpa jejak alias tidak ada berita, karena di berjanji akan memberi 50% dari pesangon yang keluar dari PT AJP,
“Iwan Sumardi ini sudah berjanji kepada kami untuk memberikan separo dari pesangon yang keluar dari PT AJP,” kata AW.
(Antawan).
PESAWARAN, (TB) – Ketua DPD Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KO-WAPPI) Kabupaten Pesawaran, Dahron, meminta aparat hukum menindak tegas oknum mengaku wartawan yang melakukan pemerasan terhadap pegawai Departemen Agama Kabupaten Pesawaran.
Hal itu disampaikan Dahron saat ditemui di Kantor DPD KO-WAPPI Pesawaran, Jl. A. Yani No. 39, Gedong Tataan.
“Saya minta aparatur hukum menindak tegas pelaku pemerasan, yang mengaku sebagai wartawan. Oknum-oknum seperti ini yang merusak dan mencemarkan nama baik profesi wartawan, jadi harus ditindak tegas,” ujar Dahron.
Sebelumnya diberitakan oknum yang mengaku sebagai wartawan berinisial Zai (32) diamankan polisi di salah satu Rumah Makan di daerah Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, Sabtu (10/9/2021) malam, saat memeras seorang ASN Kantor Urusan Agama (KUA) Departemen Agama di Pesawaran.
Berdasarkan informasi yang terhimpun di media tugas bangsa.com, tersangka pelaku mengancam akan memberitakan terkait biaya pembuatan surat nikah.
Zai diamankan anggota Mapolsek Tanjung Senang bersama barang bukti uang Rp14 juta untuk penyelidikan lebih lanjut. Saat ini polisi masih mengejar tersangka lainnya l berinisial WH.
Kapolsek Tanjung Senang Ipda Rosali, mewakili polresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto membenarkan adanya penangkapan Zai.
“Pelaku kita amankan dengan dugaan pemerasan terhadap seorang ASN Departemen Agama Pesawaran,” kata Rosali, Minggu (11/9/2021).
Rosali juga mengatakan, modus pelaku yakni dengan mengancam akan memberitakan korban terkait dugaan mark up harga pengurusan surat nikah.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 368 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (Oby)
BANDAR LAMPUNG, (TB) – PT Huma Indah Mekar (HIM) diduga kuat melanggar Izin Usaha Perkebunan di atas tanah rampasan. Hal tersebut diungkapkan oleh penerima kuasa dari ahli waris lima (5) Keturunan Bandar Dewa Achmad Sobrie, berdasarkan bukti-bukti yang ada padanya terkait penguasaan sepihak PT HIM atas tanah adat lima keturunan Bandar Dewa selama kurun waktu 40-an tahun terakhir ini.
Kepada media ini, Sobrie menyampaikan bahwa pada tahun 2008 pernah direncanakan pengukuran ulang lahan tanah PT. HIM oleh BPN namun hal tersebut tidak terlaksana.
Lantas, menurutnya, pada tahun 2009 kembali adanya rencana pengukuran lahan tersebut, namun kembali tidak terlaksana dengan alasan dana yang akan digunakan kurang.
“Diduga kuat PT.HIM bekerja sama dengan pihak oknum BPN telah melakukan upaya pelanggaran izin usaha perkebunan di lahan sah milik 5 keturunan,” kata Sobrie, Minggu (12/9/2021).
Sobrie memaparkan, beberapa rekomendasi instansi pemerintah/Lembaga Negara antara lain Komisi II DPR, Komnas HAM kepada Presiden, Tim terpadu Pemprov Lampung tidak juga ditindaklanjuti BPN, Bupati Tubaba dan PT HIM.
“Komisi II DPR RI telah merekomendasikan agar HGU PT HIM diukur ulang di lapangan dengan dana yang telah diprogramkan dalam APBD kabupaten Tulangbawang TA 2008 sejumlah Rp 268 jt lebih dan diprogramkan kembali dalam TA 2009 namun tidak dilaksanakan oleh oknum-oknum aparat BPN atas konspirasi dengan PT HIM, diduga arealnya melebihi 11.000 Ha, padahal HGU cuma ijinkan 4.500 Ha,” rinci dia.
Bahkan, tambah Sobrie, HGU No. 16/HGU/1989 tanggal 30 November 1983 yang proses penerbitannya dilakukan secara sewenang-wenang, tanpa ganti rugi kepada ahli waris lima keturunan yang sedang dalam proses mediasi Komnas HAM, telah diperpanjang kembali secara rahasia (tanpa memperhatikan kesepakatan hasil rapat tanggal 23 April 2013 di Kantor Bupati Tulang Bawang Barat), dengan terbitnya Keputusan Kepala BPN RI tanggal 14 Mei 2013 No. 35/HGU/BPN RI/2013 dengan masa berlaku sampai tanggal 31 Desember 2044.
“Somasi telah dilakukan secara resmi pada PT HIM sebelum HGU Nomor 16 tahun 1989 diterbitkan, dengan surat tanggal 14 Februari 1983 No.01/PL/II/1983, namun tidak direspon sebagaimana mestinya,” tuturnya.
Lebih jauh Sobrie menjelaskan, sikap dan tanggapan yang resmi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan kasus ini yang akan dijadikan bahan masukan bagi 5 Keturunan bandar dewa untuk disampaikan kepada Menteri ATR/BPN RI kala itu.
“Harusnya agar mendapatkan informasi yang utuh pihak Kanwil BPN sebelum menanggapi masalah ini, terlebih dahulu meminta penjelasan dari 5 Keturunan bandar dewa, bukan justeru menghindar atau tidak bersedia untuk ditemui,” terangnya.
Demikian pula halnya, ungkap Sobrie, pihak PT HIM seharusnya diminta tanggung jawabnya atas klausus yang telah dituangkan dalam HGU. No 16/1989, apa bila tidak ditunaikan kewajibannya maka HGU tersebut dengan sendirinya Batal Demi Hukum.
“Hal itu sesuai dengan bunyi dictum kedelapan SK No 16/HGU/1989, tentang pemberian HGU an PT HIM yang dikeluarkan kepala BPN tanggal 30 November 1989,” pungkas Achmad Sobrie.
Diberitakan sebelumnya, sejak tahun 1983 sampai sekarang keluarga besar lima keturunan Bandar Dewa terus berjuang demi mengembalikan seluruh kepemilikan tanah seluas 1.470 Ha di Pal 133-139 Omboelan Bawang Berak kepada keluarga lima keturunan Bandar Dewa sesuai dengan Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat Nomor : 79/ Kampoeng/ 1922 yang di daftarkan ke Pesirah Marga Tegamoan dan diperkuat dengan Penetapan Pengadilan Agama Kota Metro Nomor: 0163/ Pdt. P/ 2020 PA. Mt Tanggal 04 Januari 2021 hingga Nomor: 002/ Pdt. P/ 2021/ PA. Mt Tanggal 05 Februari 2021.
Sidang atas permasalahan ini telah berlangsung pada hari Rabu, 8 September 2021 di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Kota Bandar Lampung.
Sidang perdana tuntutan keluarga lima keturunan Bandar Dewa tentang pembatalan perpanjangan HGU PT HIM berjalan dengan lancar dan tidak banyak respon korektif dari hakim.
Adapun agenda sidang pertama yang berlangsung diruang sidang utama Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung adalah perbaikan gugatan. Dengan tergugat pertama yaitu Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI), sedangkan tergugat kedua Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Tulangbawang Barat.
Dalam sidang ini dengan agenda pengumpulan berkas dari kedua belah pihak penggugat dan tergugat.
Kuasa hukum dari PT. HIM terpaksa diusir keluar dari ruang sidang oleh majelis hakim karena belum memiliki surat kuasa penuh atas kasus yang tengah menjadi polemik. Ketua tim kuasa hukum beralasan bahwa kuasa yang dikirim secara elektronik belum sampai padanya.
“Sudah ditandatangani tinggal di scan tapi karena belum kami terima jadi kami belum sebagai pihak (dalam perkara),” ujar Gunsu Nurmansyah, SH. MH ketua tim kuasa hukum dari kantor hukum Wim Badri Zaki & Patners.
Sementara kuasa hukum dari pihak BPN bergegas pergi usai sidang, enggan diwawancarai awak media. ( dr )